Menu

Mode Gelap

Lampung · 24 Jun 2019 15:19 WIB ·

DPRD Tubaba Herring Dengan Tiga Perwakilan Tiyuh Terkait Persoalan Kompensasi SUTT


DPRD Tubaba Herring Dengan Tiga Perwakilan Tiyuh Terkait Persoalan Kompensasi SUTT Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulangbawang barat (Tubaba) telah melaksanakan Herring dengan perwakilan beberapa masyarakat dari tiga Tiyuh yang berada di kabupaten setempat terkait persoalan kompensasi SUTT. Senin (24/6/2019).

Sukardi, salah satu anggota DPRD kabupaten Tulangbawang barat menyampaikan, tentunya untuk langkah-langkah yang akan dilakukan DPRD Tubaba mengumpulkan data dari masyarakat dan dengan waktu singkat DPRD Tubaba juga akan memanggil pihak PLN untuk kroscek data apa PLN telah melakukan kompensasi atau ganti rugi pada masyarakat.

Klik Gambar

“Yang pertama kita akan mengumpulkan data awal ataupun data yang sekarang data 2004 atau data diatas 2004 kalo memang ada tanah tersebut sudah over alih kepada orang yang membeli baru, dan yang kedua kita akan undang perusahaan PLN itu untuk kroscek data apakah mereka sudah pernah mendapat kompensasi ataupun ganti rugi kita belum liat karena kita belum manggil PLN, jadi kita belum bisa menyalakan barang ini salah atau benar. Dan dalam waktu singkat ini kita akan undang pihak PLN dalam minggu-minggu ini”, ucapnya seusai Herring di kantor DPRD Tubaba.

Baca Juga :   Akibat Tak Punya Sepatu Yang Sesuai Ke Inginan Kepsek 15 Siswa SMK Nurul Falah Di Pulangkan Tanpa Alas Kaki

Disamping itu, Ari Gunawan Tantaka, selaku kuasa masyarakat di areal perkebunan karet tersebut menyampaikan hasil dari Herring tersebut menurut analisa dari DPRD ada tahapan-tahapan yang belum di selesaikan oleh pihak perusahaan dan dengan itu masyarakat hanya berharap supaya dibayarkan sesuai dengan peraturan yang transparansi.

“Kesepakatan dari dengar tadi bahwa yang pertama itu memang analisa dari DPRD ada tahapan-tahapan yang belum di selesaikan dari perusahaan, tetapi untuk lebih jelasnya kawan-kawan dari DPRD sebagai tempat menyampaikan aspirasi masyarakat langsung akan turun ke lokasi lapangan tempat pihak PT bekerja atau pihak PLN atau tempat tanah lahan nya yang di lalui oleh jaringan SUTT. Selanjutnya mereka akan memanggil pihak perusahaan, harapan masyarakat itu sebenarnya dibayarkan sesuai dengan peraturan saja bukan di bawah tangan, bukan di datangi dari rumah ke rumah ataupun untuk di ajak negosiasi itu bukan tranparansi saja”.

Baca Juga :   Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan Dana di SD Negeri 2 Pugung Raharjo, Ini Kata K3S 

Lanjutnya, apabila ini tidak selesai di tingkat legislatif saya (Ari Gunawan Tantaka) dan tim pengacara pak Rio dan pak Faisal akan koordinasi untuk langkah selanjutnya,kita rundingan dulu, dan kita berharap ini selesai di DPRD kita tidak sampai berfikir mau ke pengadilan atau ke yang lainnya, Tukasnya.(Pauwari)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Seratus Atlet Dari Perguruan shiroite Mengikuti Kejuaraan Piala Dansubdenpom Kota metro

6 Juli 2025 - 18:09 WIB

Peringati Hari Gizi Nasional ke-65, Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Cegah Stunting

4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

26 Juni 2025 - 22:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG GELAR AKSI BAGIKAN STIKER ANTINARKOBA DI TERMINAL MENGGALA

26 Juni 2025 - 20:24 WIB

PCNU Way Kanan Cetak Kader Militan Melalui PD-PKPNU

26 Juni 2025 - 13:21 WIB

Trending di Berita Terkini