Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Okt 2020 09:01 WIB ·

Kasus Pakai Sabu-sabu oleh Oknum PNS; Jabatan DM Sebagai Kasubag Dicopot.


Kasus Pakai Sabu-sabu oleh Oknum PNS;  Jabatan DM  Sebagai Kasubag Dicopot. Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Terkait PNS dan dua tenaga honorer pakai sabu di Kantor Disdukcapil Pringsewu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu angkat bicara.

Menurut Inspektur Andi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020) mengatakan, Inspektorat akan ke Polres meminta surat penetapan tersangka DM.

“Hari Jumat sore kan baru keluar press release dari Polres soal penetapan tersangka. Dari dasar itu baru kita bisa melakukan pemeriksaan selanjutnya sebagai PNS nya,” ujar Andi.

Klik Gambar

Selain itu, dia mengatakan, Inspektorat akan mengikuti aturan yang berlaku. Jika terdapat PNS terbukti terjerat narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN. Kemudian, PNS yang memakai narkoba tetap dianggap melanggar peraturan namun dikaitkan dengan kode etik PNS dan dikenakan PP nomor 53 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :   KODIM 0426 Lakukan Doa Bersama Masyarakat Setempat

“Sanksi bagi mereka (PNS, Red.) yang mengkonsumsi narkoba yakni penurunan pangkat. Jika pejabat struktural maka di-non job-kan dan dicopot jabatannya. Tapi pada prinsipnya kita kedepankan azas praduga tak bersalah,” paparnya.

Kemudian, untuk dua tersangka lainnya DF dan AS yang merupakan tenaga honorer pada kantor yang sama, Andi mengatakan bahwa kedua orang tersebut bisa langsung diberhentikan sebagai tenaga honorer di Pemkab Pringsewu.

Baca Juga :   Aksi Baku Tembak Antara Polisi Dengan Komplotan Penjahat, AKP Sandi : Satu Pelaku Tewas

“Kalau tenaga honor, ada salah satu ketentuan di kontrak, jika terlibat narkoba bisa langsung diberhentikan. Tapi lebih jelasnya bisa tanya ke BKPSDM, Inspektorat hanya bisa merekomendasikan agar tenaga honorer yang terlibat agar segera diberhentikan,” kata dia.

Diketahui, ke tiga pelaku yang melakukan pesta nyabu di gudang Kantor Disdukcapil tersebut dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kemudian, untuk dua tersangka lainnya DF dan AS yang merupakan tenaga honorer pada kantor yang sama, Andi mengatakan bahwa kedua orang tersebut bisa langsung diberhentikan sebagai tenaga honorer di Pemkab Pringsewu.

Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2019 Ditingkat Kabupaten Tulang Bawang Telah Usai

“Kalau tenaga honor, ada salah satu ketentuan di kontrak, jika terlibat narkoba bisa langsung diberhentikan. Tapi lebih jelasnya bisa tanya ke BKPSDM, Inspektorat hanya bisa merekomendasikan agar tenaga honorer yang terlibat agar segera diberhentikan,” kata dia.

Diketahui, ketiga pelaku yang melakukan pesta nyabu di gudang Kantor Disdukcapil tersebut dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Penulis : Team/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah Ketiga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

30 Juni 2026 - 16:22 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Timur Gelar Lomba E-Sport Kapolres Cup

29 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tiga Langkah Peran PLKB, Wakil Bupati Azwar Hadi: Lakukan Pencegahan Stunting Melalui Tim Pendamping Keluarga

29 Juni 2026 - 17:20 WIB

Sekda Lamtim Mengapresiasi Inisiatif Masyarakat Adat Adanya Festival Budaya Sekappung Limo Migo

29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Panitia Pilkati Tahun 2026 Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Secara Resmi Dilantik BPT

29 Juni 2026 - 10:16 WIB

Gabungan Organisasi Pers Lamtim Ajukan RDP Ke DPRD Soal Kebijakan Hibah

26 Juni 2026 - 16:47 WIB

Trending di Berita Terkini