Menu

Mode Gelap

Kota Metro · 12 Feb 2025 12:26 WIB ·

Diskominfo Kota Metro Gelar Konsultasi Publik Bersama DPR RI Terkait Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik


Diskominfo Kota Metro Gelar Konsultasi Publik Bersama DPR RI Terkait Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik Perbesar

Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro lakukan diskusi/Konsultasi Publik secara langsung dengan Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dari Badan Keahlian DPR RI terkait pengumpulan data dan informasi pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat isu-isu penting terkait substansi dan implementasi yang dilaksanakan di Metro Command Center, Rabu (12/02/2025).

Kunjungan yang dilakukan oleh DPR RI tersebut dilakukan untuk membahas terkait kondisi umum pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), permasalahan yang dihadapi, dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Sekretaris Diskominfo Kota Metro, Yudha Yulianto, menekankan pentingnya UU KIP dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi di era modern, dimana hal tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yang lebih optimal dan terbuka.

Klik Gambar

“UU KIP memberikan landasan hukum yang jelas bagi setiap orang untuk memperoleh informasi. Badan publik juga diwajibkan untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan,” ujar Yudha.

Baca Juga :   MTQ PROVINSI LAMPUNG KE-50 DITUTUP, KOTA METRO PERINGKAT KETIGA

Meskipun keterbukaan informasi penting untuk dilakukan, menurutnya terdapat beberapa pengecualian atau pembatasan yang perlu dilakukan seperti informasi yang seringkali tidak jelas dalam menyatakan maksud dan tujuan permohonan dan cenderung pada fokus bahan pemeriksaan serta rahasia negara.

“Selain itu, sering ditemukan adanya penyalahgunaan informasi publik untuk menggali informasi negatif, menyebarkan berita hoax, dan memperkuat polarisasi sosial, ” benernya.

Sehingga perlu adanya penyelarasan agar tidak terjadinya tumpang tindih antara UU KIP dengan regulasi UU Rahasia Negara, UU Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan pemerintah tentang dokumen negara. Untuk itu, Yudha berharap dalam keterbukaan informasi publik, perlindungan privasi dan keamanan tetap harus diperhatikan sehingga Informasi yang disebarkan juga harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga :   Wali Kota Metro Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Perpanjang Libur Lebaran

Sementara itu, Analis Pemantau Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya DPR RI, Emawati, menjelaskan tujuan dari diskusi dan konsultasi publik yang dilakukan bersama Diskominfo Kota Metro selaku pelaksana utama Undang-Undang KIP , untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan diwilayahnya.

“Kami ingin melihat bagaimana implementasi Undang-Undang ini di Kota Metro dan apa perubahan-perubahan yang sebaiknya nanti bisa kami usulkan revisi UU KIP kepada Anggota DPR RI untuk menyusun perubahan Undang-Undang tersebut dengan melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang ada di Indonesia, “tuturnya.

Baca Juga :   Pemkot Metro siap All Out mendukung UMKM

Selain di Kota Metro, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI juga akan melakukan kunjungan ke Provinsi Lampung untuk berdiskusi dengan akademisi dari Universitas Lampung (UNILA) guna membahas berbagai isu strategis terkait implementasi Undang-Undang KIP di Provinsi Lampung, termasuk mengenai peran serta akademisi dalam mendorong implementasi undang-undang tersebut.

“Harapan kami melalui kunjungan ini, kami dapat memperoleh masukan yang berharga dari berbagai pihak di Provinsi Lampung, baik dari pemerintah, akademisi, maupun masyarakat, ” ungkapnya.

Emawati juga berharap seluruh masukan yang diberikan oleh Diskominfo Kota Metro bisa menjadi referensi Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang untuk mengusulkan ke DPR RI untuk terus mendorong implementasi Undang-Undang KIP secara optimal. (Adv)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih

30 Agustus 2025 - 09:37 WIB

Walikota Metro Soroti Ancaman Penyalahgunaan Teknologi Digital bagi Anak

31 Juli 2025 - 11:18 WIB

Seratus Atlet Dari Perguruan shiroite Mengikuti Kejuaraan Piala Dansubdenpom Kota metro

6 Juli 2025 - 18:09 WIB

Jajaran Panitia Metro Fair Kecewa OPD yang Tak Hadir: ‘Jangan Hanya Tampil Saat Panggung Megah’

15 Juni 2025 - 08:22 WIB

Panitia Metro Fair Soroti OPD yang Tak Hadir: ‘Jangan Hanya Tampil Saat Panggung Megah

14 Juni 2025 - 18:23 WIB

Pemilihan RTH Mulyojati Diapresiasi Warga, Raden Sentot: Metro Barat Punya Potensi Besar

10 Juni 2025 - 10:02 WIB

Trending di Berita Indonesia