Kota Metro – (GS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menetapkan Empat (4) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Walikota pada rapat pleno, Rabu (23/9/2020).
Nomor : 570/PL.02.2-Pu/1872/KPU-Kot/IX/2020.
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020.
Untuk memenuhi ketentuan pasal 68 ayat (3) peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dan Berdasarkan hasil rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Metro tanggal 23 September 2020, maka dengan ini diumumkan bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan sebagai peserta pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2020 adalah sebagai berikut: (Urutan berdasarkan tanggal dan jam pada saat pendaftaran.)
Keempat Paslon itu adalah :
1. Dr. Wahdi, sp.OG. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A. (Perseorangan)
2. Hj. Anna Morinda, S.E, M.M dan Dr.Eng. H. Fritz Ahmad Nuzir, S.T., M.A (PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat)
3. Hi. Ahmad Mufti Salim, Lc.,M.A dan Drs. Hi. R. Saleh Chandra Pahlawan, M.M. (Partai Keadilan Sejahtera dan Partai NasDem)
4. Hi. Ampian Bustami dan Rudy Santoso.( Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional).
Masa kampanye sendiri digelar mulai 26 September sampai 5 Desember. Tahapannya meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran alat peraga, serta kampanye di Media Online, Cetak dan Elektronik.(Dbs)