Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Jan 2020 11:24 WIB ·

Dua Pencuri di Menggala Diringkus Tekab 308 Polres Tuba


Dua Pencuri di Menggala Diringkus Tekab 308 Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Dua terduga pelaku pencurian berinisial WN (17), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan KI (44), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terpaksa berurusan dengan apara penegak hukum.

“Kedua terduga pelaku ini diringkus oleh Tekab 308 Polres Tuba hari Kamis (30/01/2020), sekira pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di wilayah Menggala,” ujar Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Jum’at (31/01/2020).

Baca Juga :   Gasak Honda Beat di Tuba, Warga Mesuji Diringkus Polisi

Kapolres menerangkan, mereka ini diduga kuat telah mencuri dua buah aki mobil fuso milik Darsip (30), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Wonorejo, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah (lamteng), hari Sabtu (25/01/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di lapak singkong yang berada di Kelurahan Menggala Selatan. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 3 Juta.

Klik Gambar

Kejadian bermula saat korban yang merupakan sopir mobil fuso pengangkut singkong dari PT.BSSW memuat singkong di lapak yang berada di Kelurahan Menggala Selatan, karena muatan singkong belum penuh korban memutuskan untuk menginap di lapak dan beristirahat di dalam kantor.

Baca Juga :   Tulang Bawang Barat Raih WTP Yang Ke-12 Secara Beruntun

Paginya saat korban terbangun dan ingin menghidupkan mesin mobil, tetapi mesin tidak bisa hidupkan sehingga korban turun dan melihat ke tempat aki. Disana ternyata aki mobil sudah hilang, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang.

Dari tangan para terduga pelaku ini berhasil diamankan barbuk (barang bukti) berupa ua buah aki mobil berwarna hijau merk amaron dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Dinas Perindag Lamtim Apresiasi SMSI Dukung IKM Dan UMKM Lokal

28 Mei 2026 - 19:50 WIB

Tokoh Masyarakat Banjar Agung Apresiasi Dan Rasa Terimakasih Atas Kepedulian PT Sarana Global Quarry Terhadap Warga Sekitar

27 Mei 2026 - 22:03 WIB

Bupati Ela Menyerahkan Satu Ekor Sapi Hewan Kurban Untuk Masyarakat Sribhawono

27 Mei 2026 - 21:56 WIB

Idul Adha, Simbol Kebersamaan Dan Kepedulian Pemkab Lamtim Kepada Para Insan Pers Dan LSM

27 Mei 2026 - 21:45 WIB

Paguyuban Seni Tiban, Azwar Hadi Berharap Generasi Muda Agar Melestarikan Budaya Daerah Jangan Sampai Hilang

23 Mei 2026 - 16:49 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Lampung, Bupati Ela: Butuh Pengawasan Pasar Dan Penguatan Sektor Perdagangan

22 Mei 2026 - 16:58 WIB

Trending di Bandar Lampung