“Hutan Lindung TNBBS Register 43 B Terbakar, Polisi, Bhabinsa, dan Warga Bahu-membahu Padamkan Api”
Lampung Barat – Kebakaran terjadi di Hutan Lindung TNBBS Register 43 B, Gunung Pesagi, yang berada di perbatasan Pekon Fajar Agung dan Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat pada Rabu (11/10/2023). Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari seorang saksi, Anhadi, mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan kepada Polsek Sekincau. Anhadi mengatakan bahwa lahan seluas sekitar 1 hektar terbakar di kawasan tersebut.
Menanggapi laporan dari masyarakat, personil Polsek Sekincau Polres Lampung Barat, Bhabinsa, dan warga setempat segera menuju lokasi kebakaran. Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK., MH, mengonfirmasi kejadian tersebut melalui Kapolsek Sekincau AKP Jauhari.
“Kami menerima informasi kebakaran lahan di Hutan Lindung TNBBS Register 43 B, Gunung Pesagi dari masyarakat. Personil Polsek Sekincau, Bhabinsa, dan warga sekitar langsung bergerak menuju lokasi kebakaran dan melakukan upaya pemadaman dengan menggunakan peralatan seadanya, seperti tangki semprot punggung yang diisi air,” ungkap Kapolsek.
Beruntung, berkat gotong royong serta kerjasama yang baik antara personil Polsek Sekincau, Bhabinsa, dan masyarakat, api berhasil dipadamkan pada pukul 16.20 WIB.
AKP Jauhari mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan untuk kepentingan apapun dan selalu berhati-hati dalam membuang puntung rokok atau membakar sampah untuk menghindari kebakaran.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, jangan membuang puntung rokok sembarangan, dan pastikan saat membakar sampah tidak terjadi kebakaran,” tandas AKP Jauhari. (Sumber: Kodri)