Pringsewu – Dugaan pemborosan anggaran kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Kali ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi sorotan setelah LSM L@PAKK Lampung melakukan penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024 yang ditayangkan di laman resmi SiRUP LKPP.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan bahwa Dinas PUPR mengalokasikan total anggaran sebesar Rp404.999.000 hanya untuk belanja makan dan minum rapat sepanjang tahun 2024. Anggaran jumbo ini tersebar ke dalam 13 paket kegiatan dengan rincian dan pola yang dinilai ganjil dan berulang.
Dalam rincian temuan LSM L@PAKK, terdapat paket makan-minum senilai Rp15.300.000 yang muncul hampir setiap bulan, dimulai sejak Februari hingga Desember 2024. Bahkan, pada Februari, kegiatan itu tercatat dua kali dengan rincian, judul kegiatan, dan nominal yang persis sama.
Jika dihitung dari total kegiatan tersebut, nilai pengeluaran mencapai Rp183.600.000. Sementara satu paket lain yang cukup menonjol adalah Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi dengan anggaran konsumsi sebesar Rp67.320.000. Bila dijumlahkan, total seluruh belanja konsumsi untuk rapat dan pelatihan dari Dinas PUPR Pringsewu pada tahun anggaran ini menyentuh angka Rp404.999.000.
Penganggaran makan-minum dengan pola dan nominal berulang ini mengundang banyak tanda tanya, terutama menyangkut transparansi dan efektivitas penggunaan uang negara. Tidak adanya rincian spesifik seperti jumlah peserta, jenis konsumsi, atau frekuensi kegiatan membuat publik sulit menilai kewajaran anggaran tersebut.
Lebih-lebih ketika semua data itu tercatat tanpa keterangan tambahan, sementara perencanaan anggaran publik seharusnya bisa diakses secara rinci oleh masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau ada kegiatan makan-minum yang sama dua kali dalam satu bulan, dengan nama dan nilai identik, ini sudah bukan soal kelalaian administratif, tapi bisa mengarah ke dugaan manipulasi anggaran,” ujar Nova Hendra, Ketua LSM L@PAKK Lampung, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7).
“Rp67 juta hanya untuk makan minum satu pelatihan, ini sangat janggal. Apakah itu pelatihan sebulan penuh? Berapa pesertanya? Apa makannya tiga kali sehari selama satu bulan?” tambahnya dengan nada heran.
Nova juga menyoroti sikap tertutup dari Dinas PUPR Pringsewu. Ia menyampaikan kekecewaannya karena konfirmasi resmi yang dilayangkan jurnalis Gemasamudra.com kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR hanya dibaca tanpa diberikan jawaban.
“Kalau tak ada yang ditutup-tutupi, kenapa harus bungkam? Ini uang rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana alirannya,” tegas Nova.
Terkait hal ini, LSM L@PAKK berencana melayangkan permintaan informasi publik secara resmi. Nova juga menyatakan pihaknya tidak akan segan membawa persoalan ini ke Inspektorat Daerah atau bahkan aparat penegak hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak Dinas PUPR untuk membuka dokumen perencanaan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika ditemukan ada indikasi markup atau kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, kami akan serahkan ke APH. Ini sudah masuk kategori pelanggaran serius,” pungkasnya. (*)