Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Des 2020 09:36 WIB ·

Gelar Razia Cegah Balap Liar, Polsek Banjar Agung Tangkap Seorang Pemuda dan Sita Enam Unit Sepeda Motor


Gelar Razia Cegah Balap Liar, Polsek Banjar Agung Tangkap Seorang Pemuda dan Sita Enam Unit Sepeda Motor Perbesar

Gemtasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Mencegah terjadinya balap liar sepeda motor pada malam hari di wilayah hukumnya, Polsek Banjar Agung menggelar razia.

Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjar Agung dan berlangsung hari Kamis (24/12/2020), pukul 23.00 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Semalam, saya bersama dengan 7 personel Polsek menggelar razia guna mencegah terjadinya balap liar sepeda motor di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (25/12/2020).

Baca Juga :   Berita Salah Satu Komisioner KPU Lampung Tengah Terjangkit Virus Corona, Itu Hoax

AKP Devi menjelaskan, kegiatan razia yang digelar oleh personelnya ini hanya berlangsung selama 1,5 jam dan berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) jenis badik serta menyita enam unit sepeda motor.

“Pemuda yang kedapatan membawa sajam ini berinisial RI (22), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung,” jelasnya.

Baca Juga :   Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Tumijajar Gelar Baksos Membersihkan Tempat Ibadah

Kapolsek menambahkan, pemuda yang kedapatan membawa sajam ini akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sedangkan untuk enam unit sepeda motor yang disita, saat ini masih berada di Mapolsek Banjar Agung. Sepeda motor tersebut baru bisa diambil oleh pemiliknya apabila membawa surat-surat resmi kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga :   Sila Wujudkan Cita-Cita, Campro Langkah Pertamanya

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait Bakal Gandeng TNI Polri Untuk Menjadikan Jember Lumbung pangan

7 April 2025 - 22:14 WIB

Janji Perbaikan Layanan untuk Wisatawan, Pengelola Tanjung Papuma Klarifikasi Soal Tarif Parkir Ganda

7 April 2025 - 18:01 WIB

Festival Pegon Di Pantai Watu Ulo Sangat Meriah dan Rame Pengunjung.

7 April 2025 - 17:23 WIB

PTPN III Holding Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

5 April 2025 - 16:51 WIB

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

H+4 Idul Fitri 1446H, Pantauan Petugas Pos Pam dan Pos Yan Arus Balik Terpantau Lancar

3 April 2025 - 14:55 WIB

Trending di Berita Terkini