Pringsewu | Kasus dugaan eksploitasi karyawan di Kafe dan Resto Ummika Pringsewu terus bergulir dan kini mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, angkat bicara terkait ramainya pemberitaan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja yang menyeret nama kafe yang tengah viral tersebut.
“Saya merasa prihatin karena ini sudah masuk ranah pelanggaran tenaga kerja. Selama ini seperti apa peran dadi stakeholder terkait seperti Disnaker? Gimana perlindungan terhadap karyawan? Saya juga mempertanyakan peran seperti Serikat Pekerja (KSPI), selama ini bagaimana pengawasannya?” ujar Agus saat ditemui Kamis (15/5/2025).
Menurut Agus, laporan-laporan yang beredar di media sosial dan grup masyarakat harus segera ditindaklanjuti secara hukum. Terlebih, muncul pengakuan dari mantan karyawan yang menyebut KTP mereka sempat ditahan pihak manajemen berinisial F dan E, serta adanya tekanan verbal hingga tidak dibayarnya gaji.
“Saya minta kepada para eks karyawan untuk membuat laporan tertulis ke Komisi IV DPRD. Kami akan bantu fasilitasi dan mengawal prosesnya,” tambahnya.
Tak hanya soal perlakuan kepada karyawan, persoalan lain yang terungkap adalah dugaan pelanggaran administratif. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa Kafe dan Resto Ummika tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
“Gak ada izinnya itu. Besok rencananya kami bersama Komisi IV dan Satpol PP akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi dan menindak sesuai aturan,” kata Kepala Disporapar Pringsewu, Ibnu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Rencana sidak gabungan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (16/5/2025) besok. Sidak dilakukan untuk memverifikasi berbagai laporan pelanggaran, baik dari sisi ketenagakerjaan, perizinan, maupun prosedur operasional lainnya.
Sementara itu, pihak Ummika yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban resmi terkait tuduhan-tuduhan tersebut. Nomor telepon dan pesan yang dikirimkan belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.
Diketahui sebelumnya, sejumlah mantan karyawan mengaku tidak menerima gaji hingga dua bulan, mendapatkan tekanan verbal, dan bahkan mengalami pelecehan secara psikis selama bekerja di tempat tersebut. Kasus ini juga ramai diperbincangkan di media sosial dan komunitas warga Pringsewu.
Komisi IV DPRD berjanji akan menindaklanjuti masalah ini secara serius dan meminta dinas terkait serta aparat hukum turut mengusut hingga tuntas.
“Kami tidak ingin kejadian ini terulang. Setiap pelaku usaha harus memahami bahwa mereka wajib menjamin hak dan perlindungan terhadap pekerjanya,” tutup Agus. ( * )