Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Mei 2021 15:05 WIB ·

KPAI Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Pringsewu


KPAI Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Pringsewu Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu| Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa/Pekon di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.

Putu Elvina, sekalu Komisioner KPAI menjelaskan bahwa kasus ini adalah delik pidana umum. Jadi siapapun bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Klik Gambar

“Karena kepolisian bisa membuat form A atau form , isinya menyatakan bahwa ada beberapa kasus yang menjadi perhatian masyaraka. Jadi kepolisian bisa membuat respon cepat dengan membuka form tersebut tanpa ada pelaporan, karena ini menjadi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tutur Elvina melalui via telepon, Kamis (19/5/2021).

Baca Juga :   Sekretariat FW-MTB Melaporkan 7 Tiyuh/Desa ke Kejati Lampung Terkait Indikasi KKN

Selain itu, Ia menegaskan, dalam kasus anak ini diperlukan pendamping. Dan keberhasilan kasus ini juga bergantung kesiapan dari korban anak.

“Walaupun polisi sudah menindaklanjuti tapi jika korban atau keluarga tidak kooperatif, ini akan sulit untuk penegakan hukum,” tambahnya.

Ia berharap banyak , dinas perlindungan anak dan perempuan bisa turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mengingat, banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, untuk itu masalah ini harus ditangani secara serius.

Baca Juga :   SD Pertiwi Teladan Kota Metro memeriah kan Hari Guru Nasional Dengan Mengadakan Berbagai macam lomba

“Pemda melalui dinas harus proaktif , jangan biarakan kasus ini tidak tertangani dengan baik dengan melakukan upaya perlindungan, dan pendamping terhadap korban anak,” lanjutnya.

Ia juga menyarankan, dinas ataupun aparat kepolisian harus melakukan pendekatan persuasif terhadap korban dengan membawa psikolog atau konselor yang bisa kemudian melakukan asesmen terhadap korban.

“Jika dilakukan psikolog, pasti berbeda pendekatannya. Memastikan korban mau bersuara untuk upaya penegakan hukum.
Kalau saat di assesmen dan anak mengakui, dan bisa bersaksi bahwa ada korban lainnya, ini bisa dilakukan penegakan hukum, agar pelaku tidak melakukan hal serupa kepada anak-anak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Diduga Oknum Kabid Fakir Miskin Dinsos Pringsewu Perintahkan TKSK Pengondisian Suplaier

Putu juga menegaskan, KPAI akan berkirim surat kepada Polres Pringsewu dan Dinas P3AP2KB agar mereka segera melakukan tindak lanjut.

“Nanti kami surati secara resmi agar yang mereka lakukan bisa dipertanggungjawabkan secara resmi,” pungkasnya.

Redaksi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Trending di Berita Terkini