Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 5 Feb 2025 02:15 WIB ·

Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik


Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik Perbesar

Tulang BawangMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Tulang Bawang. Dengan putusan ini, pasangan calon (Paslon) terpilih Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dipastikan tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya mengenai adanya pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu di Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Setelah meneliti alat bukti dan mendengar keterangan saksi serta ahli, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, permohonan gugatan ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Baca Juga :   Pasca Kejadian Bom di Surabaya, Ini Yang Dilakukan Oleh Polres Tulang Bawang

MK juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan hasil pemilu.

KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih dalam waktu dekat.

Baca Juga :   Tak Dapat Ganti Rugi, 21 Warga Kagungan Rahayu Beberkan Kejanggalan Surat Pernyataan PT. CLP

“Kami akan segera melaksanakan pleno penetapan dan mengajukan usulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Perwira.

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa ini.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Tulang Bawang, Rozali Umar, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan MK memperkuat legitimasi paslon terpilih.

Baca Juga :   Resmi Dilantiknya Riana Sari Arinal sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Utama Lampung Periode 2019-2024

“Putusan ini menegaskan bahwa pemilu di Tulang Bawang berlangsung jujur dan adil. Tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pilkada,” kata Rozali.

Dengan selesainya proses sengketa di MK, pelantikan paslon terpilih kini tinggal menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Semangat Ibadah Bersama Tak Pernah Luntur Hingga Program TMMD Usai

3 Juni 2025 - 11:18 WIB

Rehab Jalan Letda Ahmad Rasyid Diharapkan Masyarakat Desa Pasar Sukadana

3 Juni 2025 - 11:11 WIB

Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB

2 Juni 2025 - 22:05 WIB

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Pembangunan Drainase Hingga Tugu Lawang Kurei Sukadana Sangat Diharapkan

2 Juni 2025 - 17:48 WIB

Jual Hewan Dilindungi, Seorang Pria Ditangkap Polres Lamtim

2 Juni 2025 - 15:30 WIB

Trending di Berita Terkini