Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Mei 2021 15:05 WIB ·

KPAI Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Pringsewu


KPAI Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Pringsewu Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu| Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa/Pekon di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.

Putu Elvina, sekalu Komisioner KPAI menjelaskan bahwa kasus ini adalah delik pidana umum. Jadi siapapun bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Klik Gambar

“Karena kepolisian bisa membuat form A atau form , isinya menyatakan bahwa ada beberapa kasus yang menjadi perhatian masyaraka. Jadi kepolisian bisa membuat respon cepat dengan membuka form tersebut tanpa ada pelaporan, karena ini menjadi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tutur Elvina melalui via telepon, Kamis (19/5/2021).

Baca Juga :   Peradi Lampung Di Pimpin Bambang Handoko

Selain itu, Ia menegaskan, dalam kasus anak ini diperlukan pendamping. Dan keberhasilan kasus ini juga bergantung kesiapan dari korban anak.

“Walaupun polisi sudah menindaklanjuti tapi jika korban atau keluarga tidak kooperatif, ini akan sulit untuk penegakan hukum,” tambahnya.

Ia berharap banyak , dinas perlindungan anak dan perempuan bisa turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mengingat, banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, untuk itu masalah ini harus ditangani secara serius.

Baca Juga :   Jaga Aman Lingkungan Warga Krajan B Bangsalsari Kompak Lakukan Siskamling

“Pemda melalui dinas harus proaktif , jangan biarakan kasus ini tidak tertangani dengan baik dengan melakukan upaya perlindungan, dan pendamping terhadap korban anak,” lanjutnya.

Ia juga menyarankan, dinas ataupun aparat kepolisian harus melakukan pendekatan persuasif terhadap korban dengan membawa psikolog atau konselor yang bisa kemudian melakukan asesmen terhadap korban.

“Jika dilakukan psikolog, pasti berbeda pendekatannya. Memastikan korban mau bersuara untuk upaya penegakan hukum.
Kalau saat di assesmen dan anak mengakui, dan bisa bersaksi bahwa ada korban lainnya, ini bisa dilakukan penegakan hukum, agar pelaku tidak melakukan hal serupa kepada anak-anak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Nenek Moyang Penduduk di Asia Tenggara Terungkap Saat Tes DNA

Putu juga menegaskan, KPAI akan berkirim surat kepada Polres Pringsewu dan Dinas P3AP2KB agar mereka segera melakukan tindak lanjut.

“Nanti kami surati secara resmi agar yang mereka lakukan bisa dipertanggungjawabkan secara resmi,” pungkasnya.

Redaksi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Dinkes Pringsewu Gelar Jambore Kader Posyandu

25 November 2025 - 16:42 WIB

Kenaikan Tarif Tol Lampung Di Tengah Luka Ekonomi Rakyat

22 November 2025 - 17:47 WIB

Dilantik, Iqbal Abdul Aziz Langsung Gas, IPHI Harus Ciptakan Kerja, Bukan Hanya Acara!

20 November 2025 - 10:33 WIB

Jam Besuk RS Wisma Rini Dikeluhkan Pasien, Ini Penjelasan Direktur

19 November 2025 - 12:56 WIB

DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

11 November 2025 - 14:13 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Trending di Berita Nasional