Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Apr 2021 01:11 WIB ·

Indikasi Penyimpangan Kampung Astra Ksetra,Akan di Periksa Kejari Tuba


Indikasi Penyimpangan Kampung Astra Ksetra,Akan di Periksa Kejari Tuba Perbesar

Tulang Bawang, (GS) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Lampung secepatnya akan melakukan pengumpulan data (puldata) kasus dugaan Kepala Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Oni Hendarto dalam permasalahan 11 item kegiatan fiktip anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 dengan nilai Rp. 262.493 ribu dari total aggaran Rp.839.300 ribu yang telah cairkan Kakam tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri setempat telah mendapat laporan yang disampaikan masyarakat mengenai 11 item kegiatan fiktip yang dilakukan Kakam Oni Hendarto, dengan begitu mengumpulkan berbagai informasi dan data di lapangan untuk dapat menindaklanjuti dugaan Kepala Kampung ini.

Baca Juga :   Part III :  IWO Dan PMI Berbagi di Sekampung 

“Untuk mengungkap dugaan korupsi penyelewengan DD tahun 2020 itu, perlu mendapatkan bukti valid dan saksi-saksi yang diperlukan sehingga dapat menjerat pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku, ” ungakap Leonardo ketiika ditemui ruang kerjanya, Rabu (31/03/2021).

Klik Gambar

Masih menurut ia, kami juga akan koordinasi dengan pihak Inspektorat Pemkab Tulang Bawang yang merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Karena kami perlu data dari APIP juga, untuk penambahan data guna menemukan adanya korupsi anggaran DD ini, ” ujarnya

Baca Juga :   Tiga Pelaku Peredaran Gelap Narkotika di Purwajaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Lebih lanjut Leonardo mengatakan, kegiatan itu dengan membentuk perencanaan kegiatan 11 item fiktip, adapun, penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp 16.400 ribu, penyelenggaraan informasi publik desa pembuatan bener, baleho dan poster senilai Rp 12 juta.

“Selain itu, pemeliharaan gedung balai desa sebesar Rp 28.400 ribu, penyelenggraan lomba festival kepemudaan dan olahraga tingkat desa senilai Rp 7.640 ribu, pengadaan bibit tanaman pertanian Rp 1 juta, ” ucap Leonardo lagi.

Tidak hanya itu,dia katakan, penyelenggaraan posyandu senilai Rp 3 juta, pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi kominikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp 16 juta, pembuatan website aplikasi desa senilai Rp 48.985 ribu.

Baca Juga :   Begini Penjelasan Hanan A Rozak Tentang Perda No : 02 Tahun 2015, Mengulas Polemik Izin Pembangunan Perumahan PT.FNJ

“Ada juga kegiatan pengelolaan perpustakaan milik desa yang bentuk pengadaan buku bacaan, terdiri dari honor penjaga sebesar Rp 6 juta, penyusunan dokumen perencanaan desa senilai Rp 68.800 ribu dan penangulangan bencana sebesar Rp 54.268.500, ” papar dia.

Ketika di konfirmasi melalui via telpon seluler nomor 08237467XXX Kakam Oni Hendarto beberapa kali dihubungi dalam keadaan tidak aktif. (Tim MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Munzirin Menang Tipis dalam Pemilihan PAW Kepala Pekon Banjar Agung Limau

6 April 2026 - 20:11 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Pengembang Properti di Gading Rejo Berinisial YD Diduga Tipu Konsumen

5 April 2026 - 13:43 WIB

Ratusan Atlet Penuh Semangat Mengikuti Kejuaraan Domino Yang Digelar oleh Cabang ORADO Jember.

2 April 2026 - 16:14 WIB

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Trending di Berita Indonesia