Dalam gugatan tersebut, dengan pekara No 31/PDT/2019/PN MGL, Direktur CV. Ikbal Mandiri, mengajukan beberapa hal, karena ia telah mengikuti tahapan melalui LPSE, sehingga CV. Ikbal Mandiri, ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK.
Dikatakan Hendri, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Tulang Bawang, karena, PPK Dinas PUPR Tulang Bawang, telah melakukan evaluasi terhadap penyedia barang dan jasa, dan pada tanggal 7 oktober 2019 pukul 13.00, CV. Ikbal Mandiri diundang oleh PPK, untuk melakukan penandatangan kontrak.
”Hal aneh yang terjadi, karena bukan CV. Ikbal Mandiri yang menjadi pemenang, tetapi CV yang lain yang dibuat menang, Dinas PUPR Tulang Bawang membuat alasan yang mengada-ada untuk tidak menjadikan CV. Ikbal Mandiri sebagai pemenang, karena mereka sudah mempersiapkan penganten sebelumnya, dengan dasar inilah saya melakukan gugatan hukum,”ungkap Hendri, saat jumpa pers dirumah makan Yan, Selasa(5/11/2019),
Karena itu, lanjut Hendri, ini telah menjadi pertaruhan harga diri perusahaan CV. Ikbal Mandiri dengan melakukan upaya hukum, terhadap PPK, Pokja, dan Kepala Dinas PUPR Tulang Bawang.
”Saya juga sudah laporkan Dinas PUPR Tulang Bawang ke Ispektorat Tuba, agar publik tau kecurangan yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR Tulang Bawang, terhadap CV. Ikbal Mandiri, dan juga kedepannya jangan lagi terjadi seperti yang kami alami terhadap CV yang ada di Tulang Bawang,”terang Hen Perak. (Tim)