Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Jan 2024 16:37 WIB ·

Karyawan Koperasi Diduga Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Iventaris Terancam 5 Tahun Penjara


Karyawan Koperasi Diduga Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Iventaris Terancam 5 Tahun Penjara Perbesar

Tulang Bawang Barat—- gemasamudra.com

Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 9 juta. Penggelapan dilakukan dengan modus menarik uang kepada nasabah kemudian uang tersebut tidak disetorkan.

Akibat perbuatan pelaku berinisial MA (24) warga simpang sender kampung 2 ilir kecamatan Buay pematang ribu ranau tengah kabupaten Oku selatan Provinsi Sumatera Selatan, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.

Klik Gambar

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah tumijajar dan telah dibawa kekantor Koprasi, pada Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :   Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor Koperasi, setelah melakukan penagihan pelaku langsung mematikan Hanphone miliknya lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam Noka : MH1KC0218PK220145 Nosin : 261001213523 tersebut dan setelah di hubungi beberapa kali oleh pihak kepala koprasi tetapi pelaku tidak dapat di hubungi atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Tuba Barat untuk di tindak lanjuti,” ujar AKP Dailami, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga :   Finishing Bedah RTLH, Satgas TMMD Mulai Cat Rumah Dan Pasang Pintu

Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.

Kini, tersangka berikut alat bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 (dua) lembar fotocopy Berita Overcup Resort, telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :   HJ.Winarti SE,MH,.Menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan RKUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun,” jelas AKP Dailami. (HD)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Satgas TMMD Berikan Sentuhan Akhir Pemasangan Pintu Dan Jendela Musholla Dari Bahan Baja Ringan

1 Juni 2025 - 11:12 WIB

Jalan Sehat Dalam Rangka Hari Lahirnya Pancasila, Kolaborasi Dedy Dwi Setiawan Wakil Ketua DPRD dan Kadispora Kabupaten Jember.

1 Juni 2025 - 09:22 WIB

Kapolres Bersama PJU Polres Lamtim Makan Bakso di Kedai Resto Shini

31 Mei 2025 - 18:50 WIB

Bahas Penguatan Perempuan Berkarakter Korwil MGG Catur Teguh Wiyono Datangi Yuyun Salah Satu Wanita Karir Sukses Di Jember

31 Mei 2025 - 15:32 WIB

Finishing Bedah RTLH, Satgas TMMD Mulai Cat Rumah Dan Pasang Pintu

30 Mei 2025 - 09:30 WIB

Lampung Timur Kembali Menorehkan Prestasi Gemilang Kancah Internasional

29 Mei 2025 - 09:22 WIB

Trending di Berita Terkini