Menu

Mode Gelap

Selebriti · 20 Mei 2019 15:34 WIB ·

Inspektur Tubaba Buat Aturan Tidak Perbolehkan Bawahannya Bicara ke Media


Inspektur Tubaba Buat Aturan Tidak Perbolehkan Bawahannya Bicara ke Media Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS)
Aneh, di daerah lain Inspektorat selalu terang-terangan dalam mempublish kegiatan kegiatan mereka ke publik melalui media massa. Ternyata hal ini berbeda dengan Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang mana Inspektur melarang bawahannya untuk menyampaikan ke publik apapun kegiatan kecuali Inspektur itu sendiri yang menyampaikan.

Namun, Inspektur Kabupaten Tubaba Bustam Effendi juga sangat sulit untuk dimintai statemennya. Seperti halnya dengan tindak lanjut Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah yang mana Kejaksaan Negeri Tulangbawang telah menyurati Inspektorat Tubaba untuk meminta hasil audit mereka.

Baca Juga :   Video Gebyar Jalan Santai HUT RI Ke 79 Perumahan Gardenia

Saat wartawan hendak memintai tanggapan kepada Bustam Effendi, Inspektur Kabupaten Tubaba dikantornya pada Senin siang ia sedang tidak berada ditempat. Begitu juga saat dihubungi melalui ponselnya baik di telpon maupun SMS serta WhatsApp tidak ada jawaban.

Klik Gambar

“Jadi itu kalau ada yang mau keluar (statement) bisa saja konfirmasi aja ke dia (Inspektur), jadi suara itu harus ke Inspektur (Bustam Effendi),”ungkap salah seorang Inspektur Pembantu (Irban) pada Inspektorat Kabupaten Tubaba yang enggan ditulis namanya, Senin (20/5/2019).

Baca Juga :   Tak Dapat Ganti Rugi, 21 Warga Kagungan Rahayu Beberkan Kejanggalan Surat Pernyataan PT. CLP

Menurut Irban ini, aturan pembungkaman Irban terhadap publik itu dibuat-buat oleh Inspektur pada masa jabatan Bustam Effendi. Mengingat, aturan itu tidak ada dalam undang-undang maupun Peraturan Daerah.

“Itu adalah kebijakannya Inspektur seperti itu, kebijakan karena dia (Inspektur) adalah pimpinan, walaupun gimana kita patuh aturan pimpinan kalaupun gimanalah suara yang keluar adalah suara inspektur, beda dengan Inspektur yang lama kita bisa memberikan keterangan, yang ini nggak boleh,”ujar dia.

Baca Juga :   PRD Lamsel Gelar Paripurna Pengambilan Putusan Raperda RPJMD Tahun 2021-2026

Menanggapi persoalan Dugaan Korupsi Dana Desa Tiyuh Tirta Kencana maupun persoalan lainnya, para Irban di Inspektorat Tubaba ini harus bungkam atas kebijakan Inspektur tersebut.”Jadi bagusnya pak Inspektur saja yang memberikan statement kepada anda, gimana, sampai dimana prosesnya kala dulu kita bisa ngomong kalau sekarang tidak bisa lagi,”pungkasnya. (Pauwari).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Baznas Tubaba Raih Akreditasi A dan Lampaui Target Pengumpulan Zakat 2024

2 April 2025 - 18:32 WIB

POM Luruskan Informasi, Pabrik Skincare Ratansha Tidak Ditutup

22 Maret 2025 - 23:07 WIB

Makna Hari Perempuan Sedunia Bagi Plt. Kadiskoperindag Pemkab Pringsewu

8 Maret 2025 - 18:39 WIB

Tak Terima Diberitakan jadi Supplier, Grib Jaya Bawa Massanya Datangi IWO Pringsewu

26 Februari 2025 - 22:44 WIB

IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram

7 Februari 2025 - 18:57 WIB

Bambang-Rafieq Ditetapkan Jadi Wali dan Wakil Wali Kota Metro Hari Kamis

7 Januari 2025 - 14:04 WIB

Trending di Advertorial