Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 17 Nov 2023 23:10 WIB ·

Gapeksindo Lampung Soroti Indikasi Kecurangan dalam Lelang Proyek RSPTN Unila


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

“Agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi

Bandar Lampung – Pengadaan barang dan jasa oleh Pokja (Kelompok Kerja) Universitas Lampung (Unila) dalam lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung.

Pembina Gapeksindo Lampung, Doni Barata, mengungkapkan bahwa terjadi beberapa penyimpangan prosedur dalam lelang tersebut, seperti rapat penjelasan kantor dan lapangan yang tidak dihadiri oleh Pokja dan konsultan perencana.

Klik Gambar

Dampaknya, rekanan lokal tidak bisa menyerahkan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan penawaran berupa Bank Garansi atau Letter of Credit kepada Pokja. Akibatnya, rekanan yang diduga akan digugurkan oleh Pokja terpaksa mengirimkan dokumen Letter of Credit melalui jasa kurir.

Baca Juga :   Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

“Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” ungkap Doni Barata.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung Adi Gayuh Kartiko menghimbau Rektor Unila dan tim yang terlibat dalam lelang proyek agar tidak main-main dalam lelang RSPTN.

Baca Juga :   Empat Organisasi Pers di Kota Metro Gelar Pertemuan

“Jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ujar Adi Gayuh.

Ia menambahkan bahwa pinjaman lunak Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit perlu dikerjakan secara profesional dan jujur. Jika terjadi indikasi KKN, pihak Unila akan menghadapi masalah di kemudian hari.

“ADB sebagai pemberi pinjaman… sangat anti dengan ada nya KKN, maka dalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,” tutur Adi Gayuh.(hmz)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Momen Peringatan Nuzulul Qur’an Gus Fawait Berikan Jaminan Sosial dan Insentif.

8 Maret 2026 - 12:33 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

Gus Fawait: Masyarakat Jangan Terpancing Isu Kelangkaan Menjamin Stok BBM Aman

6 Maret 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Jember Fasilitasi Pembukaan Rekening Guru Ngaji di Kecamatan Ajung

6 Maret 2026 - 12:39 WIB

GWI Jember Gandeng Alfamart Salurkan Bantuan Sosial ke Yatim Piatu dalam suasana Peringati HPN 2026

4 Maret 2026 - 22:53 WIB

Dinsos Jember Apresiasi Aksi Pangkas Rambut Gratis oleh Prodi Pendidikan Vokasional Tata Rias UNIPAR Jember

4 Maret 2026 - 22:00 WIB

Trending di Berita Nasional