Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 17 Nov 2023 23:10 WIB ·

Gapeksindo Lampung Soroti Indikasi Kecurangan dalam Lelang Proyek RSPTN Unila


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

“Agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi

Bandar Lampung – Pengadaan barang dan jasa oleh Pokja (Kelompok Kerja) Universitas Lampung (Unila) dalam lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung.

Pembina Gapeksindo Lampung, Doni Barata, mengungkapkan bahwa terjadi beberapa penyimpangan prosedur dalam lelang tersebut, seperti rapat penjelasan kantor dan lapangan yang tidak dihadiri oleh Pokja dan konsultan perencana.

Klik Gambar

Dampaknya, rekanan lokal tidak bisa menyerahkan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan penawaran berupa Bank Garansi atau Letter of Credit kepada Pokja. Akibatnya, rekanan yang diduga akan digugurkan oleh Pokja terpaksa mengirimkan dokumen Letter of Credit melalui jasa kurir.

Baca Juga :   Firmansyah Paparkan Visi Misi di DPD Partai Golkar

“Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” ungkap Doni Barata.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung Adi Gayuh Kartiko menghimbau Rektor Unila dan tim yang terlibat dalam lelang proyek agar tidak main-main dalam lelang RSPTN.

Baca Juga :   Ditengah Pandemi Covid 19, Tim Gugus Tugas Tulang Bawang Bagikan Sembako

“Jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ujar Adi Gayuh.

Ia menambahkan bahwa pinjaman lunak Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit perlu dikerjakan secara profesional dan jujur. Jika terjadi indikasi KKN, pihak Unila akan menghadapi masalah di kemudian hari.

“ADB sebagai pemberi pinjaman… sangat anti dengan ada nya KKN, maka dalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,” tutur Adi Gayuh.(hmz)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pelantikan PJ Kades Tanggul Wetan Hidayatullah Mawardi Berjalan Sukses, Camat Tekankan Penyelesaian Tugas Prioritas

14 November 2025 - 17:28 WIB

TPPPS Jember Lakukan Monev di Kecamatan Gumukmas: Perkuat Sinergi Desa–Kecamatan untuk Tekan Stunting

14 November 2025 - 09:22 WIB

Jember Semarak Empat Hari Festival Drum Band: Kejurprov 2025 hingga International Marching Carnival

14 November 2025 - 08:22 WIB

RS Bina Sehat Jember Gelar Baksos Besar: Ratusan Operasi Katarak hingga Bantuan Kesehatan Gratis untuk Ribuan Warga

14 November 2025 - 07:07 WIB

Pemdes Pancakarya Salurkan BLT Dana Desa untuk Tiga Bulan Sekaligus di tahun 2025.

13 November 2025 - 19:22 WIB

Pemerintah Kecamatan Ajung ikut Memeriahkan kegiatan Olahraga Sore Bersama (OSMA) di Jember Sport Garden (JSG)

13 November 2025 - 18:52 WIB

Trending di Berita Nasional