Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 20 Jun 2020 02:12 WIB ·

Hamzah Pimpinan Umum Media Sembilan Angkat Bicara Tentang OTT Oknum Wrtawan Pesawaran


Foto : Hamzah ( Pimpinan Umum Media Sembilan) Perbesar

Foto : Hamzah ( Pimpinan Umum Media Sembilan)

Gemasamudra.com

Bandar Lampung – Terkait kabar wartawan media sembilan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Beserta dua orang lembaga swadaya masyarakat LSM di Kabupaten Pesawaran, yang diduga melakukan Pemerasan terhadap seorang oknum kepala desa di kecamatan Kecamatan way Khilau.Jum’at (19/6/20).

Dalam hal tersebut Hamzah selaku pimpinan umum media sembilan mengapresiasi kinerja polres pesawaran,namun ia membantah

Klik Gambar

oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Sembilan,yang berinisial (SUT),Umur : 44 Tahun warga Desa Kota jawa Kec.Way hilau Kab.Pesawaran.

Baca Juga :   Sertipikat Jadi,Oknum Caleg Meminta Uang Kekurangan Pembuatan Sertifikat

Oknum tersebut merupakan mantan Wartawan Media Sembilan, yang sudah di non aktifkan dengan stop Pers pada periode 2018 – 2019.

Mendengar kabar tentang kabar OTT yang ada di pesawaran saya

sangat mengapresiasi pihak kepolisian khususnya polres pesawaran, yang telah meletakkan Operasi Tangkap Tangan terhadap ke-tiga terduga pelaku pemerasan, namun perlu di ketahui oknum wartawan yang di maksut inisial SUT yang di sebut-sebut sebagai wartawan media sembilan,ia merupakan mantan wartawan media sembilan yang sudah di stop pers“ungkap Hamzah selaku pimpinan umum pada saat di konfirmasi.

Baca Juga :   Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pekon Sinar Agung Segera Ditindak Inspektorat

selain itu Hamzah meminta semua pihak terkait untuk menindak tegas oknum-oknum tersebut ,dan meminta agar  segera mengklarifikasi tentang id card kartu pers media sembilan,dikarenakan hal itu sangat merugikan nama baik media sembilan.

Saya minta kepada pihak terkait tindak tegas oknum-oknum tersebut,dalam hal ini kita dari pihak media sembilan sangat di rugikan, karna oknum tersebut seharusnya tidak lagi membawa id card media sembilan ,dan segera mengklarifikasi hal tersebut agar tidak di perpanjang kan secara hukum“Tegas Hamza.

Baca Juga :   Advokat ARH & Associates Melaporkan Joni Fadli alias Acong Ke Polda Lampung

Penulis : Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Trending di Berita Terkini