Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 27 Jan 2023 19:06 WIB ·

Hina Profesi Jurnalis, Abidin Ayub Dilaporkan ke Polda Lampung


Hina Profesi Jurnalis, Abidin Ayub Dilaporkan ke Polda Lampung Perbesar

Bandar Lampung  (GS)  Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, resmi laporkan Abidin Ayub, Kepala Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu ke Polda Lampung, Jumat (27/01/2023).

Koordinator Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu,  Nurul Ikhwan mengatakan, kedatangannya ke Polda Lampung yang didampingi perwakilan dari empat (4) organisasi profesi yakni AWPI (asosiasi wartawan profesional indonesia), JMSI (jaringan media siber indonesia), FWK (forum wartawan kompeten), IWO (ikatan wartawan online) dan unsur independen guna melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Baca Juga :   Rp80 Miliar Dianggarkan Pembangunan Stasiun KA Bandara

“Sebagai wartawan, profesi kami sudah dilecehkan dan dihina oleh saudara Abidin Ayub. Melalui voice note, dia dengan sengaja mentransmisikan voice note itu ke group WhatApps APDESI yang juga dengan tujuan untuk menghasut kepala pekon,” jelas Nurul ditemui wartawan usai memberikan laporan.

Klik Gambar

Menurut Nurul, beberapa kalimat dalam voice note itu berisi ajakan (hasutan) seperti “kenapa harus takut sama wartawan yang cuma segumpel, bila perlu kita serbu wartawan”.

Baca Juga :   Awet Muda di Usia 30 Tahun: Ini Rahasia Model Cantik Jessie Babysiee

“Begitu salah satu bunyi kalimat dalam tiga voice note yang saya dapat dan tersebar di kalangan wartawan di Kabupaten Pringsewu. Abidin juga menyebut kalau wartawan hanya segede kuku,” ungkap Nurul.

Dalam laporannya, Nurul mengatakan kalau dirinya dimintai sejumlah keterangan oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berkaitan dengan dari mana ia memperoleh voice note tersebut.

“Saya juga dimintai penjelasan berkaitan dengan kegaduhan yang timbul paska beredarnya voice note itu. Dalam sepekan kedepan, kita masih menunggu turunnya surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Lampung,” paparnya.

Baca Juga :   Demi Kemajuan Tulang Bawang, PT. TBJ ( Perseroda ) Akhiri Kerjasama

Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 januari 2023 disebutkan telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 SUB Pasal 45 B JO Pasal 29. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Gus Fawait Ajak Anak Luar Biasa Jember Jadi Pemimpin Masa Depan

16 Maret 2026 - 21:22 WIB

Saat Lebaran Gus Fawait ingatkan ASN Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi.

16 Maret 2026 - 19:50 WIB

Pastikan Program MBG Siap Dukung Gizi Anak dan Ekonomi Daerah, Gus fawaid kunjungi SPPG Curahlele 

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Prajurit Batalyon Infanteri 509/Balawara Yudha menggelar kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an 1447

16 Maret 2026 - 16:19 WIB

Pencairan Honor Guru Ngaji Desa Ajung, 145 Orang Hadir Terima Insentif

16 Maret 2026 - 12:30 WIB

Trending di Berita Nasional