Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Jan 2023 14:57 WIB ·

Dinas Kominfo TBB Tidak Dalami Perpres


Dinas Kominfo TBB Tidak Dalami Perpres Perbesar

Tulang Bawang Barat,Gemasamudra.com

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten(DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung imbau perusahan media massa mempertanyakan kembali kerjasama tahun 2023

Joni setiawan,” ketua LP Nasdem Tubaba,mengatakan kerjasama media di Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo),berpotensi melanggar peraturan. Pasalnya, MoU kerjasama antara pemkab dengan perusahaan media tahun 2022, tidak dilakukan secara kontraktual atau pengadaan langsung,akan tetapi dilakukan secara swakelola dengan mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) kepada pimpinan perusahaan media, yang secara jelas telah melanggar Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, yang kemudian di ubah menjadi Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Tegas joni

Klik Gambar

Joni mengemukakan Sebagai pembanding, awak media bisa mengecek di SiRUP sejumlah Provinsi maupun kabupaten di Pulau Jawa terkait pelaksanaan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan/layanan hubungan media, semua dilakukan dengan penyedia bukan swakelola,
” dengan menetapkan belanja jasa tersebut secara swakelola maka secara otomatis berdasarkan aturan swakelola, perusahaan-perusahan media menjadi satu bagian dalam sebuah kepanitiaan yang di kelola oleh dinas kominfo,
“Dengan terbitnya SPK oleh Diskominfo, dapat disimpulkan, teman-teman pemilik media ataupun kepala biro yang mewakili perusahaan media, tidak ubahnya menjadi tenaga honorer ataupun tenaga kontrak di diskominfo,” imbuhnya.

Baca Juga :   Polres Tanggamus Gelar Razia Keamanan di Rutan Kelas.IIB Kotaagung

Joni menambahkan, jika dasar hukum kominfo adalah peraturan bupati, akan sangat naif jika perbup bertentangan dengan perpres. Karena berdasarkan urutan peraturan, adanya Perbup untuk memperkuat peraturan diatasnya.

Dalam perpres tersebut, ada sebelas item kegiatan yang bisa dilakukan secara swakelola oleh lembaga pemerintah. Dan pastinya belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan/layanan hubungan media Diskominfo tidak termaktub di sana, Artinya, penggunaan anggaran Diskominfo Tubaba tersebut cacat hukum dan sudah semestinya dibatalkan.
“Saya rasa BPKP sangat tahu tentang syarat penetapan kegiatan dinas yang boleh dilakukan secara swakelola ataupun penyedia,” jelasnya.

Baca Juga :   Ricuh DPRD Tulang Bawang.! Diduga Ada Oknum Yang Menyalagunakan Jabatan

Joni Setiawan menegaskan, Kepala Dinas Kominfo Eri Budi Santoso dapat mengklarifikasi hal ini, sehingga para pemilik media tidak dilibatkan dalam sebuah kebijakan yang melanggar peraturan lebih tinggi yaitu peraturan presiden.
“Kadis jangan ngawur dalam menetapkan kebijakan, sebagai salah satu pejabat pemerintah menjadi suatu keharusan berpedoman dengan aturan yang di buat kepala pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga :   Viral! Perlakuan Buruk Owner Ummika ke Karyawan Memicu Reaksi Keras Netizen di Facebook

Dirinya meyatakan persoalan carut-marutnya sistem kerja sama yang merugikan awak media hungga Ratusan Juta pihaknya berjanji akan mengawal persoalan tersebut sampai di Aparat penegak Hukum (APH)
” Data hasil investigasi sudah lengkap kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan LP Nasdem di jakarta kemudian baru kita melaporkan secara resmi di kejari tubaba,surat tembusan kejati lampung, kejagung ,KPK,dan pihak terkait lainnya,”pungkasnya. (Alb)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

“AD/ART Dilanggar? Kepengurusan KONI Pringsewu Disorot, Cabor Keluhkan Ketidakadilan

27 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Trending di Bandar Lampung