Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Nov 2020 16:49 WIB ·

Kasatreskrim Polres Pringsewu Peringatkan Kakon Jangan Main-main Sama Dana Desa


Kasatreskrim Polres Pringsewu Peringatkan Kakon Jangan Main-main Sama Dana Desa Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – “Dulu saya sudah sampaikan kepada para kepala pekon, jangan main-main sama dana desa (DD),” demikian dikatakan oleh Kasatreskrim Pringsewu AKP Sahril Paison saat di wawancarai terkait penangkapan seorang oknum kakon yang melakukan korupsi DD, Selasa (2/11/2020).

Menurut Sahril, setelah berhasil menjebloskan Bace Subarnas (57) oknum Kakon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, ke dalam sel, ada beberapa pekon yang masuk bidikan Satreskrim Polres Pringsewu.

“Iya ada itu, tapi nanti lah kalau sudah terbukti di penyeledikan baru kami beri tahu,” tambahnya.

Klik Gambar

Diketahui, Satreskrim Polres Pringsewu sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh BS sejak dari bulan Januari 2020.

Baca Juga :   Polres Mesuji Gelar Apel Kesiapan Dan Pergeseran Pasukan Ops Mantap Brata Krakatau 2024 Pada Tahap Pemungutan Suara Pemilihan Umum

BS melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara dari DD tahun anggaran 2019 sebesar 389,5 juta.

“Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545. 224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa,” bebernya.

Tersangka BS ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin (2/11/20) dan dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

Baca Juga :   Residivis Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap Polres Tulang Bawang untuk Ketiga Kalinya

Kemudian, lanjut Sahril, pada TA 2019 Pekon Kutawaringin mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon setempat.

Namun, bukannya mengalokasikan DD tersebut untuk pembangunan, BS malah menyelewengkan DD tersebut dengan dibantu oleh Sekretaris Desa setempat untuk membuat SPJ dan laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta real.

“BS dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta,” tambahnya.

Baca Juga :   Pemkab Tulang Bawang Lanjutkan Pembangunan Jalan Ethanol

Hasil korupsi tersebut, lanjut Sahril, digunakan BS untuk kebutuhan pribadi sehari-harinya.

“Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Redaktur

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Trending di Bandar Lampung