Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Des 2020 09:36 WIB ·

Gelar Razia Cegah Balap Liar, Polsek Banjar Agung Tangkap Seorang Pemuda dan Sita Enam Unit Sepeda Motor


Gelar Razia Cegah Balap Liar, Polsek Banjar Agung Tangkap Seorang Pemuda dan Sita Enam Unit Sepeda Motor Perbesar

Gemtasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Mencegah terjadinya balap liar sepeda motor pada malam hari di wilayah hukumnya, Polsek Banjar Agung menggelar razia.

Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjar Agung dan berlangsung hari Kamis (24/12/2020), pukul 23.00 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Semalam, saya bersama dengan 7 personel Polsek menggelar razia guna mencegah terjadinya balap liar sepeda motor di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (25/12/2020).

Baca Juga :   Kuasai Wilayah Binaannya Babinsa Jagalan komsos Ke Ketua Ekspreso Surakarta

AKP Devi menjelaskan, kegiatan razia yang digelar oleh personelnya ini hanya berlangsung selama 1,5 jam dan berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) jenis badik serta menyita enam unit sepeda motor.

“Pemuda yang kedapatan membawa sajam ini berinisial RI (22), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung,” jelasnya.

Baca Juga :   Saksi Pelaporan Dugaan Money Politics Caleg DR Sebut Keterlibatan Perangkat Pekon Tulung Agung

Kapolsek menambahkan, pemuda yang kedapatan membawa sajam ini akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sedangkan untuk enam unit sepeda motor yang disita, saat ini masih berada di Mapolsek Banjar Agung. Sepeda motor tersebut baru bisa diambil oleh pemiliknya apabila membawa surat-surat resmi kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga :   TesTulis dan Penetapan Calon Perangkat Desa Karangsono Berjalan Kondusif 

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom

10 Februari 2026 - 21:04 WIB

Upaya Jaring Bibit-bibit Pembalap Nasional  Rosid Bersama Kades Lojejer Gelar Motor cross.

9 Februari 2026 - 13:20 WIB

KSM Pringsewu Timur Berdalih Tak Tahu Anggaran, Proyek Sanitasi Rp226 Juta Menuai Sorotan

7 Februari 2026 - 08:14 WIB

LPKAN RI Soroti Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi

6 Februari 2026 - 21:18 WIB

Dana BOS 2025 Dipertanyakan, Kondisi SDN 1 Tegineneng Limau Memprihatinkan

6 Februari 2026 - 19:27 WIB

Misteri ‘Jamban Hantu’ di Pringsewu: Anggaran Rp1,7 Miliar, Tapi Dibangun di Lahan Kosong?

5 Februari 2026 - 22:34 WIB

Trending di Berita Nasional