Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Des 2020 09:36 WIB ·

Gelar Razia Cegah Balap Liar, Polsek Banjar Agung Tangkap Seorang Pemuda dan Sita Enam Unit Sepeda Motor


Gelar Razia Cegah Balap Liar, Polsek Banjar Agung Tangkap Seorang Pemuda dan Sita Enam Unit Sepeda Motor Perbesar

Gemtasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Mencegah terjadinya balap liar sepeda motor pada malam hari di wilayah hukumnya, Polsek Banjar Agung menggelar razia.

Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjar Agung dan berlangsung hari Kamis (24/12/2020), pukul 23.00 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Semalam, saya bersama dengan 7 personel Polsek menggelar razia guna mencegah terjadinya balap liar sepeda motor di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (25/12/2020).

Baca Juga :   Sebanyak 88 Peserta di Mesuji Ikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS

AKP Devi menjelaskan, kegiatan razia yang digelar oleh personelnya ini hanya berlangsung selama 1,5 jam dan berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) jenis badik serta menyita enam unit sepeda motor.

“Pemuda yang kedapatan membawa sajam ini berinisial RI (22), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung,” jelasnya.

Baca Juga :   Budayawan Lampung Persembahkan Lagu Berjudul Benteng Sabuk, Dalam Spesial Moment Peringatan HUT RI Ke-79.

Kapolsek menambahkan, pemuda yang kedapatan membawa sajam ini akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sedangkan untuk enam unit sepeda motor yang disita, saat ini masih berada di Mapolsek Banjar Agung. Sepeda motor tersebut baru bisa diambil oleh pemiliknya apabila membawa surat-surat resmi kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga :   Puluhan Wartawan Menggruduk DPRD Tuba

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Paguyuban Seni Tiban, Azwar Hadi Berharap Generasi Muda Agar Melestarikan Budaya Daerah Jangan Sampai Hilang

23 Mei 2026 - 16:49 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Lampung, Bupati Ela: Butuh Pengawasan Pasar Dan Penguatan Sektor Perdagangan

22 Mei 2026 - 16:58 WIB

Sekdakab Lamtim Pimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026

22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Program Desa Migran Emas, Pemkab Lamtim Berkomitmen Dukung Penuh Perlindungan Anak PMI

21 Mei 2026 - 00:47 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Trending di Berita Terkini