Menu

Mode Gelap

Selebriti · 7 Feb 2025 18:57 WIB ·

IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram


IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram Perbesar

GEMA SAMUDRA, Bandar Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33) ditangkap polisi setelah mencuri emas seberat 20 gram di sebuah toko perhiasan di Pasar Cimeng, Bandar Lampung. Aksi nekatnya terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas curian tersebut.

 

 

Klik Gambar

 

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 29 Januari 2025 setelah petugas mendapat laporan dari pemilik toko emas.

 

 

 

 

Baca Juga :   Raperda 2024 Ditandatangani, Pj Bupati Firsada Apresiasi DPRD Tubaba

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas yang dicurinya. Anehnya, dia menjualnya kembali ke toko tempat ia melakukan pencurian,” ujar Yuni pada Jumat (7/2/2025).

 

*Kronologi Kejadian*

 

Insiden ini terjadi pada 27 Januari 2025. Awalnya, SY datang ke toko emas untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp 1,3 juta. Namun, tak lama kemudian, ia kembali dengan niat membeli kalung emas 20 gram senilai Rp 27 juta.

Baca Juga :   Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Tumijajar Gelar Baksos Membersihkan Tempat Ibadah

 

 

 

 

Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, pelaku dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.

 

Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya segera melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan SY dan menangkapnya.

 

*Ancaman Hukuman*

Akibat perbuatannya, SY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Baca Juga :   Dinas PUPR Tubaba Respon Cepat Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Rusak Yang Dikeluhkan Warga

*Himbauan Polisi*

Yuni menghimbau kepada pemilik toko emas di Bandar Lampung hendaknya memberikan pengaman lebih baik di toko maupun etalase toko. Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa.

 

“Baiknya sebelum terjadi transaksi, karyawan toko emas tidak meletakkan emas di luar etalase dan memberikan emas jika telah terjadi transaksi. Kemudian selalu beri pengaman tambahan baik di toko maupun etalase toko,” pungkasnya.

 

Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Badan Musyawarah

13 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Hadiri Giat Program Berani ll Kolaborasi GPP Dan Pulih Yang Dihadiri Unesco Dan Kedutaan Kanada Berikan Tanggapan Positif

19 September 2025 - 16:52 WIB

Aset Rp25,57 Miliar Tak Tercatat, BPKAD Pringsewu Akui Kelemahan  

15 September 2025 - 21:55 WIB

Sorotan Publik Menguat, Kepala Pekon Gumukmas Diseret ke Ruang Pemeriksaan Inspektorat

9 September 2025 - 14:48 WIB

Haornas ke-42 Resmi Dibuka oleh Bupati Riyanto

7 September 2025 - 12:14 WIB

Diduga Diva Karoke Beroperasi Tanpa Memiliki Perizinan

3 September 2025 - 23:54 WIB

Trending di Selebriti