Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Des 2019 11:55 WIB ·

Dugaan Pungli Biaya Pembuatan NA


Dugaan Pungli Biaya Pembuatan NA Perbesar

PRINGSEWU – (GS) – Dugaan pungutan liar (Pungli) biaya pembuatan surat numpang akad (NA) diminta oleh pihak aparatur Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dengan nominal sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Deri Anugraha, salah seorang warga masyarakat Pekon Fajar Agung, yang berencana akan melaksanakan pernikahannya, salah satu syaratnya yakni dengan melengkapi persyaratan membuat surat numpang akad (NA).
Ia mengaku bahwa diminta biaya sebesar Rp300.000,- oleh pihak aparatur Pekon Fajar Agung, untuk biaya administrasi pembuatan surat numpang akad yang rencananya akan dilaksanakan di Pekon Ciparai Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 21 Desember 2019 mendatang.
“Iya mas saya diminta oleh perangkat Pekon Fajar Agung, biaya administrasi sebesar Rp300.000,- pembuatan surat NA,” akunya Deri Anugraha kepada media ini melalui sambungan telepon genggamnya, Rabu (4/12/2019).
Kemudian Sekretaris Pekon Fajar Agung, Sigit Prasetyo, saat dikonfirmasi merasa tidak mengetahui hal tersebut, karena bukan dirinya yang menangani soal pelayanan pembuatan surat-menyurat.
“Nanti saya akan tanyakan terlebih dahulu kepada aparatur pekon yang lainnya, soalnya bukan saya yang menanganinya,”kilah Sigit Prasetyo, Rabu (4/11).
Penulis : E.Hirawan
Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Tinjau Pasar Murah di Pringsewu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dikerubungi Emak-Emak

12 Maret 2025 - 21:32 WIB

Polres Metro Gelar Pasar Ramadhan, Sediakan Sembako Gratis Untuk Masyarakat

11 Maret 2025 - 16:01 WIB

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas

10 Maret 2025 - 13:19 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

10 Maret 2025 - 13:16 WIB

Hari Perempuan Sedunia Dalam Sudut Pandang Ketua PC Fatayat NU Pringsewu

8 Maret 2025 - 19:44 WIB

Advokat Novianti Laporkan UU ITE Medsos “Andi Surya” Ke Polda Lampung*

7 Maret 2025 - 12:46 WIB

Trending di Bandar Lampung