PRINGSEWU – (GS) – Dugaan pungutan liar (Pungli) biaya pembuatan surat numpang akad (NA) diminta oleh pihak aparatur Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dengan nominal sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Deri Anugraha, salah seorang warga masyarakat Pekon Fajar Agung, yang berencana akan melaksanakan pernikahannya, salah satu syaratnya yakni dengan melengkapi persyaratan membuat surat numpang akad (NA).
Ia mengaku bahwa diminta biaya sebesar Rp300.000,- oleh pihak aparatur Pekon Fajar Agung, untuk biaya administrasi pembuatan surat numpang akad yang rencananya akan dilaksanakan di Pekon Ciparai Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 21 Desember 2019 mendatang.
“Iya mas saya diminta oleh perangkat Pekon Fajar Agung, biaya administrasi sebesar Rp300.000,- pembuatan surat NA,” akunya Deri Anugraha kepada media ini melalui sambungan telepon genggamnya, Rabu (4/12/2019).
Kemudian Sekretaris Pekon Fajar Agung, Sigit Prasetyo, saat dikonfirmasi merasa tidak mengetahui hal tersebut, karena bukan dirinya yang menangani soal pelayanan pembuatan surat-menyurat.
“Nanti saya akan tanyakan terlebih dahulu kepada aparatur pekon yang lainnya, soalnya bukan saya yang menanganinya,”kilah Sigit Prasetyo, Rabu (4/11).
Penulis : E.Hirawan
Facebook Comments Box