Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Feb 2020 14:57 WIB ·

Gasak Barang Milik Perusahaan, Seorang Buronan Diringkus Polres Tuba


Gasak Barang Milik Perusahaan, Seorang Buronan Diringkus Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Sempat menjadi buronan petugas Kepolisian Resor Tulang Bawang (Tuba), akhirnya hari Senin (17/02/2020), sekira pukul 20.30 WIB, terduga pelaku berinisial HO als CH (39) berhasil diringkus saat sedang berada di areal PT.HIM (huma indah mekar), Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Terduga pelaku ini berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Humas Polres Metro Terima Penghargaan Dari Kabid Humas Polda Lampung

Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terduga pelaku ini diringkus berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang sudah lebih dahulu diringkus

Klik Gambar

“Pertama diringkus Ahmad Andi Pratama, S.Pd (30), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Kodya Bandar Lampung, hari Kamis (11/07/2019) dan kedua diringkus Supardi (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, hari Rabu (05/02/2020),” ujar AKBP Syaiful, Selasa (18/02/2020).

Baca Juga :   Yow, dalam time yang cuma 24 jam doang, Polsek Dente Teladas

Kapolres menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku ini berlangsung sebanyak dua kali di lokasi pembibitan areal PT. HIM, Divisi V, Blok E10.

“Pertama hari Jum’at (19/05/2017), para pelaku menggasak bibit karet sebanyak 700 batang, kedua hari Minggu (21/05/2017), para pelaku kembali menggasal bibit karet sebanyak 527 batang, sehingga pihak PT.HIM mengalami kerugian bibit karet sebanyak 1.227 batang,” ungkap AKBP Syaiful

Baca Juga :   Masyarakat Adat Lampung Selatan Menggelar Deklarasi Kebangsaan Mendukung TNI dan Polri

Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Trending di Berita Terkini