Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Mar 2020 22:15 WIB ·

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Team Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota


Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Team Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Perbesar

Pringsewu – (GS) – Dalam rangka operasi “antik” krakatau 2020 Team TEKAB 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Pada hari Sabtu (21/03/2020).

Kedua pelaku RL (26 ) pekerjaan Wiraswasta, Pekon Podorejo, Kecamtan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, AS (25) pekerjaan Wiraswasta Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Klik Gambar

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki ismanto, SH.,MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan berkat laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalah guna narkoba dan dilakukan penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan pada tempat yang berbeda.

Baca Juga :   Komitmen DPRD Dan Pemkab Tulang Bawang Merupakan Persetujuan Raperda APBD Tahun 2019

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada tempat yang berbeda yakni Pada (21/03/2020) sekira jam 20.00 wib diamankan pelaku RL di Jl. Lingkar utara Podorejo Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 3 (tiga) Buah plastic klip berisi sabu dengan berat bruto + 0,65 gram, 2 (dua) Buah pipa kaca bekas pakai,1 (satu) Buah skop terbuat dari sedota, 1 (satu) bundle plastic, 1 (satu) buah gulungan tisu, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) unit HP merk strawberry dan 1 (satu) unit motor Beat Warna hitam,” katanya.

Baca Juga :   Anggaran Tahun 2020 Pemkab Tulang Bawang Membangun Infrastruktur

“Sementara itu dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan (21/03/2020) sekira jam 20.30 wib dilakukan penangkapan atas nama AS di Jl. Jendral sudirman Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 1 (satu) Buah plastic klip berisi sabu dengan berat bruto + 0,15 gram,1 (satu) buah botol plastic dengan tutup berlubang/ bong, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah filter puntung rokok, 1 unit HP oppo warna merah dan 1 (satu) unit motor Beat Warna hitam,” terangnya.

Baca Juga :   Balita Umur 2 Tahun di Pringsewu jadi PDP Covid19

“Kedua pelaku saat ini diamankan Polsek Pringsewu Kota Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Team 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

PSHT Ranting Ambulu menggelar Halal Bihalal dengan penuh kehangatan di Pendopo Ranting Ambulu

10 April 2025 - 11:56 WIB

Kantor PUTR Metro Sunyi Saat Sidak, Wali Kota: Ini Masih Jam Kerja, Ke Mana Mereka?

9 April 2025 - 18:23 WIB

Muspika Ajung Mengadakan Halal bihalal dan Silaturahmi dalam Rangka Idul Fitri 1446 H.

9 April 2025 - 16:49 WIB

Sidak Ke Dinas PUPR, Wabup Azwar Hadi Kecewa

8 April 2025 - 18:40 WIB

Bupati Lampung Timur Respons Cepat Perbaiki Jembatan Dan Jalan Rusak di Sukadana Ilir

8 April 2025 - 18:34 WIB

Pemkab Tulang Bawang Gelar Halal Bihalal, Bupati Tulang Bawang Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

8 April 2025 - 13:00 WIB

Trending di Berita Indonesia