Menu

Mode Gelap

Metro · 9 Mei 2021 06:23 WIB ·

DPRD Desak Pemkot Metro Terbitkan Perwali Terkait THR Bagi Tenaga Non ASN


					DPRD Desak Pemkot Metro Terbitkan Perwali Terkait THR Bagi Tenaga Non ASN Perbesar

Dengarkan postingan ini

METRO,(Gemasamudra) – Anggota DPRD Kota Metro Amrulloh SH. MH, mendesak Pemkot Metro segera menerbitkan perwali terkait THR bagi Tenaga Non ASN, yang ada di bumi sai wawai.

Dirinya mengatakan meski saat ini Pemkot Metro tengah sibuk dengan urusan covid – 19, tapi jangan sampai mengabaikan nasib Tenaga Non ASN sehingga tidak mendapatkan THR.

“Jangan dilupakan nasib Tenaga Non ASN/THL, mereka sudah lama bekerja dan perlu diingat mereka juga sangat terdampak dengan covid – 19 ini,” ujar sekretaris komisi I DPRD kota metro ini, Sabtu (08/05/2021)

Klik Gambar

Amrulloh juga menyampaikan jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/05/Tahun 2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yang bersumber dari APBN, Tenaga Non ASN/THL tidak termaksud di dalamnya, tapi di dalam APBD sudah di anggarkan tentang THR.

“Jika Pemkot mengacu pada hal tersebut, memang Tenaga Non ASN tidak mendapatkan THR keagamaan, tapi Pemkot bisa memberikan THR melalui dana APBD,” katanya.

Baca Juga :   Organisasi pers kota metro peduli cianjur

Legilator muda partai Demokrat ini juga menuturkan dengan melihat APBD Kota Metro saat ini, sangat mumpuni jika Pemkot bisa memberikan THR bagi Tenaga Non ASN.

“Meskipun dengan adanya Refocusing, jika Pemkot Metro memang peduli dengan tenaga Non ASN, pasti bisa dengan segera merealisasikan dengan menerbitkan perwalinya, jangan sampai ini menjadi preseden buruk 100 hari kepemimpinan kepala daerah baru,” terangnya.

Dirinya pun menjelaskan Pemkot Metro dalam hal ini harus bijak dalam mengelola anggaran yang ada, yakni dengan mengutamakan pembangunan yang bersifat urgent atau untuk kepentingan masyarakat banyak yang di utamakan terlebih dahulu, sehingga anggaran untuk THR Tenaga Non ASN menjadi prioritas.

“Seperti anggaran pengadaan kebutuhan rumah dinas walikota dan wakil walikota beserta isinya, saya anggap itu belum terlalu urgent, dan anggaran tersebut bisa ditunda dan dialihkan untuk THR Tenaga Non ASN, kemanusiaan dan political will walikota keywordsnya” tegasnya.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Alizar Jinggo Pertanyakan Kepastian Hukum Polemik Jual Beli Tanah dan Bangunan

Amrulloh juga menambahkan di tahun sebelumnya kita juga sedang dalam masa pandemi, tapi Tenaga Non ASN masih bisa mendapatkan THR, kenapa di kepemimpinan yang sekarang ini malah Tenaga Non ASN tidak mendapatkan THR, padahal sama – sama dalam masa pandemi.

Dia juga menceritakan dimana ada dua daerah di indonesia, yakni purwakarta dan salatiga, ditahun ini 2021, ASN dan Tenaga Non ASN/THL bisa bersama – sama tetap mendapatkan THR, kenapa dikota Metro tidak bisa.

“Disatu sisi buruh yang bekerja pada perusahaan diminta pemkot untuk memberikan THR, sementara Tenaga Non ASN yang notabene bekerja dan mengabdi dengan pemerintah Kota Metro malah dilalaikan haknya ini amat sangat ironis dan bertabrakan dengan logika hukum,” kata pria yang sedang mengejar gelar Doktor ini.

Dirinya menyampaikan seharusnya Pemimpin kita sekarang ini bisa belajar dan mencontoh dua daerah tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tidak ada timbulnya kecemburuan antara ASN dan Tenaga Non ASN, serta menempatkan nilai- nilai keadilan bagi internal pemerintah itu sendiri.

Baca Juga :   Solidaritas Gabungan TNI-Polri Menciptakan Situasi kamtibmas Yang Kondusif Di Wilayah Kota Metro

Selanjutnya Amrulloh menambahkan Atas nama sekertaris Fraksi Partai Demokrat dan Sekretaris Komisi I, bersama masyarakat ingin membuktikan slogan kepala daerah saat mencalonkan diri, yakni mendengar dan bekerja, hasil dari aspirasi yang disampaikan masyarakat langsung, maupun hari ini yang disampaikan komisi I DPRD, hendaknya walikota Metro bekerja.

“Karena hari ini eksekutif bertugas untuk mengeksekusi seluruh keputusan dan kebijakan yang mana tertuang baik dalam Perda APBD 2021, maupun pergeseran anggaran sesuai aturan E- marking dan Refocusing dalam wujud nyata, dan meminta walikota Metro untuk tidak melempar tanggung jawab eksekusi tersebut, serta memahami fungsi dari DPRD pungkasnya. (MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

H.Rudi Hartono Siap Maju Dalam Pemilihan Walikota Metro 2024-2029

18 April 2024 - 18:34 WIB

Ketua DPRD Kota Metro Angkat Bicara Terkait Dugaan Adanya Pungutan Uang Yang Di Bebankan Kepada Pedagang

20 Maret 2024 - 10:13 WIB

Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas Di Buka Wali Kota Metro

5 Maret 2024 - 13:31 WIB

Pemkot Metro Gelar Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Bersama BPKP Provinsi Lampung

28 Februari 2024 - 13:00 WIB

Pemkot Metro Gelar Musrenbang Di Kecamatan Metro Pusat

27 Februari 2024 - 14:17 WIB

FGD TP2DD dan Capacity Building Di Buka Sekretaris Daerah Kota Metro

27 Februari 2024 - 14:11 WIB

Trending di Lampung