Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Okt 2020 09:01 WIB ·

Kasus Pakai Sabu-sabu oleh Oknum PNS; Jabatan DM Sebagai Kasubag Dicopot.


Kasus Pakai Sabu-sabu oleh Oknum PNS;  Jabatan DM  Sebagai Kasubag Dicopot. Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Terkait PNS dan dua tenaga honorer pakai sabu di Kantor Disdukcapil Pringsewu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu angkat bicara.

Menurut Inspektur Andi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020) mengatakan, Inspektorat akan ke Polres meminta surat penetapan tersangka DM.

“Hari Jumat sore kan baru keluar press release dari Polres soal penetapan tersangka. Dari dasar itu baru kita bisa melakukan pemeriksaan selanjutnya sebagai PNS nya,” ujar Andi.

Klik Gambar

Selain itu, dia mengatakan, Inspektorat akan mengikuti aturan yang berlaku. Jika terdapat PNS terbukti terjerat narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN. Kemudian, PNS yang memakai narkoba tetap dianggap melanggar peraturan namun dikaitkan dengan kode etik PNS dan dikenakan PP nomor 53 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :   Rampungnya 100 % Sasaran TMMD Sengkuyung Tahap II TA. 2019 Kota Surakarta di Tutup Oleh Dandim Solo

“Sanksi bagi mereka (PNS, Red.) yang mengkonsumsi narkoba yakni penurunan pangkat. Jika pejabat struktural maka di-non job-kan dan dicopot jabatannya. Tapi pada prinsipnya kita kedepankan azas praduga tak bersalah,” paparnya.

Kemudian, untuk dua tersangka lainnya DF dan AS yang merupakan tenaga honorer pada kantor yang sama, Andi mengatakan bahwa kedua orang tersebut bisa langsung diberhentikan sebagai tenaga honorer di Pemkab Pringsewu.

Baca Juga :   Bawa Senpi Ilegal ke Wilayah Tuba, Petani Tubaba Diringkus Polisi

“Kalau tenaga honor, ada salah satu ketentuan di kontrak, jika terlibat narkoba bisa langsung diberhentikan. Tapi lebih jelasnya bisa tanya ke BKPSDM, Inspektorat hanya bisa merekomendasikan agar tenaga honorer yang terlibat agar segera diberhentikan,” kata dia.

Diketahui, ke tiga pelaku yang melakukan pesta nyabu di gudang Kantor Disdukcapil tersebut dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kemudian, untuk dua tersangka lainnya DF dan AS yang merupakan tenaga honorer pada kantor yang sama, Andi mengatakan bahwa kedua orang tersebut bisa langsung diberhentikan sebagai tenaga honorer di Pemkab Pringsewu.

Baca Juga :   Jelang Audisi Komika Hunt, DPC AWPI Adakan Audiensi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu

“Kalau tenaga honor, ada salah satu ketentuan di kontrak, jika terlibat narkoba bisa langsung diberhentikan. Tapi lebih jelasnya bisa tanya ke BKPSDM, Inspektorat hanya bisa merekomendasikan agar tenaga honorer yang terlibat agar segera diberhentikan,” kata dia.

Diketahui, ketiga pelaku yang melakukan pesta nyabu di gudang Kantor Disdukcapil tersebut dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Penulis : Team/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Ada Empat Calon Kandidat, DPD Partai Golkar Lamtim Gelar Musda ke IV

15 Desember 2025 - 20:09 WIB

Solidaritas Terate, PSHT Jember Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 17:33 WIB

Trending di Berita Terkini