Korwil Jatim Holiyadi
Proses persidangan perkara Pidana dengan Terdakwa Bambang Hermanto (Notaris) yang telah dilaporkan oleh Gunawan Ganda Wijaya atas dugaan penggelapan Sertifikat No 539 yang objek tanahnya ada di desa Wirowongso Kecamatan Ajung saat ini sudah memasuki tahapan akhir menjelang Putusan.
Ada beberapa hal yang menarik dari Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah yang menyatakan bahwa perbuatan saudara terdakwa telah memenuhi unsur sehingga menuntut dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan dan mengembalikan sertifikat kepada Gunawan.
Tuntutan JPU ini diluar nalar hukum karena JPU hanya mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dan mengenyampingkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum atau pengacara dari terdakwa.
Sertifikat 539 selama ini belum pernah berpindah hak milik dan masih dalam penguasaan Sukartini, mengingat proses jual beli antara sukartini dengan Yusuf belum tuntas, begitu juga proses jual beli antara Yusuf dengan Gunawan juga belum tuntas.
Keberadaan sertifikat yang dititipkan kepada penyidik karena Sukartini selaku pemilik yang Sah sangat menghormati proses hukum.
Saat dihubungi via telepon Sukartini merasa kaget dengan tuntutan JPU, koq bisa sertifikat itu dikembalikan kepada Gunawan lha wong saya sebagai pemilik sah dan saya melalui kuasa hukum menitipkan sertifikat tersebut kepada penyidik klau mau dikembalikan ya harus dikembalikan kepada saya bukan ke orang lain tegasnya.
Ditempat terpisah Yusuf juga merasa tuntutan JPU sangat tidak adil dan melanggar hak seseorang, koq dikembalikan ke orang lain kalau dikembalikan ya dikembalikan kepada Sukartini karena sertifikat yang dibuat barang bukti itu adalah milik Sukartini yang keberadaannya di penyidik adalah titipan bukan hasil rampasan, dimana keadilannya.
Dalam Pledoi yang dibacakan pendamping hukum dalam sidang bahwa apa yang disampaikan JPU dalan tuntutan nya dibantah dan ditolak karena JPU dirasa sama sekali tidak memperhatikan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Bambang Hermanto karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana dan sertifikat untuk dikembalikan kepada yang berhak (Sukartini).
Disaat persidangan sedang berlangsung, tepatnya pada tanggal 25 Juni 2025 lahan yang menjadi objek dirusak dan direbut dengan paksa oleh orang-orang suruhan pak Dus yang notabenenya adalah suruhan Gunawan Ganda Wijaya.
ini Jelas Jelas penyerobotan dan membuat kuasa hukum Sukartini yaitu Mujiasi berang, sehingga hari ini tanggal 26 Juni 2025 kuasa hukum Sukartini mendatangi lokasi lahan dan mengusir semua pekerja dan para preman yang menjaganya.
Kami Mujiasi, Kodrat dan Suwandi adalah kuasa hukum Sukartini dan saya akan menjaga lahan ini sampai putusan ikhrah dari pengadilan, siapapun yang menghalangi dan merusak berarti telah melakukan tindakan melawan hukum tegasnya.
Jangan ada perbuatan kesewenang2an disini, ini negara hukum dan saya membela Klain saya Tegasnya.(**)