Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Feb 2020 14:57 WIB ·

Gasak Barang Milik Perusahaan, Seorang Buronan Diringkus Polres Tuba


Gasak Barang Milik Perusahaan, Seorang Buronan Diringkus Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Sempat menjadi buronan petugas Kepolisian Resor Tulang Bawang (Tuba), akhirnya hari Senin (17/02/2020), sekira pukul 20.30 WIB, terduga pelaku berinisial HO als CH (39) berhasil diringkus saat sedang berada di areal PT.HIM (huma indah mekar), Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Terduga pelaku ini berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Dua Lokasi Pungut Suara Pilkakam di Tuba Dipantau Langsung Wakapolda Lampung

Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terduga pelaku ini diringkus berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang sudah lebih dahulu diringkus

Klik Gambar

“Pertama diringkus Ahmad Andi Pratama, S.Pd (30), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Kodya Bandar Lampung, hari Kamis (11/07/2019) dan kedua diringkus Supardi (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, hari Rabu (05/02/2020),” ujar AKBP Syaiful, Selasa (18/02/2020).

Baca Juga :   Satlantas Polres Tuba Jaring Puluhan Pelanggar di Pasar Unit 2

Kapolres menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku ini berlangsung sebanyak dua kali di lokasi pembibitan areal PT. HIM, Divisi V, Blok E10.

“Pertama hari Jum’at (19/05/2017), para pelaku menggasak bibit karet sebanyak 700 batang, kedua hari Minggu (21/05/2017), para pelaku kembali menggasal bibit karet sebanyak 527 batang, sehingga pihak PT.HIM mengalami kerugian bibit karet sebanyak 1.227 batang,” ungkap AKBP Syaiful

Baca Juga :   Warga Geger Penemuan Mayat di Tuba, Ini Penjelasan Iptu Timur

Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

KSM Pringsewu Timur Berdalih Tak Tahu Anggaran, Proyek Sanitasi Rp226 Juta Menuai Sorotan

7 Februari 2026 - 08:14 WIB

LPKAN RI Soroti Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi

6 Februari 2026 - 21:18 WIB

Dana BOS 2025 Dipertanyakan, Kondisi SDN 1 Tegineneng Limau Memprihatinkan

6 Februari 2026 - 19:27 WIB

Misteri ‘Jamban Hantu’ di Pringsewu: Anggaran Rp1,7 Miliar, Tapi Dibangun di Lahan Kosong?

5 Februari 2026 - 22:34 WIB

Bupati Lampung Timur: Terimakasih Bapak Presiden Dan Bapak Menteri PUPR Respon Cepat Pembangunan Jembatan Kalipasir

5 Februari 2026 - 18:55 WIB

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Trending di Berita Terkini