Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 3 Nov 2024 11:29 WIB ·

Kuasa Hukum WAMi E Rudiyanto Somasi Cafe Restoran.Hotel dan Tempat Hiburan


Kuasa Hukum WAMi E Rudiyanto Somasi Cafe Restoran.Hotel dan Tempat Hiburan Perbesar

Somasi dilakukan Wahana Musik Indonesia atau WAMI, di tempat pemilik atau user Karoke,Pub,hotel, Teater,Café Resto,perkantoran dan restoran yang ada di seluruh Lampung. Pemilik usaha dituntut untuk membayar royalti atas penggunaan lagu milik anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

  1. Hal ini disampaikan Agency sekaligus Kuasa Hukum WAMI Daerah Lampung, E.Rudiyanto,S.E, S.H. Dia mengatakan, telah menerima surat tugas sekaligus surat kuasa untuk menarik royalti atas penggunaan lagu di tempat-tempat tersebut.
    “Berdasarkan surat tugas Nomor: WAMI/LIC/2024/09/0079, Selanjutnya ditunjuk langsung dalam upaya penarikan royalti dalam rangka pelaksanaan Tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Keputusan Kemenkumham No HKI.2.OT.03.01.02 Tahun 2017. Di mana perannya, membantu melaksanakan tugas WAMI sebagai pelaksana harian LMKN. Merujuk peraturan Pemerintah Indonesia No.56 Tahun 2021,yang selanjutnya telah diatur dalam KEMENKUMHAM No. 9 Tahun 2022. untuk wilayah Lampung dalam pengesahan Tarif Royalti, Pengguna yang melakukan pemanfaatan Komersial ciptaan atau produk Hak terkait Musik dan Lagu.” jelasnya.
    “Kita sudah kirimkan surat somasi pertama sebagai langkah awal kita sekaligus imbauan dan memperkenalkan bahwa ada WAMI di Lampung. Sekaligus, mengingatkan mereka untuk membayar royalti atas penggunaan lagu di tempat usaha mereka,” ungkapnya.
    Disela dengan pekerjaanya di kantornya yang berada di Kota Metro, Lampung dikatakan, apabila surat somasi pertama tidak digubris pihaknya akan melayangkan somasi kedua hingga mengajukan pelaporan ke ranah hukum.
    “Kami berharap semua pihak bisa memahami bahwa undang-undang ini telah diterapkan dan masyarakat pengguna lagu secara komersial harus mengurus lisensi kepada yang berhak yaitu pemilik hak cipta,”

    Jika somasi diabaikan maka Kuasa Hukum WAMI E.Rudiyanto,S.E, S.H, dari Law Firm “RUDI & PARTNERS” pihak yang mengajukan somasi memiliki hak untuk melanjutkan ke proses hukum Pidana dikarenakan ini merupkan delik aduan bukan delik biasa, kepada user-user atau pengguna music / memperdengarkan yang tujuannya untuk komersial sesuai peraturan perundang-undangan lebih lanjut. Tegasnya

    Klik Gambar
Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 208 kali

Baca Lainnya

MGG Jember Berikan Ucapan Selamat kepada Rafardhan Putra Hermawan, Peraih Medali Perunggu O2SN Cabor Karate Tingkat Nasional

16 November 2025 - 23:42 WIB

Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Benahi PAD 2026, Pastikan Pajak Tak Naik Meski Transfer Pusat Turun

16 November 2025 - 08:09 WIB

Karnaval SCTV 2025 di Jember, Ratusan Pelajar Gaungkan “Jember Zero Bullying”

15 November 2025 - 14:19 WIB

Tasyakuran HUT Brimob ke-80 di Jumerto, Kapolres Jember Tegaskan Komitmen Brimob untuk Masyarakat

15 November 2025 - 13:44 WIB

Paripurna R-APBD 2026: Fraksi DPRD Jember Tekankan Sinkronisasi Kebijakan dan Penguatan Layanan Publik

15 November 2025 - 13:02 WIB

Bantuan Pangan Oktober–November Mulai Disalurkan, Pemkab Jember & Bulog Pastikan Tepat Sasaran

15 November 2025 - 07:12 WIB

Trending di Berita Nasional