Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 25 Jan 2025 18:24 WIB ·

Keberadaan Tambang Ilegal di Pekon Hilian Baji Bikin Resah Warga, Rusak Akses Jalan dan Lingkungan


Keberadaan Tambang Ilegal di Pekon Hilian Baji Bikin Resah Warga, Rusak Akses Jalan dan Lingkungan Perbesar

TANGGAMUS – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berupa tambang batu kapur ilegal dilaporkan berlangsung di Dusun Hilian Baji, Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tambang tersebut diduga dikelola oleh Thoriq Kusumo dan belum mengantongi izin resmi.

M. Yusuf yang merupakan warga setempat mengatakan tambang milik Thoriq tersebut mulai beroperasi sejak November 2024 lalu. Bahkan dalam prosesnya, tidak ada warga Hilian Baji yang dimintai tanda tangan atau dokumen seperti KTP untuk mendapatkan izin gangguan (HO).

“Belum ada satu pun masyarakat yang dimintai tanda tangan atau KTP oleh pengelola tambang batu kapur,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (24/01/2025).

Klik Gambar

Excavator yang digunakan untuk mengeruk batu kapur di lokasi tambang ilegal milik Thoriq. (Gemasamudera/ Monica Monalisa)

Warga juga mengeluhkan dampak negatif tambang tersebut terhadap infrastruktur desa. Ma’ruf, Kepala Dusun Hilian Baji, menyebutkan bahwa akses jalan di RT 03 mulai rusak akibat aktivitas tambang dan beban kendaraan berat, terutama saat musim penghujan.

Baca Juga :   Malam Temu Pamit Kajari Pringsewu dan Dandim Tanggamus

“Akses jalan mulai rusak karena muatan berat, apalagi sekarang musim hujan,” ungkap Ma’ruf.

Thoriq Kusumo, yang disebut sebagai pengelola tambang, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, mengklaim bahwa tambang tersebut telah memiliki izin. Namun, ia enggan memberikan informasi lebih lanjut dengan alasan sedang berada di Jakarta.

“Sudah ada izinnya, tetapi saya tidak bisa memberitahu detail lewat telepon,” dalihnya, Rabu (08/01/2025).

Baca Juga :   BAZNAS Kabupaten Tanggamus Kembali Berikan Bantuan Medis di Pekon Talang Padang

Ketika dikonfirmasi kembali pada Jumat (24/01/2025), Thoriq Kusumo justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bernada mengancam.

“Maksudnya apa, Pak? Jangan ngomong begitu kalau sama saya!” ujar Thoriq dengan nada tinggi.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai ancamannya, ia membantah dengan nada yang tetap keras.

“Saya ngancam apa? Bapak jangan macam-macam dengan saya. Kalau tidak mau berteman, ya sudah!” katanya.

Baca Juga :   Camat Cukuh Balak Segera Panggil Pj Kakon Suka Padang Diduga Sering Berkunjung ke Rumah Janda

Dari pantauan jarak jauh, aktivitas di lokasi tambang terlihat minim. Tidak ada pergerakan alat berat, hanya tampak satu ekskavator jenis Caterpillar (CAT) dan sebuah gubuk di sekitar lokasi.

Aktivitas tambang tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mencantumkan ancaman pidana dan denda bagi pelanggar. Selain itu, pertambangan ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat setempat.

Permasalahan ini menjadi tantangan bagi pemerintah pusat dan masyarakat untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang terus terjadi. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 153 kali

Baca Lainnya

Gandeng MGG Jember GPB Jember Gelar Diskusi Rencana Talk Show “Penguatan SDM Pemuda”

3 Desember 2025 - 18:08 WIB

Kunjungan Ketua TP-PKK Tulang Bawang ke Puskesmas Menggala dalam Rangka Hari Ibu dan HUT Dharma Wanita

3 Desember 2025 - 15:50 WIB

Kapolres Jember Resmi Rotasi Pejabat Utama dan Kapolsek: Penguatan Struktur dan Pelayanan Polri

3 Desember 2025 - 12:25 WIB

Baru Dibangun, Proyek Jalan Sidoharjo-Podomoro Sudah Amblas

2 Desember 2025 - 20:28 WIB

Diduga Tutup Saluran Drainase, Sumar Disorot; Korsda Sumbersari Turun ke Ajung untuk Lakukan Koordinasi Lintas Sektor

2 Desember 2025 - 16:31 WIB

Dapat Apresiasi Usai Gelaran Gus’e Menyapa, Camat Bambang Dinilai Sukses Jaga Kekompakan Warga Bangsalsari

2 Desember 2025 - 14:51 WIB

Trending di Berita Nasional