Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 27 Jan 2023 19:06 WIB ·

Hina Profesi Jurnalis, Abidin Ayub Dilaporkan ke Polda Lampung


Hina Profesi Jurnalis, Abidin Ayub Dilaporkan ke Polda Lampung Perbesar

Bandar Lampung  (GS)  Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, resmi laporkan Abidin Ayub, Kepala Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu ke Polda Lampung, Jumat (27/01/2023).

Koordinator Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu,  Nurul Ikhwan mengatakan, kedatangannya ke Polda Lampung yang didampingi perwakilan dari empat (4) organisasi profesi yakni AWPI (asosiasi wartawan profesional indonesia), JMSI (jaringan media siber indonesia), FWK (forum wartawan kompeten), IWO (ikatan wartawan online) dan unsur independen guna melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Baca Juga :   Bobol Konter HP, Seorang Remaja Ditangkap Anggota Polsek Menggala

“Sebagai wartawan, profesi kami sudah dilecehkan dan dihina oleh saudara Abidin Ayub. Melalui voice note, dia dengan sengaja mentransmisikan voice note itu ke group WhatApps APDESI yang juga dengan tujuan untuk menghasut kepala pekon,” jelas Nurul ditemui wartawan usai memberikan laporan.

Klik Gambar

Menurut Nurul, beberapa kalimat dalam voice note itu berisi ajakan (hasutan) seperti “kenapa harus takut sama wartawan yang cuma segumpel, bila perlu kita serbu wartawan”.

Baca Juga :   Pawai Karnaval di-Desa Mengandung Sari Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke-74

“Begitu salah satu bunyi kalimat dalam tiga voice note yang saya dapat dan tersebar di kalangan wartawan di Kabupaten Pringsewu. Abidin juga menyebut kalau wartawan hanya segede kuku,” ungkap Nurul.

Dalam laporannya, Nurul mengatakan kalau dirinya dimintai sejumlah keterangan oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berkaitan dengan dari mana ia memperoleh voice note tersebut.

“Saya juga dimintai penjelasan berkaitan dengan kegaduhan yang timbul paska beredarnya voice note itu. Dalam sepekan kedepan, kita masih menunggu turunnya surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Lampung,” paparnya.

Baca Juga :   SPBU Kibang 24.341.70 menggelar Baksos, Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446

Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 januari 2023 disebutkan telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 SUB Pasal 45 B JO Pasal 29. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

4 Juni 2025 - 12:19 WIB

Kapolsek Sukadana Bersama Anggota Polsek Kunjungi Kedai Resto Shini

3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemprov Lampung Launching Program Unggulan Desa Maju Hasil Terbaik Dan Cepat

3 Juni 2025 - 12:59 WIB

Semangat Ibadah Bersama Tak Pernah Luntur Hingga Program TMMD Usai

3 Juni 2025 - 11:18 WIB

Trending di Berita Terkini