Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 3 Mar 2025 22:37 WIB ·

Kadinsos Pringsewu Tegaskan PSM Tak Boleh Gesek Kartu Kesejahteraan Sosial


Kadinsos Pringsewu Tegaskan PSM Tak Boleh Gesek Kartu Kesejahteraan Sosial Perbesar

Pringsewu – Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu telah memanggil Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dari Pekon Patoman dan Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, yang sengaja melakukan perbuatan bertentangan dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyaluran BPNT sembako. Demikian dikatakan oleh Debi Hardian Kepala Dinas Sosial kabupaten setempat, Senin (3/3).

“Personil PSM yang terlibat sudah kita panggil untuk melakukan klarifikasi. Untuk hasil klarifikasi masih dalam proses untuk tahapan berikutnya, sebab PSM secara kode etik belum ada Permensosnya, tetapi kita masih lihat payung hukum yang kita pakai untuk proses masalah itu selanjutnya,” kata Debi usai menghadiri Paripurna di Kantor DPRD.

Baca Juga :   Tahap Pengumpulan Data, Inspektorat Pringsewu Periksa Mantan Kakon Sukanegeri

Debi juga menegaskan, sesuai Permensos Nomor 4 tahun 2023 Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) hanya diperbolehkan digesek oleh KPM yang bersangkutan dan tidak boleh dilakukan secara kolektif apalagi digesek oleh oknum PSM.

Klik Gambar

“Mengacu Permensos nomor 4 di situ jelas pasal-perpasal bisa dicermati bahwa tidak boleh ada perpidahan KKS kepada orang lain. Kemudian juga terkait UU Keterbukaan Publik ada beberapa poin yang tidak boleh diedarkan kepada masyarakat. Saya pikir nantinya pasti akan diproses ketentuan yang berlaku, artinya pemda akan melihat di mana yang ranahnya pemda, dan ranah hukum. Biar nanti APH yang bicara, ” beber dia.

Baca Juga :   Libur Imlek, Nanang Larang ASN Pergi Keluar Daerah

Kemudian, kaitan keterlibatan pihak pemerintah pekon, Debi mengatakan, apabila adanya keterlibatan di luar pada ketentuan yang sudah ada maka akan ada aturan hukum yang berlaku nantinya.

“Kalau kaitan dengan pekon, Dinsos secara kedinasan sifatnya hanya memberikan surat-surat keterkaitan dengan tugas mereka. Terkait dengan bansos. Misal nanti adanya kegiatan yang ada di luar ketentuan nanti ada aturan hukum yang berjalan,” pungkas Debi.

Baca Juga :   Karyawan PDAM Way Tulang Bawang Lampung Keluhkan Gajih Tak Kunjung Tiba 

Diberitakan sebelumnya, diduga oknum PSM Pekon Gumukmas dan Patoman telah melakukan penggesekan KKS di salah satu rumah KPM.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Sosialisasi Kesehatan Holistik di Desa Ajung

21 November 2025 - 05:43 WIB

Pelatihan Pengurus KDMP Resmi Ditutup, Diskopum Jember Mantapkan SDM Demi Penguatan Koperasi Desa

20 November 2025 - 18:44 WIB

Polres Jember Gelar Operasi Zebra Semeru 2025, Edukasi dan Penindakan Jadi Fokus Utama

20 November 2025 - 16:48 WIB

Dilantik, Iqbal Abdul Aziz Langsung Gas, IPHI Harus Ciptakan Kerja, Bukan Hanya Acara!

20 November 2025 - 10:33 WIB

Jam Besuk RS Wisma Rini Dikeluhkan Pasien, Ini Penjelasan Direktur

19 November 2025 - 12:56 WIB

Kapolres Jember Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Ajung, Tekankan Profesionalitas dan Respons Cepat Layanan Publik

19 November 2025 - 11:43 WIB

Trending di Berita Nasional