Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Jul 2018 23:59 WIB ·

Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Anggota Dewan, Majelis Pers Serukan


Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Anggota Dewan, Majelis Pers Serukan Perbesar

Gemasamudra.com – Nasional

JAKARTA – Majelis Pers (MP) kelihatannya tidak mengendorkan gaungnya atas banyak peristiwa hukum yang menjerat wartawan diberbagai daerah.

MP menilai Dewan Pers sudah tidak bekerja lagi sesuai marwahnya dan tidak lagi independent serta tidak lagi membela kebebasan pers di negeri ini.

Klik Gambar

Kemarin (13/7), di Sekretariat Majelis Pers, Sekjen MP, Ozzy Sudiro, menyatakan seruan kepada insan pers untuk menggelolarakan seruan mendorong Presiden Jokowi untuk mencabut Keputusannya dalam Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019.

Baca Juga :   Keluhkan Pelayanan Alami Sakit Berkepanjangan,Pasien Laporkan Dokter Gigi Agnes Jessica Ke Majelis Disipilin

Ozzy merasa kaitan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden itu pertanda buruk, karena Dewan Pers bukan dibentuk oleh Pemerintah.

Ia menduga, Keppres itu dimanfaatkan oleh pengurus Dewan Pers periode 2016-2019 untuk meminta uang pemerintah melalui Kementerian Kominfo setiap tahun.

Padahal dulu, Dewan Pers murni tidak menggunakan uang negara, akan tetapi mampu bekerja melindungi para wartawan di seluruh Indonesia dari jeratan hukum pidana.

Begitu diketuai oleh Yosep Adi Prasetyo, notabene bukan dari orang-orang pergerakan wartawan, lanjut Ozzy, banyak wartawan yang dibui masuk penjara tanpa perlindungan apapun dari Dewan Pers.

Baca Juga :   Demokrat Nilai Mahfud Berstatement Hoaks Soal Pengalihan Tanah di Era SBY

Penyempitan ruang kebebasan pers pun dapat dilihat dengan kasat mata. Dewan Pers selalu memberikan batasan-batasan kepada penerbit media dan wartawan dengan aturan-aturan yang tidak masuk akal.

Contoh, dulu digaungkan harus PT/Yayasan/Koperasi, setelah berjalan, dibuat lagi aturan harus memiliki modal. Lalu dibuat lagi harus memiliki Uji Kompetensi Wartawan untuk semua jajaran redaksi dan wartawan. Batasan-batasan itu dilakukan dilakukan secara terus menerus.

Baca Juga :   Kominfo Kota Metro,Terapkan Sistem Kerja Sama Website SIMASBRO

Ketika masyarakat mampu melaksanakan aturan awal, maka langsung dibredel lagi dengan aturan baru, jelasnya.

Ia menduga bahwa ada peran turut serta Yosep Adi Prasetyo yang saat ini memangku jabatan Ketua Dewan Pers untuk mempersempit ruang-ruang kebebasan pers di negeri ini.

Untuk itu ia menyatakan sikap untuk meminta Presiden Jokowidodo mencabut Keppres No.14/M Tentang Penganggatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019,

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wakil Bupati Lampung Timur Kunjungi PT Upty Global Network

12 Januari 2026 - 14:57 WIB

Saksi Dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

8 Januari 2026 - 19:02 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

Trending di Berita Terkini