Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Agu 2021 23:39 WIB ·

Dinas Kesehatan Tuba Alihkan Pelayanan Publik Melalui Online


Dinas Kesehatan Tuba Alihkan Pelayanan Publik Melalui Online Perbesar

TULANG BAWANG – Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang berpengaruh terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang.

Kepala Dinas Kesehtan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Lasmini menjelaskan, Selain menerapkan surat edaran Bupati tentang Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN Nomor:800/712/VI.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 serta berbagai instruksi pimpinan menyusul dengan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah Kabupaten Tulangbawang, maka Dinas Kesehatan melakukan penyesuaian di berbagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diantaranya.

Pelayanan Publik berupa berbagai rekomendasi izin non izin dilaksanakan secara online melalui Email:mppdinkestuba@gmail.com. dan zoom meeting.

Klik Gambar

Pelayanan Publik berupa pelayanan kesehatan dasar Puskesmas di dalam gedung dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan yang ketat mulai dari sistem piket sampai pembatasan pasien tertentu yang dimungkinkan menjadi sumber penularan seperti : Pelayanan Gigi dan Mulut, Pelayanan TB Paru, yang dimodifikasi kedalam pelayanan Telemedicine.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Yantoni Minta AS Segera di Periksa

“Pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal yang biasa dilakukan melalui rapat-rapat kini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

Untuk pelayanan kegiatan kesehatan skala Kabupaten sedang dilaksanakan reforkusing anggaran,” serta perubahan Anggaran ke dalam kegiatan pencegahan, penanganan COVID-19 dan vaksinasi COVID-19 yang merupakan prioritas Nasional.

Penyesuaian pelayanan perkantoran juga disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Nomor:800/712/V1.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 dimana staf diperintahkan melaksanakan tugas secara WFH dengan 25 persen saja staf yang melaksanakan WFO.

“Kita juga memberi dispensasi kepada pegawai yang sakit untuk mengambil izin sakit, Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di kalangan ASN Dinas Kesehatan,” jelasnya

Dinas Kesehatan juga membuka kontak pengaduan masyarakat dengan nomor sebagai berikut :
A. Rekomendasi izin non izin : 085368237639.
B. Pelayanan Kesehatan : 081317777457.
C.COVID-19 : Dinas Kesehatan Tuba Alihkan Pelayanan Publik Melalui Online

Baca Juga :   Diduga Tilep Siltap Perangkat Pekon, Jika Terbukti Camat Limau Akan Laporkan Pekon Pariaman ke Dinas PMD

TULANG BAWANG – Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang berpengaruh terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang.

Kepala Dinas Kesehtan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Lasmini menjelaskan, Selain menerapkan surat edaran Bupati tentang Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN Nomor:800/712/VI.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 serta berbagai instruksi pimpinan menyusul dengan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah Kabupaten Tulangbawang, maka Dinas Kesehatan melakukan penyesuaian di berbagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diantaranya.

Pelayanan Publik berupa berbagai rekomendasi izin non izin dilaksanakan secara online melalui Email:mppdinkestuba@gmail.com. dan zoom meeting.

Pelayanan Publik berupa pelayanan kesehatan dasar Puskesmas di dalam gedung dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan yang ketat mulai dari sistem piket sampai pembatasan pasien tertentu yang dimungkinkan menjadi sumber penularan seperti : Pelayanan Gigi dan Mulut, Pelayanan TB Paru, yang dimodifikasi kedalam pelayanan Telemedicine.

Baca Juga :   Dua Kepala Kampung Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Kemandirian Desa

“Pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal yang biasa dilakukan melalui rapat-rapat kini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

Untuk pelayanan kegiatan kesehatan skala Kabupaten sedang dilaksanakan reforkusing anggaran,” serta perubahan Anggaran ke dalam kegiatan pencegahan, penanganan COVID-19 dan vaksinasi COVID-19 yang merupakan prioritas Nasional.

Penyesuaian pelayanan perkantoran juga disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Nomor:800/712/V1.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 dimana staf diperintahkan melaksanakan tugas secara WFH dengan 25 persen saja staf yang melaksanakan WFO.

“Kita juga memberi dispensasi kepada pegawai yang sakit untuk mengambil izin sakit, Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di kalangan ASN Dinas Kesehatan,” jelasnya

Dinas Kesehatan juga membuka kontak pengaduan masyarakat dengan nomor sebagai berikut :
A. Rekomendasi izin non izin : 085368237639.
B. Pelayanan Kesehatan : 081317777457.
C.COVID-19 : 085369302025. (MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Pertarungan Antar Club, 2 Tim Junior Club Tuba Sabet 2 Juara

14 Juni 2026 - 12:18 WIB

Trending di Lampung