Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 25 Jan 2025 18:24 WIB ·

Keberadaan Tambang Ilegal di Pekon Hilian Baji Bikin Resah Warga, Rusak Akses Jalan dan Lingkungan


Keberadaan Tambang Ilegal di Pekon Hilian Baji Bikin Resah Warga, Rusak Akses Jalan dan Lingkungan Perbesar

TANGGAMUS – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berupa tambang batu kapur ilegal dilaporkan berlangsung di Dusun Hilian Baji, Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tambang tersebut diduga dikelola oleh Thoriq Kusumo dan belum mengantongi izin resmi.

M. Yusuf yang merupakan warga setempat mengatakan tambang milik Thoriq tersebut mulai beroperasi sejak November 2024 lalu. Bahkan dalam prosesnya, tidak ada warga Hilian Baji yang dimintai tanda tangan atau dokumen seperti KTP untuk mendapatkan izin gangguan (HO).

“Belum ada satu pun masyarakat yang dimintai tanda tangan atau KTP oleh pengelola tambang batu kapur,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (24/01/2025).

Klik Gambar

Excavator yang digunakan untuk mengeruk batu kapur di lokasi tambang ilegal milik Thoriq. (Gemasamudera/ Monica Monalisa)

Warga juga mengeluhkan dampak negatif tambang tersebut terhadap infrastruktur desa. Ma’ruf, Kepala Dusun Hilian Baji, menyebutkan bahwa akses jalan di RT 03 mulai rusak akibat aktivitas tambang dan beban kendaraan berat, terutama saat musim penghujan.

Baca Juga :   Jum'at Berkah, FWLB Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

“Akses jalan mulai rusak karena muatan berat, apalagi sekarang musim hujan,” ungkap Ma’ruf.

Thoriq Kusumo, yang disebut sebagai pengelola tambang, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, mengklaim bahwa tambang tersebut telah memiliki izin. Namun, ia enggan memberikan informasi lebih lanjut dengan alasan sedang berada di Jakarta.

“Sudah ada izinnya, tetapi saya tidak bisa memberitahu detail lewat telepon,” dalihnya, Rabu (08/01/2025).

Baca Juga :   Pasangan Calon Bupati Fawaid- Joko Unggul 9% dari Pasangan calon Bupati Hendy-Firjaun dalam Pleno tingkat kabupaten.

Ketika dikonfirmasi kembali pada Jumat (24/01/2025), Thoriq Kusumo justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bernada mengancam.

“Maksudnya apa, Pak? Jangan ngomong begitu kalau sama saya!” ujar Thoriq dengan nada tinggi.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai ancamannya, ia membantah dengan nada yang tetap keras.

“Saya ngancam apa? Bapak jangan macam-macam dengan saya. Kalau tidak mau berteman, ya sudah!” katanya.

Baca Juga :   Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

Dari pantauan jarak jauh, aktivitas di lokasi tambang terlihat minim. Tidak ada pergerakan alat berat, hanya tampak satu ekskavator jenis Caterpillar (CAT) dan sebuah gubuk di sekitar lokasi.

Aktivitas tambang tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mencantumkan ancaman pidana dan denda bagi pelanggar. Selain itu, pertambangan ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat setempat.

Permasalahan ini menjadi tantangan bagi pemerintah pusat dan masyarakat untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang terus terjadi. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 165 kali

Baca Lainnya

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Gus Fawait Buka Forum Uji Publik Secara Live : Sejarah Baru Tata Kelola daerah.

11 April 2026 - 10:36 WIB

Gus Fawait Komitmen Pacu Kinerja Ekonomi Jember saat Menerima Rekomendasi DPRD atas LKPJ 

11 April 2026 - 06:43 WIB

Untuk Memperkuat Kualitas Perda, Kanwil Kemenkumham Jatim Kawal Penyusunan Regulasi di Jember

11 April 2026 - 06:36 WIB

PGRI Jember Gelar Halal Bihalal, Kedispendik akan Segera Lakukan Koncab

10 April 2026 - 16:04 WIB

Siap Dongkrak UMKM Naik Kelas : Kolaborasi UNEJ – AURO.

9 April 2026 - 15:43 WIB

Trending di Berita Nasional