Menu

Mode Gelap

Berita Media Global ยท 28 Apr 2025 16:49 WIB ยท

Kejari Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR dan Kupedes Senilai Rp520 Juta


Kejari Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR dan Kupedes Senilai Rp520 Juta Perbesar

Pringsewu| Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan GK yang menjabat sebagai mantri pada kantor BRI Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020-2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang dilakukan oleh GK dalam tindak pidana korupsi a quo.

Dalam melakukan aksinya, GK selaku mantri memanfaatkan kewenangan jabatan dengan memalsukan, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit yang kemudian hasilnya dinikmati oleh tersangka.

Klik Gambar

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan GK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah).

Baca Juga :   Sekdakab Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka GK selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui.

Baca Juga :   Didukung 9 Partai, Ela Siti Nuryamah Calon Bupati Dan Azwar Hadi Calon Wakil Bupati Lampung Timur

Tersangka GK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perlu kami sampaikan Penyidikan ini berdasarkan laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejari Pringsewu. Kedepan kami bersama-sama akan melakukan perbaikan tata kelola dan upaya mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali, ” kata Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono diwakili Kasi Intelijen Kadek Dwi Ari Atmaja, Senin (28/4).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Warga Panjang Tolak Provokasi Atas Nama Korban Banjir

28 April 2025 - 18:01 WIB

KH Ahmad Shodiq: Pejuang Thoriqoh Dari Kediri ke Lampung

27 April 2025 - 11:26 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah Menyandang Gelar Ratue Pimpinan Marga

26 April 2025 - 23:53 WIB

Terungkap Oknum PNS di Pringsewu Akui Selingkuhi Istri Orang

25 April 2025 - 21:20 WIB

Rp141 Juta untuk Baju Wali Kota, Sekda Jelaskan Asal-usulnya๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

24 April 2025 - 17:07 WIB

Kampus PSDKU Unila Way Kanan Sepi, Perpustakaan Terbengkalai

23 April 2025 - 21:24 WIB

Trending di Berita Terkini