Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Jan 2021 12:28 WIB ·

Hari Ini Jabatan Bupati Lamsel Berakhir, Pelaksana Harian Bupati Dijabat Thamrin


Hari Ini Jabatan Bupati Lamsel Berakhir, Pelaksana Harian Bupati Dijabat Thamrin Perbesar

LAMSEL, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, S.Sos, MM, menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati di Lampung Selatan.

Hal itu seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Lampung Selatan pada 17 Februari 2021. Thamrin menjabat Plh hingga kepala daerah terpilih untuk periode 2021-2026 dilantik.

Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang penunjukan Thamrin sebagai Plh Bupati Lampung Selatan dilakukan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim di Ruang Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, pada Rabu pagi (17/2/2021).

Klik Gambar

Selain Thamrin, secara bersamaan terdapat tujuh Sekda kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung yang ditunjuk Gubernur Lampung menjadi Plh bupati/wali kota.

Mereka yakni, Badri Tamam sebagai Plh Wali Kota Bandar Lampung, Misnan sebagai Plh Wali Kota Metro, Kesuma Deangsa sebagai Plh Bupati Pesawaran, Nirlan sebagai Plh Bupati Lampung Tengah, Tarmizi sebagai Plh Bupati Lampung Timur, Saipul sebagai Plh Bupati Way Kanan, dan Lingga Kesuma sebagai Plh Bupati Pesisir Barat.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, penunjukan Plh tersebut dalam rangka mengisi kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan roda pemerintahan.

Baca Juga :   Peduli Sesama, Bupati Lamsel Donorkan Darahnya untuk Pasien di RSUD Bob Bazar Kalianda

Wanita yang akrab disapa Nunik ini menjelaskan, hal itu berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 Januari 2021 perihal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.

“Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota terpilih,” ujar Nunik.

Kepada Plh yang ditunjuk, Nunik berpesan agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sampai dengan dilantiknya bupati terpilih.

Baca Juga :   Kegiatan Komsos Kreatif Kodim 0421/LS di Sidomulyo

“Selamat menjalankan tugas. Saya berpesan agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang telah dipercayakan,” imbuh Nunik.

Pada kesempatan itu, tak lupa Nunik juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada bupati/wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota yang telah habis masa tugasnya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala daerah yang selama lima tahun ini telah memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya untuk membangun daerah masing-masing,” kata Nunik.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Sereantak 2020 akan dilaksanakan antara tanggal 25 atau 26 Februari 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam rapat secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Senin (16/2) kemarin.

Akmal menyebut, pelantikan itu akan dilakukan secara virtual khusus bagi daerah yang hasil Pilkada-nya tidak sedang dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :   Produksi APD dan Masker, UMKM di Kecamatan Ambarawa Kebanjiran Pesanan

Ia menjelaskan, pelantikan secara virtual dilakukan oleh Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur, dan dilakukan di daerah masing-masing.

“Misalnya Gubernur melantik dari Ibukota Provinsi, dan Kepala Daerah akan dilantik melalui virtual di daerah masing-masing. Hal ini untuk mengurangi mobilisasi massa, jika pelantikan dilakukan serentak di provinsi,” tutur Akmal.

Sedangkan lanjut Akmal, untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis sampai akhir Februari dan tengah berproses di MK, pelantikan akan dilakukan serentak pada April.

Pelantikan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Maret dan April 2021.

“Untuk kepala daerah yang masa tugasnya habis pada Mei, Juni, Juli, dan September, waktunya akan ditentukan kemudian,” terang Akmal. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

11 November 2025 - 14:13 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Dinas Pariwisata Jatim & DPRD Jatim Gelar Pagelaran Seni di Umbulsari, Angkat Kembali Identitas Budaya Jawa Timur

8 November 2025 - 23:12 WIB

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Trending di Berita Indonesia