Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Feb 2020 14:57 WIB ·

Gasak Barang Milik Perusahaan, Seorang Buronan Diringkus Polres Tuba


Gasak Barang Milik Perusahaan, Seorang Buronan Diringkus Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Sempat menjadi buronan petugas Kepolisian Resor Tulang Bawang (Tuba), akhirnya hari Senin (17/02/2020), sekira pukul 20.30 WIB, terduga pelaku berinisial HO als CH (39) berhasil diringkus saat sedang berada di areal PT.HIM (huma indah mekar), Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Terduga pelaku ini berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Koramil Jajaran Kodim Kembali Bagikan Akte Kelahiran Gratis Program Kodim 0429/Lamtim

Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terduga pelaku ini diringkus berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang sudah lebih dahulu diringkus

Klik Gambar

“Pertama diringkus Ahmad Andi Pratama, S.Pd (30), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Kodya Bandar Lampung, hari Kamis (11/07/2019) dan kedua diringkus Supardi (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, hari Rabu (05/02/2020),” ujar AKBP Syaiful, Selasa (18/02/2020).

Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2019 Ditingkat Kabupaten Tulang Bawang Telah Usai

Kapolres menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku ini berlangsung sebanyak dua kali di lokasi pembibitan areal PT. HIM, Divisi V, Blok E10.

“Pertama hari Jum’at (19/05/2017), para pelaku menggasak bibit karet sebanyak 700 batang, kedua hari Minggu (21/05/2017), para pelaku kembali menggasal bibit karet sebanyak 527 batang, sehingga pihak PT.HIM mengalami kerugian bibit karet sebanyak 1.227 batang,” ungkap AKBP Syaiful

Baca Juga :   Polres Tuba Gelar 6 Pos Pada Operasi Lilin Krakatau 2019

Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Penguatan Layanan Pengobatan HIV

29 Oktober 2025 - 08:01 WIB

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan di Metro, Pelaku Diduga Ayah Teman Korban

29 Oktober 2025 - 05:33 WIB

MBG Bukan Sekedar Memberi Makan, Ia Menumbuhkan Asa Mendenyut kan Bangsa

19 Oktober 2025 - 09:50 WIB

PC Fatayat Pringsewu Gelar Pemilihan Duta Santri Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung

18 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Lamban Balak Khaja Basa, Penjaga Tradisi Sai Batin yang Tetap Menyala di Tanah Pringsewu

18 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Trending di Berita Terkini