Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 30 Okt 2025 09:51 WIB ·

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas


Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas Perbesar

 

Kota Metro, Surat peringatan/somasi kepada pihak asuransi (out of court settlement) tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum E.Rudiyanto, SE, SH, dari Law Firm Rudi&Partners, selaku Ahli waris dari Pemegang Polis dengan nomor surat somasi No: 02/SOM/RDE/10/2025, yang di tujukan kepada PT. PANIN DAI-ICHI LIFE dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bandar Lampung.

Ahli waris dari Tertanggung yang diketahui meninggal dunia telah mengajukan klaim atas Uang Pertanggungan yang diperjanjikan dalam polis ke Panin Dai-Ichi Life, namun jawaban dari Panin Dai-Ichi sangat mengejutkan karena surat penolakan yang berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polis Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya memiliki riwayat penyakit sebelum teken kontrak polis asuransi.

Klik Gambar

Dengan alasan yang dianggap tidak jujur, Klaim Meninggal oleh Panin Dai Ichi ditolak. ahli waris, yang merasa dirugikan menghubungi Kuasa Hukum E.Rudiyanto dari Law Firm Rudi&Partners dan memberikan kuasa untuk menangani proses pengajuan klaim.
Kuasa Hukum E.Rudiyanto, SE, SH dari Law Firm Rudi&Partners menerangkan bahwa sebelum mengajukan somasi pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada PT Panin Dai Ichi Life, namun, tidak di jawaban dengan relevan, berdasarkan data secara konkrit hanya memberikan jawaban keputusan perusahaan adalah final.
Untuk di ketahui klien kami sudah memenuhi kewajibannya membayarkan premi setiap bulannya dengan baik, lalu bagaimana mungkin saat ingin menuntut haknya atas Manfaat Asuransi sesuai yang diperjanjikan malah ditolak dengan alasan ketidaksesuaian informasi bahkan setelah polis asuransi berjalan dua tahun. Oleh karena itu kami menduga adanya unsur kesengajaan dari Perusahaan demi meraup keuntungan dengan tetap menerima angsuran premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah.

Baca Juga :   Sebagai wujud kepedulian kepada Masyarakat Kantor Imigrasi Kelas I Jember melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial

Kuasa Hukum E.Rudiyanto, SE, SH. menambahkan bahwa perilaku sembarangan dari Perusahaan Asuransi yang mengambil premi tanpa pertimbangan yang jelas dan menolak klaim dengan dalih tidak jujur adalah tindakan yang tidak adil dan melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 18 yang melarang penggunaan Klausul Baku yang merugikan konsumen dengan mengurangi atau menghilangkan manfaat, diketahui pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), berisi kewajiban-kewajiban pelaku usaha asuransi, beritikad baik, memberikan informasi yang benar dan jujur, melayani konsumen secara benar dan tidak diskriminatif, memberi untuk menguji pembuktian, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kerugian.
Dalam hal ini Perusahaan Asuransi sengaja mencari celah untuk mendapatkan keuntungan dari premi yang dibayarkan konsumen tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Tertanggung, padahal seharusnya mereka memiliki akses untuk memeriksa riwayat kesehatan calon Tertanggung dan menolak pengajuan asuransi jika memang tidak layak untuk diasuransikan.

Baca Juga :   Sekda Kota Metro Dorong Pembangunan Berkelanjutan dalam Musrenbang Kelurahan Tejo Agung 2025

Dengan dugaan, Perusahaan Asuransi dengan sengaja memanfaatkan celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan kemudian menolak klaim dengan alasan KETIDAKSESUAIAN INFORMASI.
Untuk di ketahui Perusahaan Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE telah memberikan fakta bahwa Pihaknya mengakui secara jelas polis asuransi Tertanggung telah sah dan berlaku.

Kuasa Hukum E.Rudiyanto, SE, SH mendesak pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pusat Jakarta dan Khususnya di Bandar Lampung untuk segera menindak lanjuti dari Surat peringatan/somasi kepada pihak asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE. Hal ini supaya kesadaran Perusahaan Asuransi untuk beroperasi dengan integritas dan kejujuran serta menghormati hak-hak konsumen atau nasabah.
Sehingga hak-hak konsumen atau nasabah supaya mendapatkan manfaat dari asuransi tidak dapat dirampas oleh praktik-praktik yang merugikan konsumen atau nasabah asuransi. Yang diindikasi atau dugaan Perusahaan Asuransi memanfaatkan celah dimana Masyarakat kurang peahaman hukum dan tidak peka akan aturan sehingga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sepihak oleh Oknum Perusahaan Asuransi. Tegasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Pernyataan Diduga Menuduh Pelecehan Profesi Wartawan diindikasikan Oknum Guru MTSN 1 Jember Terkait Kasus Bullying.

30 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Bulog Jember Sambut Kunjungan GWI, Bahas Sinergi Informasi dan Transisi Kelembagaan

29 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

PJ Kades Pancakarya Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Monitoring Penjualan Pupuk di Kios Pertanian UD Pratama

29 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Achmad Fauzi Lantik Kasun Kresek, Tekankan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

29 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Penguatan Layanan Pengobatan HIV

29 Oktober 2025 - 08:01 WIB

Trending di Berita Terkini