Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Jan 2020 11:24 WIB ·

Dua Pencuri di Menggala Diringkus Tekab 308 Polres Tuba


Dua Pencuri di Menggala Diringkus Tekab 308 Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Dua terduga pelaku pencurian berinisial WN (17), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan KI (44), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terpaksa berurusan dengan apara penegak hukum.

“Kedua terduga pelaku ini diringkus oleh Tekab 308 Polres Tuba hari Kamis (30/01/2020), sekira pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di wilayah Menggala,” ujar Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Jum’at (31/01/2020).

Baca Juga :   Bukannya Mendapatkan Bantuan, Habib Malah Kena Marah

Kapolres menerangkan, mereka ini diduga kuat telah mencuri dua buah aki mobil fuso milik Darsip (30), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Wonorejo, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah (lamteng), hari Sabtu (25/01/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di lapak singkong yang berada di Kelurahan Menggala Selatan. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 3 Juta.

Klik Gambar

Kejadian bermula saat korban yang merupakan sopir mobil fuso pengangkut singkong dari PT.BSSW memuat singkong di lapak yang berada di Kelurahan Menggala Selatan, karena muatan singkong belum penuh korban memutuskan untuk menginap di lapak dan beristirahat di dalam kantor.

Baca Juga :   Drama Politik di Partai Umat Tulang Bawang: Berkas Pemberhentian Bacaleg Saling Bersilang dengan Pengunduran Diri

Paginya saat korban terbangun dan ingin menghidupkan mesin mobil, tetapi mesin tidak bisa hidupkan sehingga korban turun dan melihat ke tempat aki. Disana ternyata aki mobil sudah hilang, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang.

Dari tangan para terduga pelaku ini berhasil diamankan barbuk (barang bukti) berupa ua buah aki mobil berwarna hijau merk amaron dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Pembongkaran Warung Liar Pinggir Jalan yang berdiri di Lahan Perhutani Rambipuji Berjalan dengan Kondusif 

4 Juli 2025 - 10:08 WIB

Pelantikan Perangkat Desa Bangsalsari Berjalan dengan Hikmat.

4 Juli 2025 - 08:54 WIB

Realisasi dan Tanggapan Masyarakat Usahawan Terhadap Program TRC Perijinan DKLH Jember 

4 Juli 2025 - 06:47 WIB

TesTulis dan Penetapan Calon Perangkat Desa Karangsono Berjalan Kondusif 

2 Juli 2025 - 17:19 WIB

M Fadil Kasun Terpilih Dusun Gambirono Kulon Dilantik Langsung Oleh Budiono Kades Gambirono.

1 Juli 2025 - 17:26 WIB

Sebagai Simbol Doa dan Harapan, Papauma Menggelar Ritual Suroan

30 Juni 2025 - 06:11 WIB

Trending di Daerah