Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Jul 2020 14:21 WIB ·

KPU Lamteng Gelar Sosialisasi PKPU Tahapan Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020


KPU Lamteng Gelar Sosialisasi PKPU Tahapan Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Tengah – (GS) – Giat Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2020, tentang Tahapan Pilkada 2020 serta Persiapan Pilkada, bertempat di Hotel BBC Bandar jaya Kec Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (02/07/2020).

Kegiatan dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Juli Sundara, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, serta perserta dari Kodim 0411 Lamteng Pasi Intel, Kapten M. Taufik, Kejaksaan Negeri Lamteng M. Angga, Pengadilan Negeri Lamteng Jeni Musrah, Ketua MUI Lamteng H.M.Mutawali, Ketua Bawaslu Lamteng Harmono,  Kesbangpol Lamteng H. Herman (Kabid Poldagri), Dinas Kesehatan Lamteng Hasmuni, Disdukcapil Lamteng Laila Fitri dan Camat Terbanggi Besar Muhrijal Yanto.

Klik Gambar

Sebagai pengisi Materi dari ketua KPU sampai Komisioner KPU Lampung Tengah Irawan Indra Jaya, Adi Hasan Basri, Siti Marfuah Darojatun, Ade Ariyanto, M. Fajrin MP serta Faizal, (sekretaris KPU Lamteng).

Baca Juga :   Bersama Warga, Koramil 04/Jebres Gotong Royong Bersihkan Bantaran Kali Pepe

Sementara, dalam pelaksanaan acara tersebut masih tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan Covid 19, seluruh peserta menggunakan masker, tempat duduk peserta di atur jaraknya kurang lebih 1 m.

Disampaikan Komisioner KPU Lampung Tengah, sebagai dasar hukum dan Sosialisasi PKPU 05 th 2020 tentang perubahan ke tiga atas PKPU no 15 th 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gub dan Wagub, Bup dan Wabup, serta Walkot dan wakil Walkot.

Baca Juga :   Tokoh Adat Lampung Timur Hadiri Acara Pembinaan Revitalisasi Masyarakat Adat di Islamic Center

“Mekanisme serta tahapan persiapan dalam pembentukan badan penyelenggara adhoc, Pembentukan dan masa kerja PPDP, Pemantauan pemilih, Pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih,” ujar Irawan Indra Jaya.

Masih kata dia, Pembahasan lainnya tentang mekanisme tahapan penyelenggaraan, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan, masa perbaikan dukungan, verfak perbaikan, tahapan pendaftaran paslon, tahapan masa kampanye, tahap audit dana kampanye, tahapan Hari Pemungutan Suara (9 Desember 2020) serta rekapitulasi hasil hitung suara dan tahapan penetapan paslon terpilih.

Baca Juga :   Pecah Persatuan Pemuda, 27 OKP Tolak Musda KNPI Lampung di Tabek Indah

“Persiapan pengajuan penambahan dana Pilkada terkait dengan permasalahan menghadapi Pilkada di tengah masa New Normal / Covid 19 serta Pembahasan tahapan yang sedang berlangsung adalah PPDP yang idealnya harus disesuaikan dengan protokol kesehatan,” pungkas Irawan.

Penulis : (Rls/Rizal)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

25 Januari 2026 - 07:18 WIB

Investor Asing Tertarik Menanamkan Modalnya di Sejumlah Sektor Potensial di Lampung Timur

22 Januari 2026 - 21:41 WIB

BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf untuk Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya

22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Bupati Ela Atasi Konflik Gajah-Manusia Dan Presiden RI Dukung Pembangunan Pembatas Tanggul Taman Way Kambas

22 Januari 2026 - 16:44 WIB

BRI Bagi Paket Sembako Ke Warga Kurang Mampu di Desa Karang Anom

22 Januari 2026 - 08:05 WIB

Tetap Solid Dan Kompak, DPD Partai Golkar Lampung Timur Gelar Rapat Konsolidasi

21 Januari 2026 - 12:59 WIB

Trending di Berita Terkini