Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Nov 2020 13:57 WIB ·

Kasus Korupsi Dana Desa Kakon Kutawaringin Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu


Kasus Korupsi Dana Desa Kakon Kutawaringin Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu Perbesar

Gemasamudra.com

PRINGSEWU – (GS) – Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Bace Subarnas, Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, dilimpahkan ke Kejari Pringsewu, Rabu (3/11/2020).

BS diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran DD tahun 2019 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai 389,5 juta rupiah.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Ipda Edi Sabhara Purba mengungkapkan, pelimpahan atau tahap 2 tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21) sebagaimana tertera dalam surat Kejari Pringsewu No B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Klik Gambar

“Selain BS juga akan ada tersangka lain yang memang dalam waktu dekat akan kami kirim berkas perkaranya yaitu insial S yang merupakan Sekdes Kutawaringin,” beber Edi.

Baca Juga :   SD Negeri 1 Mulyo Sari Menjadi Yang Tervaporit di Kecamatan Pasir Sakti

Diketahui, dalam melakukan praktek korupsinya, tersangka BS melakukan maladministrasi SPJ dengan dibantu tersangka S yang notabene adalah sekretaris desanya.

“Saat ini S sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa , jika berkas sudah lengkap akan dilakukan penahanan secepatnya,” ungkapnya.

Terpisah, Defri Julian Kuasa Hukum BS mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dituduhkan oleh polisi terlalu dini.

Baca Juga :   Dalam rangka menyambut HUT TNI ke -77 Bupati Winarti Gowes bersama TNI/Polri,Pemkab Tuba , komunitas Sepeda gowes serta Masyarakat kabupaten Tulang Bawang

“Karena ini baru tuduhan-tuduhan saja, dan ini baru di tahap dua. Jadi ini masih terlalu dini jika dibilang bersalah atau tidak. Kita tunggu di persidangan saja nanti baru tahu siapa yang salah,” ucap Defri.

Selain itu, Defri juga meminta kepada penegak hukum agar mem-follow up tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :   Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Money Politik Caleg DPRD Pringsewu

“Ini ada angka yang besar yang dituduhkan oleh klien saya, dan klien saya tidak mengaku, tapi ada pihak-pihak yang diduga ikut melakukan korupsi tersebut, kami berharap yakin dan percaya dari polres dan kejaksaan akan mem follow up itu,” pungkasnya.

Penulis : Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

PTPN III Holding Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

5 April 2025 - 16:51 WIB

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

H+4 Idul Fitri 1446H, Pantauan Petugas Pos Pam dan Pos Yan Arus Balik Terpantau Lancar

3 April 2025 - 14:55 WIB

Dr.Faida MMR Mengadakan Open House Sebagai Tradisi Tahunan setiap Idul Fitri

2 April 2025 - 10:02 WIB

Warga Lampung Timur Apresiasi Open House Bupati Ela Siti Nuryamah Pada Idul Fitri

1 April 2025 - 22:09 WIB

Kodim 0411/KM Beserta Mitra Dan Warga Binaan Melakukan Aksi Donasi Peduli Myanmar

1 April 2025 - 14:52 WIB

Trending di Berita Terkini