Tulang Bawang Barat – (GS) –
Hearing dengar pendapat Lintas Komisi DPRD kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba), terkait adanya keluhan masyarakat yang tanah beserta tanam tumbuhnya dilalui jaringan SUTET belum di berikan ganti rugi kini sudah menemui titik terang.
Pasalnya ketua Komisi III DPRD yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat menyampaikan kepada pihak PT PLN persero atau siapapun yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jaringan SUTET untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum ada kepastian kapan ganti rugi warga direalisasikan.
Hal ini diungkapkan di pada acara Hearing dengar pendapat Dprd Tubaba yang dihadiri ketua DPRD Busroni SH wakil ketua 1 Yantoni, ketua Komisi III DPRD Paisol SH, Anggota komisi I (satu) II (dua) dan III (tiga).
Pimpinan, dan anggota PT.PLN persero , PT. Sariksa Putra Mandiri , Para Kepalo Tiyuh didampingi Kuasa Hukum Masyarakat, dan tamu undangan.
Disampaikan Paisol SH (ketua Komisi III) saat dimintai keterangan selasa 25 juni 2019 menjelaskan, “saya minta sebelum ada kepastian kapan warga dapat Konpensasi atau ganti rugi agar semua aktivitas dihentikan terlebih dahulu, kemudian saya meminta agar pihak PLN segera melakukan sosialisasi proyek lanjutan SUTET dan secepatnya mengirimkan pembayaran kepada masyarakat sesuai dengan data si penerima Gati rugi. “ucapnya.
Selain itu Paisol SH menambahkan, ” kedepan perlu dan harus diperhitungkan juga, bahaya yang ditimbulkan,
seperti halnya warga yang masuk ke dalam ruang bebas bisa tersengat listrik. Bahaya lain juga terkait dengan radiasi kesehatan organ yang timbul dari radiasi gelombang magnetik, yang terpancar dari aliran listrik pada konduktor,
kabel menara Sutet . Bahaya ini bisa saja terjadi karena ketidaktahuan masyarakat karena minimnya sosialisasi.
Maka dari itu, sosialisasi menjadi penting dan harus dilakukan, “Tegasnya.
P:(Pauwari)