Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 21 Mar 2022 21:15 WIB ·

Kendati Ada Keberatan, Pendirian Tower di Panggungrejo Utara tetap Berlangsung


Kendati Ada Keberatan, Pendirian Tower di Panggungrejo Utara tetap Berlangsung Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) Dua warga Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, menolak pembangunan tower provider XL yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Eko dan Muhadin sudah berulang kali meminta agar ada penangguhan pembangunan tower XL tersebut, namun tidak mendapatkan respon dari kepala Pekon setempat Mardiyah dan Camat Sukoharjo Rudito. Malah tower tersebut sudah dibangun tanpa mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.

Klik Gambar

Karena tak kunjung mendapatkan titik terang, Eko dan Muhadin mengadukan keberatan mereka dengan adanya pembangunan tower tersebut ke dinas terkait, Senin (21/3).

Saat ke Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMSP), laporan mereka berbentuk surat pernyataan penolakan diterima oleh
Mardiyanto Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal). Mardiyanto mengatakan, pihaknya hanya memeriksa surat permohonan izin pembangunan tower secara administratif.

“Kalau sudah ada tanda tangan warga, persetujuan kepala pekon, camat, berikut persyaratannya lainnya seperti NPWP dll. Berkas lengkap dan kami teruskan ke OPD Teknis. Ketika sudah sesuai atau lengkap dan OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi, ya kami keluarkan izinnya,” kata Mardiyanto.

Baca Juga :   Fikri Mantan Pj Kakon Sukanegeri segera Diperiksa Kejari Pringsewu

Bahkan, ia merasa heran, dari lima titik pembangunan tower di Pringsewu, empat lainnya sudah clear tanpa kendala, hanya yang berada di Pekon Panggungrejo Utara ini yang bermasalah.

“Kami kan ga ngecek di lapangan ya.
Saya heran kok ini izinya ga clear, karena sebetulnya Pringsewu minta biar ga ada blank spot. Seperti di Pekon Selapan. Apalagi saat ini banyak siswa belajar daring. Karena yang di 4 titik sudah dibahas di TKPRD. Ini kok di titik ke lima malah kayak gini,” lanjutnya.

Sementara itu, Mahrizan Alrizqie Kabid Tata Kelola SPBE, Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfo mengatakan, bahwa ketakutan Eko dan Muhadin tidak berdasar. Menurutnya, isi pernyataan yang dibuat oleh Eko dan Muhadin itu hanya ketakutan yang bias, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh vendor provider.

Baca Juga :   SKTM di Minta Untuk Inisiatif Bebas Pajak Honor

” Setiap pembangunan tower sudah diasuransikan. Dan misal nanti ada apa-apa seperti ada petir atau apapun itu bisa dipertanggungjawabkan. Yang pasti, tujuan vendor pengin daerah itu maju. Dan soal bahaya radiasi, bahkan sampai saat ini tidak pernah ada pernyataan resmi dari WHO,” kata Mahrizan.

Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PU-PR Pringsewu Araina mengatakan, bahwa persyaratan yang diajukan oleh vendor sudah sesuai. Dan pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi.

“Di kami, rekomendasi sudah masuk ya. Dan memang ini rekomendasi kita belum keluar tapi persyaratan sudah lengkap, tidak kewenangan kita untuk menyetop atau tidak meloloskan itu,” ucap Araina.

Menurutnya, penolakan yang dilakukan masyarakat ini masuknya non teknis dan sudah seharusnya diselesaikan secara mediasi oleh warga yang keberatan dan provider, dengan mediator dari kecamatan dan Pekon.

Baca Juga :   Yayasan Raudlatul Jannah Ranting NU Tugusari Melaksanakan Santunan Anak Yatim Ke 14 sedesa Tugusari 

“Kita pernah rapat TKPRD dan memang kecamatan maupun pekon setuju karena untuk kemajuan desa. Karena sudah setuju ya kami teruskan dan lanjut ke teknisnya.
Kita pakai sistem sekarang, pakai aplikasi SIMBG (sistem informasi manajemen bangunan gedung). Kalau lolos di sistem ya sudah,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Pekon Panggungrejo Utara Mardiyah berkilah bahwa pihaknya telah melakukan mediasi terhadap warga yang menolak pembangunan tower di wilayahnya tersebut. “Saya sudah pernah mediasikan, tapi warga tersebut tetap menolak ya udah saya biarkan saja,” kata Mardiyah saat dihubungi via telepon.

Menanggapi hal itu, Camat Sukoharjo Rudito seolah lepas tangan. Bahkan dia menyuruh agar media ini menghubungi Dinas Perizinan.

“Kalau masalah tower izin lengkap infonya ke kantor Dinas Perizinan aja di kabupaten atau pemda,” balasnya singkat via WhatsApp. (*/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Oknum Kades di Jember Diduga Menggadaikan Mobil Rental Daihatsu

18 Agustus 2026 - 17:05 WIB

HUT RI ke-81 Di Batanghari, Bupati Ela Ajak Warga Jaga Kebersamaan Lewat Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 00:04 WIB

HUT RI Ke-81, Indonesia Berdaulat Adil Makmur, Bupati Lamtim : Isi Kemerdekaan Dengan Kerja Nyata

17 Agustus 2026 - 20:33 WIB

HUT RI ke-81, Bupati Ela : Fokus Percepatan Pembangunan Sesuai RPJM

17 Agustus 2026 - 20:18 WIB

237 Warga Binaan Rutan Sukadana Terima Remisi Dan 3 Orang Bebas, Wabup Azwar Hadi: Jangan Ulangi Kesalahan

17 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Trending di Berita Terkini