Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 4 Sep 2024 19:53 WIB ·

Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Sofyan Hadi Yakub divonis 2 bulan 7 hari.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jember, Gemasamudra.com – Kisah Cinta Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Jember Sofyan Hadi Yakub alias Yopi, bersama Sisil alias RS warga Panti Jember, berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Jember.

Yopi harus menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, yang menjatuhkan vonis 2 bulan 7 hari penjara potong masa tahanan, pada Rabu (4/7/2024).

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang menutut kades dengan penjara 3 bulan.

Boedi Harijanto SH MH, selaku hukum Yopi, kepada wartawan menyatakan, bahwa sebelum hakim menjatuhkan vonis, pihaknya telah mengajukan pledoi, meminta keringanan atas tuntutan JPU, dengan hukuman percobaan, namun Majelis Hakim tidak mengabulkan.

Baca Juga :   Masyarakat digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di sungai kebun Renteng Desa Mangaran

“Hari ini sidang putusan klien kami, dimana pada pledoi yang kami bacakan dalam persidangan tadi, kami minta keringanan dengan hukuman percobaan dari tuntutan JPU, namun Majelis hakim tidak mengabulkan, dan menjatuhkan hukuman 2 bulan 7 hari,” ujar Boedi.

Boedi menambahkan, meski permohonan keringanan kliennya ditolak, pihaknya menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan tersebut,” jelasnya.

Menurut Boedi, kliennya telah ditahan di LP Jember sejak tanggal 4 Juli 2024 lalu, maka kliennya tinggal menghabiskan sisa tahanan 3 hari lagi.

“Sabtu depan klien kami, sudah dinyatakan bebas murni,” tegasnya.

Atas putusan Majelis Hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, juga menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Baca Juga :   Kecelakaan yang Meninggalkan Tanya: Kritik Terhadap Kebijakan Polisi dalam Tragedi Tewasnya Wiraswasta di Sungai Bujung Tenuk

Nasib buruk yang menimpa Yopi, bermula dari dugaan cinta segitiga.

Sisil dibakar cemburu, ketika menyaksikan Yopi berada di tempat karaoke bersama perempuan lain, yang masih temannya.

Tak kuasa menahan emosi, terjadi cekcok mulut bersama Yopi, dan juga teman perempuannya. Tanpa disadari, Yopi memukul Sisil.

Menerima perlakuan kekerasan dari Yopi, akhirnya melapor ke Polres Jember, sehingga Polres menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua belah pihak pernah menempuh upaya restorasi justice (damai secara kekeluargaan).

Namun, upaya itu tidak tercapai kata sepakat , hingga proses hukum tetap berlanjut hingga ke persidangan.

Baca Juga :   Memperingati HUT POLRI ke 78 Tahun 2024 Mapolsek Ajung Melaksanakan Olahraga Bersama Dengan Instansi Pemerintah di Kecamatan Ajung.

Gagalnya mediasi itu, karena Yopi tidak menyanggupi permintaan korban (Sisil) sejumlah uang Rp. 250 juta. Sedangkan Yopi, hanya menyanggupi Rp. 20 juta.

Sejumlah uang tersebut diterima Sisil, dengan perjanjian akan mencabut laporan.

Namun, Sisil ingkar janji. Meski uang itu diterima, namun tidak diikuti dengan pencabutan laporan, seperti yang dijanjikannya.

Menurut Boedi Harijanto, kliennya tetap akan melaporkan Sisil, ke Polres Jember.

“Kita tunggu hingga Klien kami bebas murni, tiga hari lagi, akan kami laporkan resmi,” tandasnya. (Agus Aidan)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 226 kali

Baca Lainnya

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras kepada Masyarakat Dhuafa secara Door to Door di Desa Pancakarya

13 Desember 2025 - 05:10 WIB

Perjuangan Tukang Becak untuk mendapatkan haknya atas tanah warisan.

11 Desember 2025 - 15:52 WIB

Imigrasi Jember Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Perkuat Kinerja dan Pelayanan ASN

10 Desember 2025 - 20:17 WIB

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kejari Jember Salurkan Donasi Rp 8,75 Juta Melalui PMI untuk Korban Bencana di Sumatera

10 Desember 2025 - 15:48 WIB

SH Terate Jember Berhasil Galang Dana Rp536 Juta untuk Korban Bencana di Sumatra

9 Desember 2025 - 14:10 WIB

Trending di Berita Nasional