Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Okt 2020 09:01 WIB ·

Kasus Pakai Sabu-sabu oleh Oknum PNS; Jabatan DM Sebagai Kasubag Dicopot.


Kasus Pakai Sabu-sabu oleh Oknum PNS;  Jabatan DM  Sebagai Kasubag Dicopot. Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Terkait PNS dan dua tenaga honorer pakai sabu di Kantor Disdukcapil Pringsewu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu angkat bicara.

Menurut Inspektur Andi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020) mengatakan, Inspektorat akan ke Polres meminta surat penetapan tersangka DM.

“Hari Jumat sore kan baru keluar press release dari Polres soal penetapan tersangka. Dari dasar itu baru kita bisa melakukan pemeriksaan selanjutnya sebagai PNS nya,” ujar Andi.

Klik Gambar

Selain itu, dia mengatakan, Inspektorat akan mengikuti aturan yang berlaku. Jika terdapat PNS terbukti terjerat narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN. Kemudian, PNS yang memakai narkoba tetap dianggap melanggar peraturan namun dikaitkan dengan kode etik PNS dan dikenakan PP nomor 53 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :   Pro Aktif Babinsa Jayengan dalam Melaksanakan PAM Ibadah di Klenteng

“Sanksi bagi mereka (PNS, Red.) yang mengkonsumsi narkoba yakni penurunan pangkat. Jika pejabat struktural maka di-non job-kan dan dicopot jabatannya. Tapi pada prinsipnya kita kedepankan azas praduga tak bersalah,” paparnya.

Kemudian, untuk dua tersangka lainnya DF dan AS yang merupakan tenaga honorer pada kantor yang sama, Andi mengatakan bahwa kedua orang tersebut bisa langsung diberhentikan sebagai tenaga honorer di Pemkab Pringsewu.

Baca Juga :   Masyarakat TUBA Keluhkan Trotoar Pembatad Jalan Yang Hancur

“Kalau tenaga honor, ada salah satu ketentuan di kontrak, jika terlibat narkoba bisa langsung diberhentikan. Tapi lebih jelasnya bisa tanya ke BKPSDM, Inspektorat hanya bisa merekomendasikan agar tenaga honorer yang terlibat agar segera diberhentikan,” kata dia.

Diketahui, ke tiga pelaku yang melakukan pesta nyabu di gudang Kantor Disdukcapil tersebut dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kemudian, untuk dua tersangka lainnya DF dan AS yang merupakan tenaga honorer pada kantor yang sama, Andi mengatakan bahwa kedua orang tersebut bisa langsung diberhentikan sebagai tenaga honorer di Pemkab Pringsewu.

Baca Juga :   Audiensi dengan Awak media Gubernur Arinal Paparkan Kinerja

“Kalau tenaga honor, ada salah satu ketentuan di kontrak, jika terlibat narkoba bisa langsung diberhentikan. Tapi lebih jelasnya bisa tanya ke BKPSDM, Inspektorat hanya bisa merekomendasikan agar tenaga honorer yang terlibat agar segera diberhentikan,” kata dia.

Diketahui, ketiga pelaku yang melakukan pesta nyabu di gudang Kantor Disdukcapil tersebut dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Penulis : Team/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Proyek Jalan di Tanjung Kusuma Tanpa Rambu, Pengendara: Kaget Ada Lobang Dalam di Tengah Jalan

19 September 2026 - 12:59 WIB

Paripurna DPRD Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Lamtim: Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata

18 September 2026 - 16:04 WIB

Semarak HUT ke-81 PMI Lamtim di Taman Purbakala, Azwar Hadi: Peduli, Bergerak, Bersama

17 September 2026 - 21:18 WIB

SMSI Lamtim Siap Dukung Publikasi Kegiatan Rutan Kelas IIB Sukadana

17 September 2026 - 07:33 WIB

Program Kemandirian Rutan Sukadana Dipantau Kanwil, Tanam Jagung Dan Sayuran Oleh WBP

17 September 2026 - 06:48 WIB

Tim Sepakbola Porprov Pringsewu Jalani Uji Coba Hadapi EPA Bhayangkara Presisi Lampung FC

16 September 2026 - 20:25 WIB

Trending di Berita Terkini