Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Mei 2021 15:05 WIB ·

KPAI Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Pringsewu


KPAI Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Pringsewu Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu| Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa/Pekon di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.

Putu Elvina, sekalu Komisioner KPAI menjelaskan bahwa kasus ini adalah delik pidana umum. Jadi siapapun bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Klik Gambar

“Karena kepolisian bisa membuat form A atau form , isinya menyatakan bahwa ada beberapa kasus yang menjadi perhatian masyaraka. Jadi kepolisian bisa membuat respon cepat dengan membuka form tersebut tanpa ada pelaporan, karena ini menjadi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tutur Elvina melalui via telepon, Kamis (19/5/2021).

Baca Juga :   Kejari Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR dan Kupedes Senilai Rp520 Juta

Selain itu, Ia menegaskan, dalam kasus anak ini diperlukan pendamping. Dan keberhasilan kasus ini juga bergantung kesiapan dari korban anak.

“Walaupun polisi sudah menindaklanjuti tapi jika korban atau keluarga tidak kooperatif, ini akan sulit untuk penegakan hukum,” tambahnya.

Ia berharap banyak , dinas perlindungan anak dan perempuan bisa turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mengingat, banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, untuk itu masalah ini harus ditangani secara serius.

Baca Juga :   Roni Jupiter dan Maodi Mutia,Sang Juara Mulie Mekhanai Tulang Bawang 2020

“Pemda melalui dinas harus proaktif , jangan biarakan kasus ini tidak tertangani dengan baik dengan melakukan upaya perlindungan, dan pendamping terhadap korban anak,” lanjutnya.

Ia juga menyarankan, dinas ataupun aparat kepolisian harus melakukan pendekatan persuasif terhadap korban dengan membawa psikolog atau konselor yang bisa kemudian melakukan asesmen terhadap korban.

“Jika dilakukan psikolog, pasti berbeda pendekatannya. Memastikan korban mau bersuara untuk upaya penegakan hukum.
Kalau saat di assesmen dan anak mengakui, dan bisa bersaksi bahwa ada korban lainnya, ini bisa dilakukan penegakan hukum, agar pelaku tidak melakukan hal serupa kepada anak-anak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Doni PPTK Disdik Tubaba, Pengadaan Bantuan Buku Perpustakaan Dari Pusat

Putu juga menegaskan, KPAI akan berkirim surat kepada Polres Pringsewu dan Dinas P3AP2KB agar mereka segera melakukan tindak lanjut.

“Nanti kami surati secara resmi agar yang mereka lakukan bisa dipertanggungjawabkan secara resmi,” pungkasnya.

Redaksi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Sawah Produktif Ditimbun, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Diduga Milik Bupati

25 Februari 2026 - 20:43 WIB

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Trending di Berita Terkini