Lampung Tengah – (GS) – Rencana Dinas Komunikasi dan lnformasi (Diskominfo) Kabupaten Lampung Tengah, yang akan menerapkan Sistem Administrasi Media Massa Berbasis Online (SIMASBRO) di tahun 2021 untuk semua media yang menjalin kerjasama (MoU) dengan pihaknya terpaksa dibatalkan.
Hal itu di sampaikan oleh Kadis Kominfo Lamteng Nila Kelana melalui Kabid Pelayanan Maskur di hadapan rekan-rekan media, di Kantor Pemkab setempat, Selasa (14/10/20).
“Hari ini saya mendapat perintah langsung dari Pak Kadis, untuk menyampaikan kepada rekan-rekan media semua, bahwa untuk penerapan pengajuan kerjasama melalui SIMASBRO dibatalkan. Dan hal itu akan ditinjau kembali di tahun 2022 nanti,” ujar Maskur.
Menurut Maskur, alasan Kadis Kominfo Lamteng, untuk membatalkan sistem itu, karena adanya desakan dari rekan-rekan media untuk membatalkan sistem kerjasama melalui SIMASBRO. Dan meminta pihak Kominfo Lamteng, kembali pada sistem pengajuan seperti sebelumnya yakni secara manual.
“Ya, pak Kadis menelpon saya, dan memerintahkan saya untuk menyampaikan hal itu kepada rekan-rekan media. Terkait alasan lain, saya tidak tau,” ungkap dia
Sebelumya di beritakan bahwa, Diskominfo Lamteng, pada tahun 2021 nanti akan menerapkan SIMASBRO bagi semua media yang akan mengajukan kerjasama dengan Diskominfo.
Sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020, atas perubahan peraturan Bupati nomor 08 tahun 2019 tentang pedoman kerjasama publikasi pasal 9 ayat 2. Dan surat edaran kepada masing-masing biro perwakilan media nomor : 000/433/D.b.VI.16/2020. Dengan tujuan agar melakukan hal itu untuk memberikan layanan komunikasi dua arah secara online. Dimana hal itu menjadi salah satu tuntutan dan keharusan dalam rangka penerapan sistem pemberitaan berbasis elektronik.
“Rencana itu akan segera kita terapkan di Diskominfo Lamteng. Dan awal tahun 2021 nanti sudah dapat kita laksanakan melalui website http://simasbro.lamtengkab.go.id,” kata Nila Kelana, kepada awak media beberapa waktu lalu.
Penulis : Rizal