Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Feb 2020 11:23 WIB ·

Gasak Mobil Pick Up di Tuba, Warga Lamteng Diringkus Polisi


Gasak Mobil Pick Up di Tuba, Warga Lamteng Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku berinisial YS (22), berprofesi wiraswasta, warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terpaksa berurusan dengan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba).

YS bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang buron hendak menggasak mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban Rohmanto (31), berprofesi wiraswasta, warga Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Baca Juga :   Polres Tuba Razia Tempat Karaoke dan Hiburan Malam, Berikut Tujuan dan Hasilnya

“Aksi kedua terduga pelaku tersebut terjadi hari Selasa (25/02/2020), sekira pukul 03.30 WIB, di rumah korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (26/02/2020).

Klik Gambar

Para terduga pelaku ini sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T dan sedang berusaha menghidupkan mesin mobil, tetapi keburu diketahui oleh korban dan keluarganya sehingga para terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.

Alat yang digunakan oleh para terduga pelaku

Sandy menambahkan, petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Akhirnya salah satu terduga pelaku berhasil diringkus saat sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir sungai, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :   Dilantik, Iqbal Abdul Aziz Langsung Gas, IPHI Harus Ciptakan Kerja, Bukan Hanya Acara!

Dalam perkara ini, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban dan dua kunci letter T serta tang yang merupakan alat para terduga pelaku dalam melakukan aksinya.

Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Sinergitas, Bupati Ela Ngopi Bareng Bersama SMSI Dan IWO Dukung Program Pemkab Lampung Timur

9 Juli 2026 - 10:35 WIB

Usai Berdialog, Bupati Ela Tekankan Pentingnya Pendataan Petani Tembakau Sebagai Dasar Penyusunan Program Dan Bantuan Pemerintah

8 Juli 2026 - 23:57 WIB

HPN 2027, Sekdaprov Lampung Siap Berdialog Dengan SMSI Provinsi Lampung

8 Juli 2026 - 17:36 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Trending di Berita Terkini