Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Agu 2020 20:33 WIB ·

Kejari Tulang Bawang Sosialisasi dan Penagihan Hasil Audit Inspektorat


Kejari Tulang Bawang Sosialisasi dan Penagihan Hasil Audit Inspektorat Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang lakukan pemanggilan terhadap 14 kepala kampung (Kakam) dari 3 kecamatan guna sosialisasi dan penagihan terhadap hasil audit Inspektorat di Aula Kejari setempat, Senin (24/8/2020).

Kegiatan sosiasilisasi dan penagihan dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Tulang Bawang Dyah Ambarwati, dengan didampingi Kasi Intel, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Tulang Bawang dengan Kejari, dimana dari MoU tersebut ditindak lanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk melakukan pemulihan keuangan Daerah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” papar Kajari Dyah Ambarwati.

Klik Gambar

Diketahui, dalam temuan hasil audit Inspektorat Tulang Bawang, terdapat tunggakan pajak, kelebihan pembayaran maupun temuan administrasi sebesar kurang lebih Rp4.109.188.886,- (empat milyar seratus sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) yang tersebar di seluruh kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Bupati Tulangbawang Serahkan Secara Simbolis Bantuan 25 Program BMW Bidang Pendidikan

Dari hasil temuan tersebut, pihak inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Kejaksaan Negeri melakukan sosialisasi dan penagihan. Dari beberapa kampung yang belum membayar, pihak Kejari telah melakukan penagihan senilai 1 miliar lebih melalui surat kuasa khusus (SKK).

Diketahui, penagihan di bagi menjadi 3 zona, hari ini penagihan dilakukan terhadap 14 kampung dan dihadiri 12 kampung yang tersebar di Kecamatan Menggala, Menggala Timur, serta Gedung Meneng.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang, Melalui Dinas Perikanan Berikan Bantuan Benih Ikan Lele

“Dari 14 kampung yang dikenakan penagihan hari ini, mayoritas kampung telah melakukan pembayaran. Sementara kampung yang belum melakukan pembayaran dikarenakan kakam yang menjabat adalah kakam baru. sedangkan hasil temuan tersebut merupakan temuan dari kegiatan kakam yang lama,” ucap Dyah.

Para kakam yang hadir diberikan kesempatan mengklarifikasi hasil temuan tersebut dengan menunjukan bukti pembayaran.

Baca Juga :   ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

“Sementara bagi yang belum membayar diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan pembayaran dalam tempo 1 bulan,” tutupnya.

Penulis : rilis/Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Sekdakab Lamtim Pimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026

22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Program Desa Migran Emas, Pemkab Lamtim Berkomitmen Dukung Penuh Perlindungan Anak PMI

21 Mei 2026 - 00:47 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Trending di Berita Terkini