Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Jan 2024 16:37 WIB ·

Karyawan Koperasi Diduga Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Iventaris Terancam 5 Tahun Penjara


Karyawan Koperasi Diduga Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Iventaris Terancam 5 Tahun Penjara Perbesar

Tulang Bawang Barat—- gemasamudra.com

Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 9 juta. Penggelapan dilakukan dengan modus menarik uang kepada nasabah kemudian uang tersebut tidak disetorkan.

Akibat perbuatan pelaku berinisial MA (24) warga simpang sender kampung 2 ilir kecamatan Buay pematang ribu ranau tengah kabupaten Oku selatan Provinsi Sumatera Selatan, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.

Klik Gambar

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah tumijajar dan telah dibawa kekantor Koprasi, pada Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :   Wakil Walikota Metro Meninjau Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pangan

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor Koperasi, setelah melakukan penagihan pelaku langsung mematikan Hanphone miliknya lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam Noka : MH1KC0218PK220145 Nosin : 261001213523 tersebut dan setelah di hubungi beberapa kali oleh pihak kepala koprasi tetapi pelaku tidak dapat di hubungi atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Tuba Barat untuk di tindak lanjuti,” ujar AKP Dailami, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga :   Hasil Poling Pilgub Lampung Dari Media Social

Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.

Kini, tersangka berikut alat bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 (dua) lembar fotocopy Berita Overcup Resort, telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti, SE., MH Menyerahkan Bantuan Langsung Pada Masyarakat Program Kreatif Mandiri (BMW).

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun,” jelas AKP Dailami. (HD)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Ada Empat Calon Kandidat, DPD Partai Golkar Lamtim Gelar Musda ke IV

15 Desember 2025 - 20:09 WIB

Solidaritas Terate, PSHT Jember Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 17:33 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

Trending di Lampung