Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Jul 2018 23:59 WIB ·

Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Anggota Dewan, Majelis Pers Serukan


Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Anggota Dewan, Majelis Pers Serukan Perbesar

Gemasamudra.com – Nasional

JAKARTA – Majelis Pers (MP) kelihatannya tidak mengendorkan gaungnya atas banyak peristiwa hukum yang menjerat wartawan diberbagai daerah.

MP menilai Dewan Pers sudah tidak bekerja lagi sesuai marwahnya dan tidak lagi independent serta tidak lagi membela kebebasan pers di negeri ini.

Klik Gambar

Kemarin (13/7), di Sekretariat Majelis Pers, Sekjen MP, Ozzy Sudiro, menyatakan seruan kepada insan pers untuk menggelolarakan seruan mendorong Presiden Jokowi untuk mencabut Keputusannya dalam Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019.

Baca Juga :   Kapolres Metro Jaksel Raih Penghargaan MURI dan LEPRID

Ozzy merasa kaitan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden itu pertanda buruk, karena Dewan Pers bukan dibentuk oleh Pemerintah.

Ia menduga, Keppres itu dimanfaatkan oleh pengurus Dewan Pers periode 2016-2019 untuk meminta uang pemerintah melalui Kementerian Kominfo setiap tahun.

Padahal dulu, Dewan Pers murni tidak menggunakan uang negara, akan tetapi mampu bekerja melindungi para wartawan di seluruh Indonesia dari jeratan hukum pidana.

Begitu diketuai oleh Yosep Adi Prasetyo, notabene bukan dari orang-orang pergerakan wartawan, lanjut Ozzy, banyak wartawan yang dibui masuk penjara tanpa perlindungan apapun dari Dewan Pers.

Baca Juga :   KPK Apresiasi Laporan Penyaluran BLT Dana Desa

Penyempitan ruang kebebasan pers pun dapat dilihat dengan kasat mata. Dewan Pers selalu memberikan batasan-batasan kepada penerbit media dan wartawan dengan aturan-aturan yang tidak masuk akal.

Contoh, dulu digaungkan harus PT/Yayasan/Koperasi, setelah berjalan, dibuat lagi aturan harus memiliki modal. Lalu dibuat lagi harus memiliki Uji Kompetensi Wartawan untuk semua jajaran redaksi dan wartawan. Batasan-batasan itu dilakukan dilakukan secara terus menerus.

Baca Juga :   Kapolda Lampung Minta Jajaran Polres Pringsewu Tindak Tegas Pelaku Kriminal

Ketika masyarakat mampu melaksanakan aturan awal, maka langsung dibredel lagi dengan aturan baru, jelasnya.

Ia menduga bahwa ada peran turut serta Yosep Adi Prasetyo yang saat ini memangku jabatan Ketua Dewan Pers untuk mempersempit ruang-ruang kebebasan pers di negeri ini.

Untuk itu ia menyatakan sikap untuk meminta Presiden Jokowidodo mencabut Keppres No.14/M Tentang Penganggatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019,

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Terjerat Hutang, Broker Bank BRI Purbolinggo Diduga Menipu Warga Tanjung Qencono

24 November 2024 - 15:47 WIB

Memasuki Masa Tenang Dalam Rangka Penertiban APK, Muspika, PPK, Panwascam Ajung Melaksanakan Apel.

24 November 2024 - 09:26 WIB

Anna Morinda : Jangan Terprovokasi, Fokus Datang Ke TPS Coblos Bambang-Rafieq Nomor 01

22 November 2024 - 13:29 WIB

LMKN WAMI Penuhi Undangan BPD PHRI Lampung, Bahas Pembayaran Royalti

22 November 2024 - 06:49 WIB

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Ketua DPD AJOI Lampung Meminta Agar Kapolri Segera Mengambil Langkah Tegas Atas Sikap Kapolres Pringsewu

21 November 2024 - 21:59 WIB

Trending di Berita Terkini