Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 10 Mar 2022 19:14 WIB ·

Korupsi Anggaran Makan Minum, Sri Wahyuni Divonis Satu Tahun Penjara


Korupsi Anggaran Makan Minum, Sri Wahyuni Divonis Satu Tahun Penjara Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman pada rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan di DPRD Pringsewu, hanya divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 16 bulan penjara.

Amar putusan yang dibacakan Majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 (1) UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Klik Gambar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Wahyuni selama satu tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Hendro dalam sidang yang dilakukan dengan metode daring di dampingi Ahmad Bahrudin Naim dan Edi Purbanus selaku hakim anggota, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :   Akun Anomin Sebar Informasi Hoaks Tentang MAN 1 Bandar Lampung di IG, Cyber Crime Polda Lampung Diminta Tangan

Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.821.300 dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu. “Uang pengganti kerugian negara telah dibayar seluruhnya dengan dititipkan kepada Penuntut Umum dan di setorkan ke kas negara,” begitu bunyi amar putusan.

Sidang dihadiri Penuntut Umum Fuad Alfano, terdakwa Sri Wahyuni yang didampingi Heri Alfian selaku penasehat hukum. Dengan vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir. (BM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

DPW PEKAT IB Lampung Gelar Rakor Dan Konsolidasi, Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Menolak Rapat Ilegal 30 November, Serta Memperkuat Persiapan Musda

5 Desember 2025 - 05:43 WIB

Ketua Harian DPD Partai Golkar Prov Lampung Riza Mirhardi Lepas Keberangkatan Kader Ikuti Diklat PP AMPG

4 Desember 2025 - 20:41 WIB

Iptu Andreas Resmi Gantikan Iptu Fathur Rozak dalam Giat Lepas Pisah di Aula Kecamatan Ledokombo 

4 Desember 2025 - 10:54 WIB

Gandeng MGG Jember GPB Jember Gelar Diskusi Rencana Talk Show “Penguatan SDM Pemuda”

3 Desember 2025 - 18:08 WIB

Kunjungan Ketua TP-PKK Tulang Bawang ke Puskesmas Menggala dalam Rangka Hari Ibu dan HUT Dharma Wanita

3 Desember 2025 - 15:50 WIB

Kapolres Jember Resmi Rotasi Pejabat Utama dan Kapolsek: Penguatan Struktur dan Pelayanan Polri

3 Desember 2025 - 12:25 WIB

Trending di Berita Nasional