Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jan 2020 10:53 WIB ·

Dorr, Warga Menggala Pelaku Begal Tersungkur Diterjang Timah Panas Petugas


Dorr, Warga Menggala Pelaku Begal Tersungkur Diterjang Timah Panas Petugas Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku pembegalan dan pembobol kandang ayam berinisial IP als IN (37) tersungkur setelah diterjang timah panas pada paha kaki kirinya oleh petugas tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), hari Rabu (08/01/2020) dinihari, di Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

“Pria yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba terpaksa dilumpuhkan oleh petugas kami karena melakukan perlawanan yang membahayakan saat akan diringkus,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Kamis (09/01/2020).

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Tanam 5000 Pohon, Kapolres : Ini Tujuannya

Terduga pelaku ini awalnya diringkus berdasarkan laporan dari Agus Wandi (41), berprofesi PNS (pegawai negeri sipil), warga Jalan 3, UGI, Kelurahan Ujung Gunung karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian pompa air dan 60 unit kompor pemanas milik korban pada bulan Oktober 2019, sekira pukul 09.00 WIB, di kandang ayam potong yang berada di Jalan Way Ram, SD 09, Menggala, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Klik Gambar

Sandy menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ternyata dia telah dua kali melakukan aksi pencurian di Menggala dan satu kali melakukan aksi begal di Bawang Latak, serta dari tangan terduga pelaku berhasil amankan barbuk (barang bukt) berupa mesin flexibel pompa air, enam karung beras dan sepeda motor Yamaha Vega R.

Baca Juga :   Operasi Cempaka Krakatau 2020 Polres Tuba Telah Berakhir, AKBP Andy : Ini Hasilnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba serta terancam pidana penjara paling lama 7 tahun untuk aksi pencurian dan pidana penjara paling lama 9 tahun untuk aksi begalnya.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ikan Warga Mati, Limbah Dapur MBG Pekon Pariaman Gunung Alip Jadi Sorotan

13 Februari 2026 - 20:24 WIB

Trending di Berita Terkini