Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Feb 2025 22:47 WIB ·

Gawat! Way Kanan Krisis Gas Melon


Gawat! Way Kanan Krisis Gas Melon Perbesar

Way Kanan (GS) – Kelangkaan isi ulang elpiji 3kg (Gas melon) sejumlah Kecamatan di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, terjadi beberapa Minggu terakhir, Rabu (26/02).

Kondisi ini diduga buntut dari kebijakan Menteri ESDM RI yang mencuat per 1 Februari 2025 lalu. Kebijakan tersebut mengatur tentang pengetatan distribusi gas bersubsidi dan melarang penjualannya secara eceran di warung non-pangkalan resmi. Dalih pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, tetapi dampaknya justru terbukti semakin menyulitkan warga.

Baca Juga :   Puluhan Truk Sampah Plat Merah Milk Dinas Lingkungan Hidup STNK Berakhir Masa Berlakunya.

Masyarakat di Kecamatan Baradatu, Negeri Agung dan Blambangan Umpu merasakan dampak kebijakan tersebut, meskipun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengizinkan pengecer jualan lagi per 4 Februari 2025, untuk pengecer gas melon bisa kembali berjualan seperti biasa, namun kelangkaan gas masih dirasakan.

Klik Gambar

Seperti di ungkapkan Tri Kartika (33) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Baradatu, dirinya harus menempuh jarak hingga puluhan kilometer menuju Kecamatan Banjit untuk mendapatkan isi ulang gas melon.

Baca Juga :   Pemantauan Progres Pembentukan Mal Pelayanan Publik Tulang Bawang oleh Tim Kemenpan-RB

“Saya kalau tukar gas ke Bali Sadhar Selatan, Banjit, karena di sekitar Baradatu susah sekali mendapatkannya,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Vina (41) seorang pedagang kue warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, yang harus rela mengeluarkan uang lebih untuk menukarkan gas melon miliknya. “Ini kemarin saya dapat memang tinggal sisa 1 di warung dekat rumah, dan itupun harganya sudah 42.000 rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga :   Mbah Saimen Menerima Bantuan Baperstok dan Sembako Dari DINSOS TUBABA

Berbeda lagi dengan Tukilah (55) warga Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung yang harus menyetorkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memesan gas melon. “Di sini kami setor KTP untuk pesan gas. Setor KTP sekarang, minggu depan baru gasnya kita terima,” katanya.

Masyarakat Way Kanan berharap pemerintah Daerah maupun pusat dapat segera memberikan solusi supaya tidak menyusahkan rakyat.(Amanda)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Antusias Warga Dan Pemkab Lamtim Nobar “Bola Gembira” Piala Dunia 2026 Bersama TVRI Nasional

21 Juni 2026 - 01:07 WIB

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Karnaval HUT ke-67, Antusias Ribuan Warga Desa Tanjung Qencono Terhibur Kehadiran Bupati Lampung Timur

19 Juni 2026 - 00:38 WIB

Bupati Ela Terima Penghargaan Education Award 2026 Pada Ajang Lampung Post Executive Forum II

18 Juni 2026 - 08:10 WIB

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon

16 Juni 2026 - 18:32 WIB

Trending di Daerah