Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Okt 2020 09:01 WIB ·

Kasus Pakai Sabu-sabu oleh Oknum PNS; Jabatan DM Sebagai Kasubag Dicopot.


Kasus Pakai Sabu-sabu oleh Oknum PNS;  Jabatan DM  Sebagai Kasubag Dicopot. Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Terkait PNS dan dua tenaga honorer pakai sabu di Kantor Disdukcapil Pringsewu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu angkat bicara.

Menurut Inspektur Andi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020) mengatakan, Inspektorat akan ke Polres meminta surat penetapan tersangka DM.

“Hari Jumat sore kan baru keluar press release dari Polres soal penetapan tersangka. Dari dasar itu baru kita bisa melakukan pemeriksaan selanjutnya sebagai PNS nya,” ujar Andi.

Klik Gambar

Selain itu, dia mengatakan, Inspektorat akan mengikuti aturan yang berlaku. Jika terdapat PNS terbukti terjerat narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN. Kemudian, PNS yang memakai narkoba tetap dianggap melanggar peraturan namun dikaitkan dengan kode etik PNS dan dikenakan PP nomor 53 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :   Aula Bupati Dilarang Dipergunakan Kegiatan Kemahasiswaan, PC PMII Sesalkan Perilaku Pj Sekda Pringsewu

“Sanksi bagi mereka (PNS, Red.) yang mengkonsumsi narkoba yakni penurunan pangkat. Jika pejabat struktural maka di-non job-kan dan dicopot jabatannya. Tapi pada prinsipnya kita kedepankan azas praduga tak bersalah,” paparnya.

Kemudian, untuk dua tersangka lainnya DF dan AS yang merupakan tenaga honorer pada kantor yang sama, Andi mengatakan bahwa kedua orang tersebut bisa langsung diberhentikan sebagai tenaga honorer di Pemkab Pringsewu.

Baca Juga :   Dinas Perpustakaan Provinsi Lampung Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

“Kalau tenaga honor, ada salah satu ketentuan di kontrak, jika terlibat narkoba bisa langsung diberhentikan. Tapi lebih jelasnya bisa tanya ke BKPSDM, Inspektorat hanya bisa merekomendasikan agar tenaga honorer yang terlibat agar segera diberhentikan,” kata dia.

Diketahui, ke tiga pelaku yang melakukan pesta nyabu di gudang Kantor Disdukcapil tersebut dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kemudian, untuk dua tersangka lainnya DF dan AS yang merupakan tenaga honorer pada kantor yang sama, Andi mengatakan bahwa kedua orang tersebut bisa langsung diberhentikan sebagai tenaga honorer di Pemkab Pringsewu.

Baca Juga :   20 Tahun Ian Kasela dan Band Radja Bawakan Lagu “Cinderella” Tanpa Bayar Royalti Ke Pencipta

“Kalau tenaga honor, ada salah satu ketentuan di kontrak, jika terlibat narkoba bisa langsung diberhentikan. Tapi lebih jelasnya bisa tanya ke BKPSDM, Inspektorat hanya bisa merekomendasikan agar tenaga honorer yang terlibat agar segera diberhentikan,” kata dia.

Diketahui, ketiga pelaku yang melakukan pesta nyabu di gudang Kantor Disdukcapil tersebut dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Penulis : Team/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita Media Global