Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Jul 2023 18:32 WIB ·

Kejari Tubaba Tetapkan Mantan Kepalo Tiyuh Tirta makmur


Kejari Tubaba Tetapkan Mantan Kepalo Tiyuh Tirta makmur Perbesar

Tulang Bawang Baratgemasamudra.com

Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung telah menetapkan Mantan Kepalo Tiyuh Tirta makmur berikut Sekertaris dan Bendahara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana -desa (DD)

Sri Haryanto kepala kejari tubaba melalui kepala seksi tindak pidana khusus Dr.Risky Fani Ardiansyah bersama team kejaksaan negeri setempat mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana desa.

Klik Gambar

” Setelah kita melakukan pemeriksaan berulang kali, kini akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten tubaba menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT),ungkapnya pada senin (17/7/2023)

Baca Juga :   Fauzi Imbau Pemudik yang Pulang ke Pringsewu untuk Swakarantina

Risky, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus)mengemukakan ketiganya yakni (SS) mantan Kepala Tiyuh, (MR) selaku Juru Tulis atau Sekertaris Desa dan (MY) Bendaharanya

” Ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran tersebut hingga mencapai Rp.307.521.000.berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000,” tegasnya

Baca Juga :   Wabup Pringsewu Apresiasi FPK

Risky Fani Ardiansyah juga menambahkan dari ratusan juta korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut.

“Masih terdapat sisa kerugian uang negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,”korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sudah terjadi selama 3 tahun anggaran,” cetusnya

Lanjutnya kepala kejari tubaba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :   Pawai Karnaval di-Desa Mengandung Sari Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke-74

“Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,” pungkasnya. (Hd)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Ada Empat Calon Kandidat, DPD Partai Golkar Lamtim Gelar Musda ke IV

15 Desember 2025 - 20:09 WIB

Solidaritas Terate, PSHT Jember Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 17:33 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

HUT KATALIA, Wabup Azwar Hadi Mengapresiasi Peran Aktif KATALIA

10 Desember 2025 - 21:49 WIB

Trending di Berita Terkini