Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 25 Feb 2020 22:22 WIB ·

Gubernur Arinal Imbau Wajib Pajak Lampung Segera Melaporkan SPT Secara Online


Gubernur Arinal Imbau Wajib Pajak Lampung Segera Melaporkan SPT Secara Online Perbesar

Bandar Lampung – (GS) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau seluruh wajib pajak di Provinsi Lampung segera melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), secara Online dengan menggunakan E-Filling, paling lambat pada 31 Maret 2020.

Gubernur Arinal sendiri telah memberikan contoh yang baik dengan menyampaikan SPT Tahun 2019 secara online di awal waktu.

Imbauan itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menerima audiensi dari Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa 25/2/2020.

Klik Gambar

Gubernur Arinal menjelaskan bahwa pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan, karena membangun Indonesia salah satunya melalui pajak.

Baca Juga :   Di Sinyalir Kepalo Tiyuh Toto Mulyo Tidak Terapkan Prinsip Transparansi

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Provinsi Lampung untuk segera melaporkan SPT Tahunan, salah satunya secara online dengan menggunakan E-Filling. Dengan E-Filling, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan saja, dan dimana saja,” ajak Gubernur Arinal.

Gubernur Arinal juga mengarahkan Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung untuk membuat surat edaran, yang dimulai dari para birokrat seluruh Kabupaten/Kota. Sehingga Bupati/Walikota mampu menggerakkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan.

Baca Juga :   DPC Partai Demokrat Pringsewu Sediakan WiFi Gratis dan Modal untuk UMKM

Dalam kesempatan itu, Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Eddi Wahyudi menyampaikan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah memberikan contoh dan panutan dalam penyampaian SPT Tahunan 2019 secara online di awal waktu.

“SPT Tahunan merupakan kewajiban warga negara, dan beliau (Gubernur Arinal, red) telah memberikan contoh dalam menyampaikan SPT tahunan di awal waktu secara online. Tentu ini menjadi panutan kita semua masyarakat Lampung,” ujar Eddi.

Eddi berharap tahun ini lebih baik mengingat kerja sama pelaksanaannya sudah dilakukan dengan seluruh instansi dan masyarakat. “Kami juga menyediakan beberapa tempat untuk mempermudah pelayanan,” jelasnya.

Baca Juga :   Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam penyampaian SPT ini, lanjut Eddi, pihaknya mendorong dilakukan secara online, sehingga mempermudah penyampaian SPT.

“SPT ini wajib disampaikan bagi seorang warga Negara yang penghasilannya diatas PTKP. Dan dengan penyampaian via online maka akan semakin mempermudah masyrakat dalam menyampaikan SPT Tahunan,” jelasnya.

“SPT Online ini dapat diakses masyarakat dengan mengunjungi website www.pajak.go.id,” tambahnya.

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dilantik, Iqbal Abdul Aziz Langsung Gas, IPHI Harus Ciptakan Kerja, Bukan Hanya Acara!

20 November 2025 - 10:33 WIB

Jam Besuk RS Wisma Rini Dikeluhkan Pasien, Ini Penjelasan Direktur

19 November 2025 - 12:56 WIB

Disbudpar Jatim Bersama DPRD Jatim Gelar Wayang Kulit di Umbulsari, Perkuat Upaya Pelestarian Seni Daerah

14 November 2025 - 22:36 WIB

Putaran ke-11 Khotmil Qur’an Desa Pancakarya: Giliran Dusun Gumuk Segawe  Rutinan Jumat Kliwon

14 November 2025 - 09:34 WIB

Anak Dibawah Umur Diduga Dianiyaya, Pemkab Tuba Ambil Langkah Hukum

12 November 2025 - 12:25 WIB

DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

11 November 2025 - 14:13 WIB

Trending di Berita Terkini