Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Feb 2020 11:23 WIB ·

Gasak Mobil Pick Up di Tuba, Warga Lamteng Diringkus Polisi


Gasak Mobil Pick Up di Tuba, Warga Lamteng Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku berinisial YS (22), berprofesi wiraswasta, warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terpaksa berurusan dengan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba).

YS bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang buron hendak menggasak mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban Rohmanto (31), berprofesi wiraswasta, warga Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Baca Juga :   Aksi Heroik Personel Polres Tuba di Pos Operasi Lilin Krakatau 2019

“Aksi kedua terduga pelaku tersebut terjadi hari Selasa (25/02/2020), sekira pukul 03.30 WIB, di rumah korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (26/02/2020).

Klik Gambar

Para terduga pelaku ini sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T dan sedang berusaha menghidupkan mesin mobil, tetapi keburu diketahui oleh korban dan keluarganya sehingga para terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.

Alat yang digunakan oleh para terduga pelaku

Sandy menambahkan, petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Akhirnya salah satu terduga pelaku berhasil diringkus saat sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir sungai, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :   Kapolres Tuba : Ungkap Narkoba Pada 2019 Meningkat

Dalam perkara ini, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban dan dua kunci letter T serta tang yang merupakan alat para terduga pelaku dalam melakukan aksinya.

Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pihak Misni Dikuasakan pada Catur Teguh Wiyono Akhirnya Lakukan Kesepakatan Damai Dengan H.Abdullah Aang Terkait Pengembalian Hutang

10 Juli 2025 - 11:30 WIB

PJ Kades Pancakarya Achmad Fauzi Menghadiri Pelaksanaan Ikrar Wakaf Mesjid Al Ikhlas.

8 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Gambirono Melaksanakan Musrenbangdes tahun 2025.

7 Juli 2025 - 20:40 WIB

Jeritan Masyarakat Desa Selodakon Penerima BLT DD Sudah 6 Bulan Belum dicairkan.

7 Juli 2025 - 13:55 WIB

Seratus Atlet Dari Perguruan shiroite Mengikuti Kejuaraan Piala Dansubdenpom Kota metro

6 Juli 2025 - 18:09 WIB

Trending di Berita Indonesia