Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Mar 2020 22:15 WIB ·

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Team Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota


Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Team Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Perbesar

Pringsewu – (GS) – Dalam rangka operasi “antik” krakatau 2020 Team TEKAB 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Pada hari Sabtu (21/03/2020).

Kedua pelaku RL (26 ) pekerjaan Wiraswasta, Pekon Podorejo, Kecamtan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, AS (25) pekerjaan Wiraswasta Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Klik Gambar

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki ismanto, SH.,MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan berkat laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalah guna narkoba dan dilakukan penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan pada tempat yang berbeda.

Baca Juga :   MRN Staf KUA Ambarawa Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Pringsewu Laporkan ke BKN

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada tempat yang berbeda yakni Pada (21/03/2020) sekira jam 20.00 wib diamankan pelaku RL di Jl. Lingkar utara Podorejo Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 3 (tiga) Buah plastic klip berisi sabu dengan berat bruto + 0,65 gram, 2 (dua) Buah pipa kaca bekas pakai,1 (satu) Buah skop terbuat dari sedota, 1 (satu) bundle plastic, 1 (satu) buah gulungan tisu, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) unit HP merk strawberry dan 1 (satu) unit motor Beat Warna hitam,” katanya.

Baca Juga :   BK DPRD Pringsewu Berikan Putusan Sanksi Terhadap RRS atas Pelanggaran Kode Etik

“Sementara itu dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan (21/03/2020) sekira jam 20.30 wib dilakukan penangkapan atas nama AS di Jl. Jendral sudirman Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 1 (satu) Buah plastic klip berisi sabu dengan berat bruto + 0,15 gram,1 (satu) buah botol plastic dengan tutup berlubang/ bong, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah filter puntung rokok, 1 unit HP oppo warna merah dan 1 (satu) unit motor Beat Warna hitam,” terangnya.

Baca Juga :   Antusias Warga 3 Kampung TMMD Ke-105 Kodim 0426 Tuba

“Kedua pelaku saat ini diamankan Polsek Pringsewu Kota Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Team 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Gelaran  Carnaval Pelajar dan Pemberdayaan UMKM Berjalan Tertib dan Lancar di Wilayah Kecamatan Sukorambi 

21 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Trending di Bandar Lampung