Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Agu 2020 20:33 WIB ·

Kejari Tulang Bawang Sosialisasi dan Penagihan Hasil Audit Inspektorat


Kejari Tulang Bawang Sosialisasi dan Penagihan Hasil Audit Inspektorat Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang lakukan pemanggilan terhadap 14 kepala kampung (Kakam) dari 3 kecamatan guna sosialisasi dan penagihan terhadap hasil audit Inspektorat di Aula Kejari setempat, Senin (24/8/2020).

Kegiatan sosiasilisasi dan penagihan dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Tulang Bawang Dyah Ambarwati, dengan didampingi Kasi Intel, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Tulang Bawang dengan Kejari, dimana dari MoU tersebut ditindak lanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk melakukan pemulihan keuangan Daerah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” papar Kajari Dyah Ambarwati.

Klik Gambar

Diketahui, dalam temuan hasil audit Inspektorat Tulang Bawang, terdapat tunggakan pajak, kelebihan pembayaran maupun temuan administrasi sebesar kurang lebih Rp4.109.188.886,- (empat milyar seratus sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) yang tersebar di seluruh kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Prosesi Unik Acara Syukuran Kelahiran Anak, di Desa Toba Sekampung Udik Lampung Timur

Dari hasil temuan tersebut, pihak inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Kejaksaan Negeri melakukan sosialisasi dan penagihan. Dari beberapa kampung yang belum membayar, pihak Kejari telah melakukan penagihan senilai 1 miliar lebih melalui surat kuasa khusus (SKK).

Diketahui, penagihan di bagi menjadi 3 zona, hari ini penagihan dilakukan terhadap 14 kampung dan dihadiri 12 kampung yang tersebar di Kecamatan Menggala, Menggala Timur, serta Gedung Meneng.

Baca Juga :   Masjid Sejarah di Lereng Timur Argopuro, Akhirnya Direnovasi

“Dari 14 kampung yang dikenakan penagihan hari ini, mayoritas kampung telah melakukan pembayaran. Sementara kampung yang belum melakukan pembayaran dikarenakan kakam yang menjabat adalah kakam baru. sedangkan hasil temuan tersebut merupakan temuan dari kegiatan kakam yang lama,” ucap Dyah.

Para kakam yang hadir diberikan kesempatan mengklarifikasi hasil temuan tersebut dengan menunjukan bukti pembayaran.

Baca Juga :   PK Partai Golkar Terbanggi Besar di Ajarkan Membuat Hand Sanitizer Sendiri

“Sementara bagi yang belum membayar diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan pembayaran dalam tempo 1 bulan,” tutupnya.

Penulis : rilis/Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

HUT RI ke-81 Di Batanghari, Bupati Ela Ajak Warga Jaga Kebersamaan Lewat Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 00:04 WIB

HUT RI Ke-81, Indonesia Berdaulat Adil Makmur, Bupati Lamtim : Isi Kemerdekaan Dengan Kerja Nyata

17 Agustus 2026 - 20:33 WIB

HUT RI ke-81, Bupati Ela : Fokus Percepatan Pembangunan Sesuai RPJM

17 Agustus 2026 - 20:18 WIB

237 Warga Binaan Rutan Sukadana Terima Remisi Dan 3 Orang Bebas, Wabup Azwar Hadi: Jangan Ulangi Kesalahan

17 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita Indonesia