Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 6 Jul 2021 21:49 WIB ·

Kakon Sukanegeri Berhentikan Empat Aparaturnya Tanpa Dasar


					Kakon Sukanegeri Berhentikan Empat Aparaturnya Tanpa Dasar Perbesar

Dengarkan postingan ini
Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) – Bunyana, Kepala Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengen memberhentikan empat orang aparatur pekon setempat pasca dirinya dilantik beberapa bulan lalu.

AS, salah seorang perangkat pekon setempat mengatakan bahwa pemberhentian dirinya dari perangkat pekon tidak berdasar, selain itu juga tidak ada sama sekali koordinasi terlebih dahulu terhadap pihak Kecamatan Pardasuka.

“Saya telah menerima surat pemberhentian dari kepala pekon, apa dasarnya kepala pekon memberhentikan kami dari perangkat Pekon,” keluh dia kepada media ini,

Klik Gambar

Terpisah, Tri Haryono, Kabid Pemberdayaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, mengatakan pada proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon, itu semua ada prosedurnya tidak serta merta kepala Pekon mengambil keputusan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan setempat.

Baca Juga :   Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Disporapar Pringsewu Bentuk Desa Wisata

“Kepala Pekon tidak bisa memberhentikan perangkatnya secara sepihak, harus didasari seperti yang termaktub dalam UU Desa Tahun 2014 tentang desa, serta turunannya seperti pada Perbup no 49 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon,” jelas Tri.

Melihat surat pemberhentian perangkat yang ditandatangani oleh Kakon Sukanegeri, lanjut dia, kakon harus mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan camat setempat kemudian diberikan rekomendasinya, jika itu tidak dijalankan maka surat tersebut dinilai cacat hukum.

Baca Juga :   Sebanyak 300 RTLH dari Pemkab Tulang Bawang Siap di Bedah

“Cacat hukum jika kepala pekon menerbitkan surat pemberhentian tanpa berkonsultasi dengan camat serta diberikan rekomendasinya, jika hal itu tidak dilakukan maka yang dirugikan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambah Tri.

Selain itu, kata Tri, beberapa sebab bisa diberhentikannya perangkat pekon diantaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, usia sudah 60 tahun dan tersandung hukum atau melanggar larangan.

“Ada beberapa hal pemberhentian kepala Pekon, kemudian dari hal itu harus ada bukti,” timpalnya.

Baca Juga :   Ketua Kube Jogja Jaya Curang, KPM Pindah ke Kube Lain

Terpisah, Kepala Pekon Sukanegeri Bunyana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa telah menerbitkan surat pemberhentian perangkatnya. Namun, saat ini surat tersebut sudah ditarik kembali setelah adanya teguran dari Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan camat setempat, sebab tindakan yang diambil olehnya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat Pardasuka.

“Sudah ditarik kembali surat pemberhentiannya, saya akui tindakan yang saya lakukan salah, setelah mendapat teguran dari BHP dan camat, sekarang 4 (empat) perangkat pekon sudah bekerja kembali,” ucap dia.

Penulis : (Tim/Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Bresedekah di Bulan Ramadhan, DPC APDESI Pringsewu Bagikan Takji

6 April 2024 - 20:20 WIB

Temuan BPK Akui Sudah Dikembalikan, Inspektorat Pringsewu Akan Kroscek Buktinya

3 April 2024 - 11:27 WIB

Sarat Penyimpangan, Dana DAK Tahun 2022 Dinas Pendidikan Pringsewu jadi Temuan BPK

1 April 2024 - 18:58 WIB

Fauzi Calon Kandidat Bupati Pringsewu, Mantan Wakil Bupati Terkaya Se-Lampung

22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Wakapolres Pringsewu Sampaikan pesan-pesan kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

19 Maret 2024 - 19:41 WIB

Marindo Tinjau Jalan Rusak di Kecamatan Banyumas

17 Maret 2024 - 15:29 WIB

Trending di Berita Indonesia