Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Feb 2020 14:57 WIB ·

Gasak Barang Milik Perusahaan, Seorang Buronan Diringkus Polres Tuba


Gasak Barang Milik Perusahaan, Seorang Buronan Diringkus Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Sempat menjadi buronan petugas Kepolisian Resor Tulang Bawang (Tuba), akhirnya hari Senin (17/02/2020), sekira pukul 20.30 WIB, terduga pelaku berinisial HO als CH (39) berhasil diringkus saat sedang berada di areal PT.HIM (huma indah mekar), Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Terduga pelaku ini berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2019 Ditingkat Kabupaten Tulang Bawang Telah Usai

Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terduga pelaku ini diringkus berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang sudah lebih dahulu diringkus

Klik Gambar

“Pertama diringkus Ahmad Andi Pratama, S.Pd (30), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Kodya Bandar Lampung, hari Kamis (11/07/2019) dan kedua diringkus Supardi (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, hari Rabu (05/02/2020),” ujar AKBP Syaiful, Selasa (18/02/2020).

Baca Juga :   PEKAT-IB di Tulang Bawang, Siap Akan di Kibarkan

Kapolres menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku ini berlangsung sebanyak dua kali di lokasi pembibitan areal PT. HIM, Divisi V, Blok E10.

“Pertama hari Jum’at (19/05/2017), para pelaku menggasak bibit karet sebanyak 700 batang, kedua hari Minggu (21/05/2017), para pelaku kembali menggasal bibit karet sebanyak 527 batang, sehingga pihak PT.HIM mengalami kerugian bibit karet sebanyak 1.227 batang,” ungkap AKBP Syaiful

Baca Juga :   Kapolri Tawarkan Kerjasama Keamanan ke Mendagri Yordania

Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ikan Warga Mati, Limbah Dapur MBG Pekon Pariaman Gunung Alip Jadi Sorotan

13 Februari 2026 - 20:24 WIB

Trending di Berita Terkini