PRINGSEWU – (GS) – Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Bace Subarnas, Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, dilimpahkan ke Kejari Pringsewu, Rabu (3/11/2020).
BS diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran DD tahun 2019 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai 389,5 juta rupiah.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Ipda Edi Sabhara Purba mengungkapkan, pelimpahan atau tahap 2 tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21) sebagaimana tertera dalam surat Kejari Pringsewu No B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.
“Selain BS juga akan ada tersangka lain yang memang dalam waktu dekat akan kami kirim berkas perkaranya yaitu insial S yang merupakan Sekdes Kutawaringin,” beber Edi.
Diketahui, dalam melakukan praktek korupsinya, tersangka BS melakukan maladministrasi SPJ dengan dibantu tersangka S yang notabene adalah sekretaris desanya.
“Saat ini S sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa , jika berkas sudah lengkap akan dilakukan penahanan secepatnya,” ungkapnya.
Terpisah, Defri Julian Kuasa Hukum BS mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dituduhkan oleh polisi terlalu dini.
“Karena ini baru tuduhan-tuduhan saja, dan ini baru di tahap dua. Jadi ini masih terlalu dini jika dibilang bersalah atau tidak. Kita tunggu di persidangan saja nanti baru tahu siapa yang salah,” ucap Defri.
Selain itu, Defri juga meminta kepada penegak hukum agar mem-follow up tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Ini ada angka yang besar yang dituduhkan oleh klien saya, dan klien saya tidak mengaku, tapi ada pihak-pihak yang diduga ikut melakukan korupsi tersebut, kami berharap yakin dan percaya dari polres dan kejaksaan akan mem follow up itu,” pungkasnya.
Penulis : Red