Pringsewu| Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Kesehatan setempat menggelar Workshop implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan menyelaraskan peran pemangku kepentingan dalam implementasi KTR di Kabupaten Pringsewu
Mewakili Sekda Pringsewu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ihsan Hendrawan dalam sambutannya mengatakan, dengan telah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Indonesia telah memiliki pijakan regulatif yang tegas untuk memperkuat perlindungan generasi muda dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.
”Namun kekuatan regulasi hanya bermakna jika diterjemahkan ke dalam implementasi yang konsisten dan terukur di lapangan, ” ungkapnya, Kamis (30/10) di Regency Hotel.
Lebih lanjut, Ihsan mengatakan, Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiayan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau.
“Kawasan Tanpa Rokok wajib diterapkan di 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang ditetapkan, ” lanjutnya.
Selain itu, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum, tempat kerja wajib menyediakan tempat khusus merokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya menggunakan produk tembakau dan rokok elektronik, ” kata dia.
Kawasan Tanpa Rokok diharapkan menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah sebagai upaya untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang. Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan Kawasan tanpa rokok.
”Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pringsewu masih belum berjalan optimal. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi antara lain: rendahnya kesadaran tentang bahaya merokok dan dampak jangka panjang terhadap kesehatan,” bebernya.
Apalagi, lanjut dia, di beberapa kalangan merokok masih dianggap bagian dari budaya atau gaya hidup sehingga sulit menghentikan kebiasaan, dan kebijakan dan regulasi pengendalian tembakau seperti larangan iklan, pengenaan cukai, dan Kawasan tanpa rokok masih sulit ditegakkan secara konsisten di berbagai daerah.
”Dengan workshop ini untuk memperkuat komitmen menyelaraskan peran pemangku kepentingan, dan mempercepat implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, ” tutupnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Para Perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu,
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. (*)






