Menu

Mode Gelap

Selebriti · 7 Feb 2025 18:57 WIB ·

IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram


IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram Perbesar

GEMA SAMUDRA, Bandar Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33) ditangkap polisi setelah mencuri emas seberat 20 gram di sebuah toko perhiasan di Pasar Cimeng, Bandar Lampung. Aksi nekatnya terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas curian tersebut.

 

 

Klik Gambar

 

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 29 Januari 2025 setelah petugas mendapat laporan dari pemilik toko emas.

 

 

 

 

Baca Juga :   Percepat Pengentasan RTLH, Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas yang dicurinya. Anehnya, dia menjualnya kembali ke toko tempat ia melakukan pencurian,” ujar Yuni pada Jumat (7/2/2025).

 

*Kronologi Kejadian*

 

Insiden ini terjadi pada 27 Januari 2025. Awalnya, SY datang ke toko emas untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp 1,3 juta. Namun, tak lama kemudian, ia kembali dengan niat membeli kalung emas 20 gram senilai Rp 27 juta.

Baca Juga :   Raperda 2024 Ditandatangani, Pj Bupati Firsada Apresiasi DPRD Tubaba

 

 

 

 

Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, pelaku dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.

 

Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya segera melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan SY dan menangkapnya.

 

*Ancaman Hukuman*

Akibat perbuatannya, SY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Baca Juga :   Kader PAN Tubaba Siap Tarung Pileg 2024

*Himbauan Polisi*

Yuni menghimbau kepada pemilik toko emas di Bandar Lampung hendaknya memberikan pengaman lebih baik di toko maupun etalase toko. Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa.

 

“Baiknya sebelum terjadi transaksi, karyawan toko emas tidak meletakkan emas di luar etalase dan memberikan emas jika telah terjadi transaksi. Kemudian selalu beri pengaman tambahan baik di toko maupun etalase toko,” pungkasnya.

 

Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PPK dan PPTK Terus Melakukan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama Pemkab Tubaba

30 Agustus 2025 - 13:00 WIB

KNPI Malang, KNPI Sayang, Akhirnya Tubuhmu Tercabik di Bumi Lampung

10 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Kunjungi Dewan Pers, Jadi Momentum Persiapan IWO Menjadi Konstituen

7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Warga Menjerit, Tambang Liar Milik Juari di Pringsewu Masih Bebas Beroperasi

6 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Inspektorat Pringsewu Bungkam Soal Anggaran Ratusan Juta, LSM L@pakk: Ada yang Perlu Diungkap ke Publik

24 Juli 2025 - 16:11 WIB

Bupati Tubaba Roadrace 2025 Terbesar Di Lampung Berlangsung Sukses Dan Meriah

15 Juli 2025 - 15:30 WIB

Trending di Selebriti