Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 25 Jan 2025 18:24 WIB ·

Keberadaan Tambang Ilegal di Pekon Hilian Baji Bikin Resah Warga, Rusak Akses Jalan dan Lingkungan


Keberadaan Tambang Ilegal di Pekon Hilian Baji Bikin Resah Warga, Rusak Akses Jalan dan Lingkungan Perbesar

TANGGAMUS – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berupa tambang batu kapur ilegal dilaporkan berlangsung di Dusun Hilian Baji, Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tambang tersebut diduga dikelola oleh Thoriq Kusumo dan belum mengantongi izin resmi.

M. Yusuf yang merupakan warga setempat mengatakan tambang milik Thoriq tersebut mulai beroperasi sejak November 2024 lalu. Bahkan dalam prosesnya, tidak ada warga Hilian Baji yang dimintai tanda tangan atau dokumen seperti KTP untuk mendapatkan izin gangguan (HO).

“Belum ada satu pun masyarakat yang dimintai tanda tangan atau KTP oleh pengelola tambang batu kapur,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (24/01/2025).

Klik Gambar

Excavator yang digunakan untuk mengeruk batu kapur di lokasi tambang ilegal milik Thoriq. (Gemasamudera/ Monica Monalisa)

Warga juga mengeluhkan dampak negatif tambang tersebut terhadap infrastruktur desa. Ma’ruf, Kepala Dusun Hilian Baji, menyebutkan bahwa akses jalan di RT 03 mulai rusak akibat aktivitas tambang dan beban kendaraan berat, terutama saat musim penghujan.

Baca Juga :   Senilai 4 Milyar Proyek Milik BPBD Tanggamus Diduga Pengerjannya Secara Asal

“Akses jalan mulai rusak karena muatan berat, apalagi sekarang musim hujan,” ungkap Ma’ruf.

Thoriq Kusumo, yang disebut sebagai pengelola tambang, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, mengklaim bahwa tambang tersebut telah memiliki izin. Namun, ia enggan memberikan informasi lebih lanjut dengan alasan sedang berada di Jakarta.

“Sudah ada izinnya, tetapi saya tidak bisa memberitahu detail lewat telepon,” dalihnya, Rabu (08/01/2025).

Baca Juga :   Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Diduga Penadahan Handphone Sekaligus Narkoba

Ketika dikonfirmasi kembali pada Jumat (24/01/2025), Thoriq Kusumo justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bernada mengancam.

“Maksudnya apa, Pak? Jangan ngomong begitu kalau sama saya!” ujar Thoriq dengan nada tinggi.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai ancamannya, ia membantah dengan nada yang tetap keras.

“Saya ngancam apa? Bapak jangan macam-macam dengan saya. Kalau tidak mau berteman, ya sudah!” katanya.

Baca Juga :   Apel Gelar Pasukan, Polres Tanggamus Siap Melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2023

Dari pantauan jarak jauh, aktivitas di lokasi tambang terlihat minim. Tidak ada pergerakan alat berat, hanya tampak satu ekskavator jenis Caterpillar (CAT) dan sebuah gubuk di sekitar lokasi.

Aktivitas tambang tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mencantumkan ancaman pidana dan denda bagi pelanggar. Selain itu, pertambangan ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat setempat.

Permasalahan ini menjadi tantangan bagi pemerintah pusat dan masyarakat untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang terus terjadi. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 165 kali

Baca Lainnya

Jiwa Aktivis Gus Fawait Hidupkan Semangat 5.000 Mahasiswa Jember, Walaupun Hujan saat memberikan sambutan.

28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Puluhan Pegon Hiasi Pantai Watu Ulo di Lebaran Ketupat, Menjadi Tradisi Turun temurun di Ambulu.

28 Maret 2026 - 20:54 WIB

Segera di Realisasikan : Gus Fawait Pastikan Pencairan Beasiswa Pemkab Jember 2026.

27 Maret 2026 - 16:35 WIB

Gus Fawait Optimistis Angka Kemiskinan Jember Turun Drastis, Kabupaten terendah Bantuan Pangan Se Jatim.

27 Maret 2026 - 16:30 WIB

Program Bunga Desaku Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Menurut Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo. 

26 Maret 2026 - 11:38 WIB

Ribuan Dokumen Adminduk dalam Serangkaian Program Bunga Desaku diterbitkan Pemkab Jember di Delapan Kecamatan.

26 Maret 2026 - 11:29 WIB

Trending di Berita Nasional