Menu

Mode Gelap

Ragam · 9 Mei 2018 23:07 WIB ·

Jenis dan Ketentuan Pidana Kecelakaan Lalin menurut UU 22/2009 & KUHP


Jenis dan Ketentuan Pidana Kecelakaan Lalin menurut UU 22/2009 & KUHP Perbesar

Gemasamudra.com – Ragam

Data yang dikeluarkan disitus resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2010 adalah sebanyak 47.621 kecelakaan dengan persentase 65 persen diantaranya tabrakan,31 persen terguling dan 4 persen kondisi terbakar. jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan data kecelakaan lalin tahun 2009 yang berjumlah 62.290 kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 ke 24 UU/22 th 2009 adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Klik Gambar

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalin yakni :

1.    Kelalaian pengguna jalan, misalnya : menggunakan handphone ketika mengemudi, kondisi tubuh letih dan mengantuk, mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk,kurangnya pemahaman terhadap rambu-rambu lalu lintas dsb.

2.    Ketidaklaikan kendaraan, misalnya : kendaraan dengan modifikasi yang tidak standard, rem blong,kondisi ban yang sudah tidak layak pakai,batas muatan yang melebihi batas angkut kendaraan dsb.

3.    Ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan. : kondisi jalan yang berlubang, kurangnya pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dsb.

Jenis Kecelakaan Menurut UU 22/2009

Menurut jenisnya kecelakaan lalu lintas digolongkan atas beberapa penggolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 229 UU 22/2009 yakni :

  1. kecelakaan lalin ringan, yakni merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
  2. kecelakaan lalin sedang, yakni kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. luka ringan dimaksud adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap dirumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.
  3. kecelakaan lalin berat, yakni kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dan/atau luka berat. luka berat dimaksud adalah yang mengakibatkan korban :
Baca Juga :   Shofyana:Aku Niat Banget Ikut CamPro Lampung…

Ketentuan Pidana

Menurut UU 22/2009

Pasal 310

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalin dengan :

1.    Kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah).

2.    Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000,00- (dua juta rupiah).

3.    Korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah), dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00- (dua belas juta rupiah).”

Pasal 311

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan lalin dengan :

1.    kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000,00- (empat juta rupiah).

2.    korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.8.000.000,00- (delapan juta rupiah).

Baca Juga :   Jelang IdulFitri, Pemkab Lamtim Lakukan Pengawasan Harga Bahan Pokok Sembako

3.    korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Menurut KUHP

Menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan

Pasal 359 KUHP

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Mengenai tabrak lari

Tabrak lari umumnya merupakan istilah dengan pengertian bahwa pelaku atau dalam hal ini pengemudi kendaraan bermotor meninggalkan korban kecelakaan lalin dan ketika itu tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalin sebagaimana diatur dalam Pasal 231 UU 22/2009 wajib :

1.    menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

Baca Juga :   Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Tutup Kompetisi Liga Way Bungur 2024

2.    Memberikan pertolongan kepada korban.

3.    Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat; dan

4.    Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Lantas bagaimana dengan pengemudi kendaraan yang karena keadaan memaksa tidak dapat menghentikan kendaraan ataupun memberikan pertolongan kepada korban ketika kecelakaan lalin terjadi ?

Keadaan memaksa dalam hal ini dimaksudkan bahwa situasi dilingkungan lokasi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri pengemudi, terutama dari amukan massa dan kondisi pengemudi yang tidak berdaya untuk memberikan pertolongan.

Terhadap hal tersebut maka pengemudi kendaraan bermotor segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Jika hal ini tidak juga dilakukan oleh pengemudi yang dimaksud maka berdasarkan Pasal 312 UU 22/2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000.,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

Jenis Pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas

Bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana berupa pidana penjara, kurungan, atau denda dan selain itu dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Betapapun kealpaan merupakan sesuatu yang sulit dihindarkan namun hendaknya anda selalu waspada ketika anda mengemudikan kendaraan anda dengan membatasi hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalin,karena nyawa anda tidaklah sebanyak ketika anda bermain play station ataupun game racing lainnya. Ingat, keluarga ataupun orang-orang terdekat yang anda sayangi menunggu anda dirumah. (Tq)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

DPD Pekat IB Kota Metro Bagikan Ratusan Nasi Kotak dalam Jumat Berkah di Jl. Jendral Sudirman

1 November 2024 - 13:03 WIB

Curhatan Orang tua Atlet yang Ikut Turnamen Antar Pelajar di GOR Ken Arok Malang !!!

1 Oktober 2024 - 07:44 WIB

Jejak Sang Rajawali: Klarifikasi Kepala Sekolah SDN Gambirono 01 Terkait Berita Miring Pemecatan Guru Sukwan Di Medsos

25 Juli 2024 - 14:43 WIB

Rapat Konsolidasi, SMSI Lamtim Jalin Sinergitas Dengan Pemkab Lamtim

19 Juli 2024 - 22:26 WIB

Kedatangan 390 Jamaah Haji Lampung Timur di Sambut Wakil Bupati Lampung Timur

6 Juli 2024 - 20:52 WIB

Kecamatan Bangsalsari Miliki Bumi Perkemahan Dengan Spot Alam

3 Juli 2024 - 11:24 WIB

Trending di Berita Media Global